DEPOKPOS – Lembaga keuangan syariah adalah badan usaha yang menjalankan aktivitas ekonomi sesuai ajaran islam, ia tidak hanya mencari keuntungan semata tetapi memberikan manfaat bagi masyarakat sesuai dengan ketentuan syariah. salah satu contohnya adalah perbankan, berdirinya perbankan syariah dikarenakan kebutuhan masyarakat muslim yang ingin menabung di bank tanpa adanya unsur riba di dalamnya, karena pelarangan riba itu dijadikan pegangan utama bank syariah dalam melaksanakan usahanya.
Dalam Undang-undang No 21 Tahun 2021, Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkanya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat. Bank syariah bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah seperti keadilan, hanya membiayai kegiatan yang halal bebas dari bunga (riba), judi (maysir), ketidakjelasan (gharar) dan lainnya sesuai dengan ketentuan syariah.
produk keuangan yang umum digunakan dalam perbankan syariah, seperti akad mudharabah dan musyarakah. Musyarakah ialah bentuk Kerjasama usaha antara pemilik modal (shahibul maal) dan pengelola usaha (mudharib) Dimana masing-masing pihak menyetorkan modal dan mengelola usaha tersebut, saling berkontribusi dan bertanggung jawab atas keberhasilan atau kegagalan usahanya, keuntungan dan kerugian pun dibagi sama rata sesuai kesepakatan.
Sedangkan mudharabah memiliki sedikit perbedaan dengan musyarakah, akad mudharabah ialah Kerjasama usaha antar dua pihak, pihak pertama sebagai pemilik modal (shahibul maal) dan pihak kedua sebagai pengelola usaha (mudharib), salah satu pihaknya hanya menyetorkan modal tanpa ikut serta dalam mengelola usaha tersebut, keuntungan usaha dibagi sesuai dengan kesepakatan dan kerugian ditanggung oleh pemilik modal jika, kerugian yang dialami bukan karena kesalahan atau kelalaian pengelola, tetapi jika itu kelalaian pengelola maka pengelola wajib menanggung kerugian tersebut.
Menurut jumhur ulama rukun mudharabah meliputi: pihak-pihak yang melakukan akad yaitu shahibul maal dan mudharib, objek akad (maq’ud) : modal (ra’s al-mal), usaha (al-‘amal) dan keuntungan (al-ribh), pernyataan mudharabah atau sighat akad, yaitu pernyataan berupa ijab (penawaran) dan Kabul (penerimaan). Dalam pembagianya mudharabah dapat dibagi menjadi dua jenis yaitu mudharabah muthlaqah, mudharabah yang tidak terikat pada syarat terentu sehingga mudharib bebas dalam mengelola usaha dan mudharabah muqayyadah, mudharabah yang terikat pada syarat tertentu sehingga mudharib harus menjalankan usahanya sesua syarat yang telah ditentukan.
Pengaplikasian mudharabah pada perbankan syariah dalam beberapa produk seperti: bentuk penghimpunan dana, ada simpanan dalam bentuk Tabungan (haji dan qurban), deposit atau lainya dalam akad mudharabah dan dalam bentuk penyaluran dana, bank menyediakan modal investasi dan modal kerja, Dimana para nasabah ini menyediakan proyek atau usahanya yang ingin dibiayai.
Penerepapan akad mudharabah, bank berperan sebagai perantara di mana bank berperan sebagai pihak ketiga antara shahibul maal dan mudharib. proses kerjanya, bank menerima dana dari shahibul maal dan ditampung dalam bentuk simpanan atau deposito yang hanya bisa diambil sesuai jangka waktu yang telah disepakati kemudian pihak bank menyalurkan dana tersebut kepada mudharib dalam bentuk pembiayaan yang nantinya akan menghasilkan keuntungan dan keuntungan dari pemanfaatan ini akan dibagi hasilkan antara pihak bank dan mudharib.
Dampak positif dari akad ini antara lain, berdampak langsung pada pertumbuhan ekonomi dimana memudahkan masyarakat yang ingin memiliki usaha tetapi terkendala oleh biaya, adanya peluang usaha baru, terciptanya lapangan pekerjaan dan peningkatan pendapatan pada masyarakat. Selain berdampak baik akad ini juga memiliki dampak lain seperti shahibul maal dan mudharib dituntut rasa saling percaya satu sama lain dikarenakan mudharabah dianggap pembiayaan beresiko tinggi, dikhawatirkan ketidakseimbangan informasi antara mudharib dan shahibul maal dan akhirnya timbul karakter yang merusak seperti tidak jujur, tidak bertanggung jawab dan lainya yang akan merugikan shahibul maal dan menguntungkan mudharib saja.
Akad mudharabah merupakan salah satu instrumen penting dalam perbankan syariah yang memungkinkan dapat meningkatkan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat, namun keberhasilanya bergantung pada tingkat kepercayaan dan transparansi yang ada diantara kedua belah pihak, adanya peraturan yang jelas dan pengawasan yang kuat untuk memaksimalkan keuntungan dari akad mudharabah ini. Juga edukasi kepada masyarakat tentang akad mudharabah juga penting agar mereka dapat memahami resiko dan manfaatnya.
Siti Khodijah
STEI SEBI










