Memberangus Lingkaran Setan Narkoba

Oleh: Alin Aldini, Anggota Komunitas Muslimah Menulis (KMM) Depok

DEPOKPOS – Lagi dan lagi, masalah narkoba tak kunjung usai. Kali ini di Depok, Jawa Barat, polisi menangkap tiga pengedar narkoba dan menyita ganja, sabu, hingga ekstasi. Penangkapan tiga tersangka AS (29 tahun), RB (29 tahun), dan DW (22 tahun). berawal dari informasi warga. Tersangka AS dan RB dibekuk pada Sabtu (23/11) di Cipayung, Depok. Sementara DW ditangkap pada Senin (25/11) di Jalan Raya Sawangan, Depok. Modusnya, tersangka menerima pesanan dari pelanggan, lalu menjadi kurir untuk mengirimkan narkoba tersebut (detikNews.com, 3/12/2024).

Tak hanya itu, pabrik narkoba rumahan yang membuat narkoba pun diamankan pihak polisi, mulai dari produsen hingga pengedar. Sebagaimana yang diberitakan Liputan6.com, (18/01/2025), Kapolsek Metro Tanah Abang, Polres Metro Jakpus AKBP Aditya S.P. Sembiring, mengamankan empat tersangka TRW (27), FJ (23), DY (26), dan MS (30) yang memiliki peran mulai dari produsen hingga pengedar. Pengungkapan pabrik narkoba ini dimulai pada Sabtu dini hari (18/1/2025), setelah tim mendapatkan informasi adanya aktivitas mencurigakan di kawasan Depok. Penyelidikan kemudian mengarah ke sebuah rumah di Gang Masjid Almakmur, Kelurahan Cisalak Pasar, Cimanggis, Depok. Di lokasi ini, tim mengamankan TRW dan FJ bersama dua paket tembakau sintetis serta dua ponsel. Selanjutnya, pengembangan kasus mengarah ke DY yang berada di sebuah rumah kontrakan di Jalan Majelis Kalimulya, Depok.

Layaknya lingkaran setan yang tidak akan pernah berhenti kecuali keluar dari jalur dan memaksa diri untuk benar-benar beralih bahkan membuat lingkaran baru. Obat-obatan terlarang yang memang mengandung narkotika ini sulit untuk dihabisi hingga akar, jika masalahnya hanya diselesaikan dengan penangkapan beberapa orang atau hanya kurirnya saja.

Kasus narkoba ini seakan-akan jauh dari jangkauan masyarakat hanya karena kasusnya tak terlihat alias rapih dan bahkan terorganisir. Selain waspada dan hati-hati terutama dalam pergaulan, hal yang juga perlu dilakukan masyarakat adalah kritis pada apa yang sedang terjadi. Karena itu semua terjadi bukanlah hal yang tiba-tiba, tanpa disadari sudah menyasar bagian rumah-rumah atau individu-individu per kepala. Jika masih terjadi bahkan di lingkungan sekitar, artinya individualisme atau mementingkan diri sendiri sudah menjangkiti diri kita.

Padahal, Islam menuntun kita senantiasa peduli terhadap sesama, menganggap masalah manusia secara keseluruhan adalah masalah pribadi juga. Selain individu yang dibekali dengan ketakwaan pada Allah SWT, masyarakat yang kritis terhadap sesuatu yang tidak baik termasuk penyalahgunaan narkoba ini bisa membantu mengeluarkan siapa pun dari jeratannya.

Begitu juga negara yang melindungi masyarakat dari bahaya peredaran dan penyalahgunaan narkoba bukan hanya sekadar membuat undang-undang. Alih-alih diberantas dengan adanya badan khusus, justru malah berbalik melindungi sindikat dan oknum-oknumnya. Sungguh miris. Kalau bukan pada negara, pada siapa masyarakat akan berharap dan berlindung?

Harusnya negaralah yang bertanggung jawab atas maraknya peredaran narkoba yakni dengan tegas memberikan hukuman baik kepada produsen, pengedar, maupun pengguna. Menurut Ustadz Shiddiq al-Jawi, dalam tulisannya yang berjudul, Hukum Seputar Narkoba dalam Fikih Islam, sanksi (uqubat) bagi mereka yang menggunakan narkoba adalah ta’zir, yaitu sanksi yang jenis dan kadarnya ditentukan oleh Qadhi, misalnya dipenjara, dicambuk, dan sebagainya. Sanksi ta’zir dapat berbeda-beda sesuai tingkat kesalahannya. Pengguna narkoba yang baru beda hukumannya dengan pengguna narkoba yang sudah lama. Beda pula dengan pengedar narkoba, dan beda pula dengan pemilik pabrik narkoba. Ta’zir dapat sampai pada tingkatan hukuman mati (Sumber: Saud Al Utaibi, Al Mausu’ah Al Jina`iyah Al Islamiyah, 1/708-709; Abdurrahman Maliki, Nizhamul Uqubat, 1990, hlm. 81 & 98).

Selain sistem peradilan yang benar-benar mengadili pelaku yang jelas melakukan kesalahan, Islam juga memiliki sistem ekonomi yang bukan hanya untuk dikaji atau tertuang dalam buku dan kitab-kitab saja. Penerapan kedua sistem ini jika diterapkan dalam sistem politik akan memiliki pengaruh dan dampak yang besar.

Hukuman yang dijatuhkan pada pelaku pun akan menjadi jawabir (sebagai penebus dosa atau kesalahan di akhirat) dan zawajir (membuat jera dan mencegah orang lain melakukannya). Jika kesemua sistem ini diterapkan oleh Islam. Lalu ke mana sistem tersebut, bukankah sudah banyak ulama yang mengharamkan obat-obatan terlarang?

Sayangnya sistem Islam sudah lama ditinggalkan dan diganti menjadi sistem hidup kapitalisme yang memisahkan agama dari kehidupan, sehingga hukuman jera yang sudah ditentukan Islam seakan melanggar hak asasi manusia, padahal penyalahgunaan dan pengedaran narkoba yang justru lebih melanggar bahkan membunuh hak asasi itu sendiri.

Jelas, sistem ini sudah bobrok sejak kelahirannya di Barat sana. Sengaja menjebak manusia khususnya kaum Muslim untuk bebas bertindak dan melakuakn kesalahan, bahkan menormalisasi kejahatan.[]