Sistem PPDB Resmi Diganti Menjadi SPMB, Apa Perbedaannya?

DEPOKPOS – PPDB atau Penerimaan Peserta Didik Baru merupakan proses seleksi dan penerimaan siswa baru yang dilaksanakan oleh sekolah pada setiap awal tahun ajaran. Sistem ini diterapkan untuk semua jenjang pendidikan mulai dari PAUD, TK, SD, SMP, hingga SMA/SMK. Pada dasarnya, PPDB adalah mekanisme yang dirancang untuk memfasilitasi transisi siswa dari satu jenjang pendidikan ke jenjang berikutnya secara terstruktur dan terorganisir. Tujuan utamanya adalah untuk memastikan pemerataan akses pendidikan yang berkualitas bagi seluruh lapisan masyarakat.

Pelaksanaan PPDB diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) yang diperbarui secara berkala. Peraturan terbaru saat ini adalah Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 yang mengatur tentang tata cara pelaksanaan PPDB.
Namun, sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Indonesia terus berubah tiap tahun ke tahunnya dengan peraturan yang berbeda untuk perbaikan pendidikan di Indonesia.

Dalam pelaksanaan PPDB, terdapat beberapa jalur penerimaan yang dapat dipilih oleh calon peserta didik. Masing-masing jalur memiliki kriteria dan kuota tersendiri, diantaranya yaitu: jalur zonasi, jalur prestasi, jalur afirmasi dan jalur perpindahan orang tua dan wali. Selain itu, mekanisme pelaksanaan PPDB melibatkan serangkaian tahapan yang harus diikuti oleh calon peserta didik dan pihak sekolah, seperti persiapan daya tampung sekolah, pengumuman pendaftaran, pendaftaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi, daftar ulang, pengisian bangku kosong, pelaporan dan evaluasi.

Mulai tahun 2025, pemerintah melalui Kementrian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendidaksmen), Abdul Mu’tiresmi mengganti sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Keputusan ini diambil untuk mengatasi berbagai permasalahan yang muncul dalam pelaksanaan PPDB selama ini serta memberikan layanan

Pendidikan yang lebih baik dan merata bagi seluruh siswa di Indonesia. Selain itu, perubahan system ini tidak merubah konsep penerimaan murid baru secara keseluruhan. Namun, hanya memperbaiki dan menambahkan beberapa hal sehingga diharapkan untuk SPMB menjadi sistem yang cukup memuaskan masyarakat. Selain itu, SPMB adalah penyempurnaan dari PPDB. Jadi beberapa hal yang dirasa kurang pada konsep PPDB diubah dan ditambah di SPMB. Adapun perbedaan dan perubahan SPMB dari PPDB.

Salah satu perbedaan yang paling mencolok adalah penggantian nama PPDB menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Perubahan ini dilakukan agar istilah “murid” lebih familiar dan terasa lebih dekat dengan masyarakat dibandingkan dengan “peserta didik”.

Istilah “murid” sudah lama digunakan dalam konteks pendidikan di Indonesia dan lebih mudah diterima oleh masyarakat umum.

Kemudian pada SPMB 2025, sistem zonasi yang selama ini digunakan dalam PPDB diganti dengan sistem berbasis domisili. Dalam sistem ini, penerimaan siswa akan didasarkan pada jarak antara rumah siswa dan sekolah.Ini berarti seleksi tidak lagi mengandalkan dokumen kependudukan seperti kartu keluarga (KK) yang rentan dimanipulasi, melainkan pada lokasi tempat tinggal siswa. Perubahan ini bertujuan untuk mengurangi kecurangan yang sering terjadi terkait manipulasi domisili yang memanfaatkan KK.

Dalam penerapan SPMB, terdapat peningkatan kolaborasi antara sekolah negeri dan swasta. Pemerintah berencana memperkuat kerjasama ini untuk memberikan peluang yang lebih besar bagi siswa dalam memilih sekolah.

Dengan adanya kerjasama yang lebih erat, diharapkan proses penerimaan siswa bisa lebih inklusif dan memberikan pilihan lebih banyak bagi siswa yang tidak memenuhi kriteria seleksi di sekolah negeri.

Sistem SPMB juga akan memperkuat kebijakan afirmasi untuk siswa dari keluarga kurang mampu. Program ini bertujuan untuk memberikan kesempatan yang lebih adil bagi semua siswa, terutama bagi mereka yang tinggal di daerah dengan tingkat ekonomi yang rendah. Dengan demikian, siswa tersebut tetap bisa mengakses pendidikan berkualitas tanpa terkendala oleh keterbatasan ekonomi.

Namun, perbedaan ini menimbulkan berbagai perdebatan dan tantangan bagi masyarakat dari segi keadilan, akses pendidikan, maupun dampaknya.

Masyarakat mengkhawatirkan peluang akan semakin kecil dalam beberapa jalur yang dilakukan serta ketimpangan akses pendidikan dan menambah beban bagi siswa karena mendapat tekanan dengan perubahan yang berbeda.

Oleh karena itu, Pemerintah dan Kementrian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendidaksmen), bisa menerapkan sistem gabungan zonasi dan tes akademik. Sekolah bisa menerapkan sistem ini dengan seleksi berbasis rapor, prestasi, akademik, dan non- akademik. Kemudian, dibutuhkannya penyediaan akses bimbingan belajar gratis, karena Pemerintah bisa menyedikan bimbingan belajar gratis bagi siswa dari keluarga kurang mampu agar mereka memiliki peluang yang sama dalam menghadapi SPMB.

Selanjutnya yang terakhir, eveluasi dan kajian mendalam. Sebelum menerapkan SPMB pemerintah perlu melakukan kajian menyeluruh mengenai dampaknya pemerataan pendidikan dan aksesibilitas bagi semua siswa dalam persiapan menghadapi seleksi serta perlu uji coba terlebih dahulu di beberapa tempat sebelum diterapkan secara nasional. Diharapkan, hal tersebut, membuat Indonesia menuju langkah awal untuk pendidikan yang lebih baik.

Hanifah Nursya’ban
Mahasiswa Semester 4 Program Studi Komunikasi Digital dan Media