DEPOKPOS – Riba adalah istilah yang dalam fiqih Islam merujuk pada penambahan atau keuntungan yang diperoleh tanpa adanya pertukaran yang sah dalam transaksi. Riba dianggap haram dalam Islam karena prinsipnya bertentangan dengan ajaran keadilan dan keseimbangan dalam transaksi ekonomi. Ada beberapa jenis riba yang dibahas dalam fiqih Islam, yaitu:
1. Riba al-Fadhl (Riba yang berkaitan dengan pertukaran barang yang sejenis): Ini terjadi ketika ada pertukaran barang sejenis (misalnya emas dengan emas, atau gandum dengan gandum) tetapi dengan jumlah yang tidak setara. Misalnya, memberi pinjaman berupa uang dalam jumlah lebih banyak dibandingkan yang diterima, atau pertukaran barang yang tidak setara secara langsung.
2. Riba al-Nasi’ah (Riba yang berkaitan dengan penundaan pembayaran): Ini terjadi ketika ada kesepakatan utang-piutang yang memberikan tambahan nilai atas penundaan pembayaran atau waktu pelunasan yang lebih lama.
Riba memiliki dampak yang sangat buruk bagi individu, masyarakat, dan negara. Riba merusak akhlak, menghilangkan berkah, menimbulkan ketidakadilan, mengeksploitasi orang lemah, menghambat pertumbuhan ekonomi, dan mengancam stabilitas sosial. Riba juga menyebabkan kemiskinan, kesulitan, kesengsaraan, dan kehancuran.
Hal ini berdasarkan pada banyak ayat dalam Al-Qur’an dan hadits yang mengutuk riba dan memperingatkan akibat buruknya. Beberapa ayat yang menjadi dasar hukum ini antara lain:
1. Al-Qur’an Surah Al-Baqarah (2:275-279) menyebutkan bahwa orang yang terlibat dalam riba akan berada dalam kondisi yang sangat buruk dan akan mendapat hukuman di akhirat. Ayat ini juga menjelaskan bahwa Allah menghalalkan jual beli, tetapi mengharamkan riba.
“Orang-orang yang memakan (mengambil) riba, tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena penyakit gila. Yang demikian itu disebabkan karena mereka mengatakan, ‘Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba.’ Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”
bahwa riba adalah salah satu dosa besar. Dalam sebuah hadits, Nabi Muhammad SAW bersabda: “Riba itu ada 73 pintu, yang paling rendah adalah seperti seseorang yang melakukan zina dengan ibu kandungnya.” (HR. Al-Hakim)
Dampak Riba dalam Masyarakat
Adapun dampak dari praktik riba, baik dalam skala individu maupun masyarakat, dapat dilihat dalam beberapa aspek:
1. Kehilangan Keadilan Ekonomi: Riba menguntungkan satu pihak (pemberi pinjaman) dengan cara yang tidak adil, karena memanfaatkan posisi orang yang membutuhkan bantuan finansial. Ini menciptakan ketimpangan kekayaan dan memperburuk kesenjangan sosial.
2. Pengaruh pada Keberkahan: Dalam pandangan Islam, harta yang diperoleh dari transaksi yang mengandung unsur riba tidak akan membawa keberkahan. Hal ini bisa berdampak negatif pada kehidupan spiritual dan sosial seseorang yang terlibat dalam praktik riba.
3. Beban Ekonomi yang Berat: Riba cenderung membuat beban utang menjadi semakin berat bagi individu atau lembaga yang terlibat. Misalnya, dalam sistem pinjaman berbunga, utang yang diberikan seringkali berkembang lebih besar dari nilai pokoknya, membuat peminjam terjerat dalam siklus utang yang sulit untuk dilunasi.
4. Kerusakan Sosial: Praktik riba juga bisa merusak hubungan sosial, sebab orang yang kesulitan membayar utang akibat bunga akan mengalami tekanan psikologis, dan dalam beberapa kasus, hal ini bisa menyebabkan konflik atau masalah sosial.
5. Penyebab Krisis Ekonomi: Praktik riba yang meluas dapat menyebabkan ketidakstabilan ekonomi, karena sistem perbankan yang berbasis bunga dapat menciptakan gejolak ekonomi dan memperburuk krisis finansial seperti yang terjadi pada berbagai negara yang menerapkan sistem ekonomi ribawi.
Dalam Islam, umat diajarkan untuk menghindari segala bentuk transaksi yang mengandung unsur riba. Beberapa alternatif yang disarankan dalam fiqih Islam untuk menghindari riba adalah:
• Sistem bagi hasil (Mudharabah dan Musyarakah): Di mana keuntungan dibagi sesuai kesepakatan antara pihak yang melakukan kerja sama.
• Sistem jual beli yang sah (Murabahah): Di mana transaksi dilakukan dengan harga yang jelas dan sesuai dengan ketentuan Islam.
• Pinjaman tanpa bunga (Qardhul Hasan): Memberikan pinjaman dengan niat untuk membantu tanpa meminta imbalan atau bunga.
Dengan menghindari praktik riba, umat Islam dapat menjalankan transaksi ekonomi yang lebih adil, menjaga keberkahan dalam kehidupan, serta membangun masyarakat yang lebih sejahtera dan harmonis.
Pengirim: piyaap06@gmail.com










