Wajah Dunia Akademik dan Produksi Uang Palsu di Lingkungan Kampus

Oleh: Nugroho Widhi Pratomo, Dosen di Universitas Pamulang

Bermula dari berita tertangkapnya Kepala Perpustakaan UIN Alaudin Makassar Dr Andi Ibrahim yang baru-baru ini sedang hangat diperbincangkan perihal keterlibatannya Bersama 17 tersangka lainnya dalam kasus produksi uang palsu yang dilakukan di salah satu ruangan yang terletak di dalam kampus UIN Alaudin Makasar.

Kabar ini menjadi viral bukan hanya karena produksi uang palsu melanggar Pasal 244 KUHP: Barang siapa dengan sengaja membuat uang dengan sengaja menyebar atau dengan sengaja mengeluarkan ke luar atau memakai uang palsu, dihukum penjara paling lama lima belas tahun. Berita ini menjadi menarik dan viral karena produksi uang palsu dilakukan di dalam kampus dan pelaku utamanya seorang Kepala Perpustakaan dan bergelar Doktor. Dari sudut pandang akademik masalah ini tentu mencoreng dunia Pendidikan yang saat ini masih banyak persoalan, mulai dari beban administrasi guru dan dosen, hingga pendapatan atau gaji yang kecil sebagai pendidik? Mari kita coba berpikir secara rasional dalam menyikapi persoalan ini.

Dunia akademik saat ini sedang tidak baik-baik saja, melihat banyak kasus diantaranya guru terjerat pinjol, masih banyaknya guru honorer, ada guru yang menjadi pemulung setelah pulang mengajar hingga oknum Kepala Perpustakaan yang memproduksi uang palsu di lingkungan kampus. Dari fenomena tersebut banyak persoalan diduga berkaitan dengan penghasilan yang rendah guru dan dosen.

Kondisi di Indonesia saat ini tidak semua orang kemudian sabar dan mau bekerja ekstra keras untuk mensejahterakan dirinya beserta keluarga, ternyata cara instan mendapatkan pundi-pundi uang masih menjadi favorit bagi Masyarakat, termasuk akademisi yang bisa saja gelap mata melakukan Tindakan melawan hukum hanya karena tidak mau hidup prihatin.

Dari sisi lain hilangnya moral sebagai seorang pendidik terlihat jelas pada perilaku yang dipertontonkan oleh Andi Ibrahim yang sebenarnya berpenghasilan cukup besar sebagai dosen. Sebagai PNS dan bergelar Doktor tentu beliau bukan orang sembarangan dan pastinya secara finansial mencukupi dibandingkan guru yang menjadi pemulung, artinya masalah ini bukan karena himpitan ekonomi, tentu banyak factor lain yang kemudian menjadikan tersangka khilaf hingga mencoreng nama baik kampus tempatnya belajar dan mencari penghidupan. Bila dilihat dari latar belakang Pendidikannya tentu kejadian ini bertolak belakang, bahwa seorang pendidik yang harusnya menanamkan nilai moral, malah merusak konsep moral itu sendiri dengan perilakunya.

Masalah ini juga harus menjadi evaluasi bagi civitas akademika UIN Alaudin Makasar untuk berbenah kedepannya dalam rangka menjaga integritas sebagai Universitas Islam Negeri. Pimpinan kampus yakni Rektor juga harus memiliki komitmen dan tegas dalam menindak penyalahgunaan wewenang yang dilakukan bawahannya terlebih yang berkaitan dengan perilaku melawan hukum. Pemerintah dalam hal ini Kemdikbud Dikti juga harus segera membuat regulasi yang tepat guna mencegah kejadian serupa di lingkungan kampus, agar tercipta nuansa akademis dalam lingkungan Pendidikan dan menghasilkan generasi masa depan yang berkualitas.

Secara pribadi sebagai dosen di perguruan tinggi maupun guru di sekolah hendaknya selalu manjaga Marwah sebagai pendidik, dimana pendidik sesorang yang terdidik dan senantiasa memberikan contoh yang baik kepada peserta didik. Bagaimana peserta didik menjadi berkarakter baik, bila pendidiknya tidak memiliki moral yang baik? Inilah pertanyaan mendasar yang perlu dijawab dengan penuh tanggung jawab, sehingga wajah dunia akademik akan tetap harum di mata Masyarakat.

Pada akhirnya, tidak ada manusia yang sempurna, manusia harus senantiasa memperbaiki diri dan selalu mendekat dengan Tuhan dalam Upaya mencegah perbuatan yang bertentangan dengan nilai-nilai moral dan melawan hukum.