Tak Puas: Daratan Habis, Laut pun Dipagari

Oleh: Ade Rahayu Aprilia, Mahasiswa Universitas Indonesia

“Tidak hanya pagar makan tanaman, tapi [sekarang] ada pagar makan lautan.”– Raymundus Rikang (Jurnalis Tempo dalam Podcast Bocor Alus Politik)

Begitulah kira-kira cuplikan fenomena unik yang akhir-akhir ini menghiasi linimasa media pada awal tahun 2025. Pagar bambu sepanjang 30,16 km secara misterius berdiri di wilayah pesisir laut utara kota Jakarta. Fakta kemudian bergulir dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang mengungkap setidaknya ada 263 bidang sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang diterbitkan di atas perairan tersebut. Tentu ini menjadi tidak masuk akal. Bagaimana bisa wilayah yang masih tergenang air laut diberi kavling dan diklaim sepihak dengan mengeluarkan sertifikat tanah?

Informasi yang beredar di media adalah bahwa pihak pembangun pagar laut ini adalah para nelayan setempat yang tergabung dalam Jaringan Rakyat Pantura (JRP). Mereka mengklaim tujuan pembangunan pagar tersebut untuk menahan abrasi air laut. Ahli menuturkan bahwa hal tersebut dapat merusak ekosistem laut berupa tertahannya laju arus, rusaknya terumbu karang, hingga tertumpuknya sedimen air laut. Nelayan mendapat imbas kerugian akibat kejadian tersebut, para nelayan membutuhkan waktu yang lebih lama untuk mencari ikan karena harus memutar kapal sejauh puluhan kilometer dengan waktu tempuh 1-2 jam, padahal waktu tersebut dapat digunakan untuk mendapat lebih banyak ikan ataupun melakukan hal yang lain. Kapal-kapal pun menjadi rusak akibat terpaksa melewati celah bambu dari pagar-pagar laut tersebut. Akibat dari kerugian yang dialami oleh nelayan tersebut menyebabkan kerugian negara yang dilaporkan sebesar Rp116,91 miliar per tahun selain itu juga adanya kerusakan ekosistem laut khususnya.

Adapun ternyata terdapat rencana wilayah yang dipagari laut tersebut akan dikembangkan oleh PIK 2 untuk dibuatkan Long Island. Sesuai iklannya, di sana akan dibangun kawasan hunian eksklusif hingga kemudahan akses bagi para penghuninya untuk bepergian ke luar negeri. Dapatkah kita berbangga dengan hal “fantastis” ini?

Fakta yang terjadi menandakan lemahnya peraturan agraria yang dikelola dengan paradigma kapitalis. Pemberian izin pengelolaan kepada pihak swasta menyebabkan negara kehilangan kendali atas pengelolaan sumber daya alam. Akibatnya sumber daya alam kita seringkali dikuasai oleh segelintir pengusaha besar yang lebih mengutamakan keuntungan pribadi dan kelompoknya semata. Sistem ini terbukti tidak mendatangkan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat.

Proyek-proyek swasta yang diklaim akan menciptakan lapangan pekerjaan dan memajukan ekonomi seringkali berujung pada kerusakan lingkungan dan bencana alam, seperti banjir dan longsor yang merugikan rakyat, sedangkan pemilik perusahaan berlepas tangan begitu pula negara angkat tangan atas apa yang diperbuat oleh swasta. Maka benarlah firman Allah swt. dalam QS Ar-Rum ayat 41: “Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia.” Kerusakan ini jelas lahir dari peraturan dan sistem buatan manusia yang dibuat berdasarkan kepentingan pemilik modal.

Sistem kapitalisme menjadikan negara tidak memiliki kedaulatan mengurus urusan umat. Kedaulatan itu tergadaikan akibat prinsip kebebasan kepemilikan dari sistem kapitalisme. Negara hanya menjadi regulator yang bergerak sesuai dengan arahan para kapital, bahkan menjadi penjaga kepentingan kapital. Alhasil, dampak lanjutannya pun menjadikan negara tidak berdaya dalam menindak para kapital yang sudah menyengsarakan rakyat.

Sistem kapitalisme sangat berbeda dengan sistem Islam yang membagi kepemilikan menjadi tiga yaitu kepemilikan pribadi/individu, kepemilikan umum, dan kepemilikan negara. Kepemilikan umum sendiri adalah sesuatu yang tidak boleh dimiliki oleh individu ataupun swasta, bahkan negara tidak memiliki hak untuk memberikannya kepada pihak swasta apalagi asing. Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah saw. bahwa kaum muslim berserikat dalam 3 hal, yakni air, padang rumput, dan api. Pada kasus pagar laut ini, maka wilayah laut Indonesia masuk pada kepemilikan umum yang haram dimiliki olehh individu maupun swasta apalagi asing. Negara wajib menjaganya, tidak berhak untuk memberikannya kepada siapapun kecuali memanfaatkan potensinya untuk kepentingan seluruh umat. Oleh karena itu, pemberian hak guna bangunan (HGB) atas lahan laut yang seharusnya dikelola untuk kepentingan rakyat oleh swasta sangat bertentangan dengan prinsip ini.

Penempatan kepemilikan lahan sesuai porsi dan tempatnya tidak bisa kita harapkan pada sistem kapitalis-demokrasi hari ini yang sangat pro dengan kepentingan para pemilik modal dan pejabat yang haus kekuasaan. Kita hanya bisa menaruh harapan pada sistem yang berasal langsung dari Allah swt sebagai pencipta kita. Adapun sistem tersebut adalah al-Khilafah ‘ala minhaj an-Nubuwwah. Sistem negara Khilafah memiliki kedaulatan penuh untuk mengurus segala urusan rakyat, termasuk pengelolaan sumber daya alam. Kedaulatan penuh ini menjamin bahwa negara tidak akan tunduk pada kepentingan korporasi yang hanya mengutamakan keuntungan semata. Negara bertanggung jawab untuk menjaga kesejahteraan rakyat dan memastikan bahwa sumber daya alam digunakan untuk kepentingan bersama, bukan untuk eksploitasi oleh pihak-pihak yang berkepentingan dan para pemilik modal.

Pemberian hak atas lahan umum kepada pihak swasta, apalagi untuk kepentingan proyek-proyek yang merugikan rakyat, merupakan pelanggaran terhadap hukum Islam. Pelanggaran terhadap aturan hukum Islam termasuk pengelolaan harta milik umum dianggap sebagai kemaksiatan yang dapat dikenai sanksi. Negara, dalam hal ini, memiliki kewajiban untuk menindak tegas setiap pelanggaran terhadap hak rakyat dan menjaga agar sumber daya alam tidak jatuh ke tangan pihak yang salah. Dengan demikian, solusi yang seharusnya diambil adalah pengembalian pengelolaan lahan pesisir tersebut kepada negara untuk dikelola demi kesejahteraan rakyat, sesuai dengan prinsip-prinsip hukum Islam yang menekankan keadilan dan kesejahteraan umat. Wallahu a’lam bishawab.