Perselisihan Harta dan Keuangan dalam Islam: Penyebab, Bentuk, dan Sumber Hukumnya
Perselisihan terkait harta dan keuangan sering kali menjadi sumber ketegangan dalam kehidupan bermasyarakat. Baik dalam konteks keluarga, pernikahan, bisnis, maupun warisan, konflik mengenai pembagian harta dan kewajiban finansial dapat menimbulkan perpecahan. Dalam Islam, masalah harta dan keuangan diatur secara rinci dan sangat memperhatikan prinsip keadilan, transparansi, dan kesejahteraan semua pihak. Namun, meskipun sudah ada pedoman yang jelas, perselisihan tetap saja bisa terjadi jika aturan tersebut tidak diterapkan dengan benar.
Artikel ini akan membahas berbagai bentuk perselisihan harta dan keuangan yang sering terjadi dalam Islam, beserta sumber-sumber hukumnya yang menjadi acuan.
Contoh Perselisihan Harta Dan Keuangan Menurut agama :
1. Perselisihan Warisan (Harta Peninggalan)
Salah satu masalah yang sering memicu perselisihan dalam keluarga adalah pembagian harta warisan. Dalam Islam, warisan harus dibagi sesuai dengan hukum faraid yang telah ditetapkan dalam Al-Qur’an. Setiap ahli waris, seperti anak, orang tua, dan pasangan, memiliki hak tertentu yang sudah diatur dengan jelas.
Contoh Perselisihan: Seorang anak merasa tidak puas dengan pembagian warisan yang diberikan oleh orang tuanya, atau ada pihak yang berusaha mengubah pembagian warisan agar lebih menguntungkan dirinya.
Sumber Hukum:
• Al-Qur’an: Surah An-Nisa (4:7-12) mengatur pembagian warisan dengan sangat rinci. Misalnya, anak laki-laki mendapat dua kali lipat bagian anak perempuan, dan pasangan yang masih hidup berhak mendapatkan bagian tertentu dari harta warisan.
• Hadits: Rasulullah SAW bersabda, “Berikanlah kepada orang yang berhak mendapatkan haknya” (HR. Bukhari dan Muslim).
Hukum faraid ini sangat jelas, namun seringkali terjadi kesalahpahaman atau ketidaksepakatan, terutama jika ada anggota keluarga yang mencoba mengubah pembagian demi kepentingan pribadi.
2. Perselisihan Utang Piutang
Dalam Islam, utang adalah kewajiban yang harus dilunasi. Jika seseorang berutang, ia wajib untuk membayar utangnya sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat. Namun, perselisihan bisa muncul ketika salah satu pihak tidak mampu membayar utang atau ada ketidakjelasan tentang jumlah yang harus dibayar.
Contoh Perselisihan: Salah satu pihak tidak dapat membayar utang sesuai jadwal atau ada sengketa terkait jumlah utang yang sebenarnya harus dibayar.
Sumber Hukum:
• Al-Qur’an: Surah Al-Baqarah (2:282) menyebutkan bahwa utang harus dicatat dengan jelas dan ada saksi agar tidak ada pihak yang dirugikan.
• Hadits: Rasulullah SAW bersabda, “Barang siapa yang menunda pembayaran utang padahal ia mampu membayar, maka ia adalah seorang zalim” (HR. Muslim).
Islam sangat menekankan keadilan dalam transaksi utang piutang, dan salah satu cara untuk mencegah perselisihan adalah dengan mencatatkan utang secara jelas dan memastikan ada kesepakatan yang adil di kedua belah pihak.
3. Perselisihan Zakat
Zakat merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang memiliki harta yang cukup. Namun, masih banyak yang mengalami kebingungan mengenai siapa yang berhak menerima zakat dan berapa jumlah yang harus dikeluarkan. Ketidakpahaman ini bisa menimbulkan perselisihan, terutama di kalangan keluarga atau masyarakat.
Contoh Perselisihan: Seseorang merasa bingung apakah hartanya sudah mencapai nisab (batas minimum yang wajib dizakati), atau dia mungkin merasa tidak yakin kepada lembaga yang menerima zakat apakah sudah menyalurkan zakat dengan benar.
Sumber Hukum:
• Al-Qur’an: Surah At-Tawbah (9:60) menyebutkan delapan golongan yang berhak menerima zakat, seperti fakir miskin, amil zakat, dan orang yang berjuang di jalan Allah.
• Hadits: Rasulullah SAW bersabda, “Zakat adalah hak bagi orang-orang fakir, miskin, dan lainnya yang berhak” (HR. Bukhari).
Untuk mencegah perselisihan, Islam mendorong umatnya untuk menunaikan zakat dengan benar dan menyalurkannya kepada yang berhak sesuai dengan ketentuan yang ada.
4. Perselisihan Mahr (Maskawin)
Dalam pernikahan, mahr (maskawin) adalah harta yang diberikan oleh suami kepada istri sebagai simbol tanggung jawab dan kehormatan. Namun, dalam beberapa kasus, perselisihan bisa muncul terkait besaran mahr atau kewajiban suami untuk memenuhi hak istri dalam hal tersebut.
Contoh Perselisihan: Seorang wanita merasa bahwa mahr yang diterimanya tidak sesuai dengan apa yang telah disepakati, atau suami tidak memberikan mahr sesuai dengan kemampuan finansialnya.
Sumber Hukum:
• Al-Qur’an: Surah An-Nisa (4:4) menyebutkan bahwa mahr adalah hak yang harus diberikan kepada istri dan tidak boleh dikurangi oleh suami.
• Hadits: Rasulullah SAW bersabda, “Di antara hak seorang istri atas suaminya adalah mahr yang telah disepakati” (HR. Bukhari).
Penyelesaian perselisihan mahr ini harus didasarkan pada kesepakatan yang adil dan tidak boleh ada pihak yang dirugikan.
5. Perselisihan Pembagian Harta Gono-Gini dalam Perceraian
Dalam pernikahan, harta yang diperoleh selama masa pernikahan sering kali disebut harta gono-gini. Ketika terjadi perceraian, masalah pembagian harta bersama ini sering kali menjadi sumber konflik, terutama jika salah satu pihak merasa tidak adil.
Contoh Perselisihan: Setelah perceraian, salah satu pihak merasa bahwa harta yang diperoleh selama pernikahan tidak dibagi dengan adil, atau ada pihak yang merasa berhak lebih besar atas harta tersebut.
Sumber Hukum:
• Al-Qur’an: Surah Al-Baqarah (2:229) menyebutkan bahwa perceraian harus dilakukan dengan cara yang baik, dan hak-hak kedua belah pihak harus diperhatikan, termasuk masalah pembagian harta.
• Hadits: Rasulullah SAW bersabda, “Kebaikan yang paling sempurna dalam bergaul dengan istri adalah yang paling adil” (HR. Muslim).
Pembagian harta gono-gini dalam perceraian harus berdasarkan prinsip keadilan, dengan mempertimbangkan kontribusi masing-masing pihak dalam perolehan harta selama masa pernikahan.
6. Perselisihan dalam Bisnis dan Transaksi
Islam sangat menekankan kejujuran dalam berbisnis. Perselisihan dapat timbul dalam berbagai bentuk transaksi, seperti jual beli, sewa-menyewa, atau kerjasama. Konflik biasanya muncul ketika ada unsur penipuan, ketidakjelasan kesepakatan, atau ketidaksesuaian antara barang yang diterima dan yang dijanjikan.
Contoh Perselisihan: Seseorang merasa ditipu dalam transaksi jual beli karena barang yang diterima tidak sesuai dengan yang dijanjikan atau harga yang tidak sesuai dengan kesepakatan.
Sumber Hukum:
• Al-Qur’an: Surah Al-Baqarah (2:188) melarang mengambil harta orang lain dengan cara yang tidak sah, termasuk melalui penipuan atau pemalsuan.
• Hadits: Rasulullah SAW bersabda, “Penjual dan pembeli memiliki hak untuk membatalkan transaksi mereka selama belum berpisah” (HR. Bukhari dan Muslim).
Islam mendorong adanya transparansi dan kesepakatan yang jelas dalam setiap transaksi untuk mencegah terjadinya perselisihan.
Solusi Meneggakan Keadilan Dalam Rumah Tangga:
Perselisihan harta dan keuangan dalam Islam sering kali timbul karena ketidakpahaman atau pengabaian terhadap prinsip-prinsip yang telah ditetapkan dalam Al-Qur’an dan Hadits. Untuk menghindari konflik, umat Islam dianjurkan untuk selalu berpijak pada nilai-nilai keadilan, transparansi, dan musyawarah. Dalam hal perselisihan terjadi, penyelesaian yang terbaik adalah dengan mengacu pada hukum Islam dan jika diperlukan, melalui jalur hukum yang sah.
Dengan mengikuti prinsip-prinsip yang telah diajarkan dalam Islam, kita dapat mengelola harta dan keuangan dengan bijaksana dan menghindari perselisihan yang merugikan pihak manapun.
Raden Varrel Navaro Reihan Hidayat dan Syahril Riyadi










