DEPOKPOS – Pada 14 Agustus 2024, keberadaan pagar laut di pesisir Kabupaten Tangerang, Banten, pertama kali terungkap. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten, Eli Susiyanti, menjelaskan bahwa pada 9 Agustus, struktur pagar bambu ini baru membentang sepanjang 7 kilometer, sebelum akhirnya meluas hingga 30,16 kilometer, mencakup area dari Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji.
Sejak menjadi sorotan di media sosial, kontroversi terkait pagar laut ini terus berkembang. Publik mempertanyakan urgensi proyek ini, keabsahan hukumnya, serta dampak yang ditimbulkannya terhadap lingkungan dan masyarakat pesisir.
Dampak Pagar Laut
Keberadaan pagar laut tidak hanya menimbulkan spekulasi, tetapi juga berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat sekitar, khususnya nelayan. Ribuan nelayan yang bergantung pada laut untuk mencari nafkah mengaku kesulitan mengakses jalur melaut karena terhalang struktur ini.
“Kami sangat terdampak. Biasanya bisa melaut dengan leluasa, sekarang harus mencari jalur lain yang lebih jauh,” ujar seorang nelayan setempat, Maman, dalam wawancara dengan Kompas TV.
Bukan hanya nelayan, tetapi juga petani kerang hijau turut merasakan dampaknya. Ketua Asosiasi Petani Kerang Hijau Tangerang, Budi Santoso, menjelaskan bahwa perubahan arus air akibat pagar ini menyebabkan sedimentasi tinggi yang menghambat pertumbuhan kerang hijau. “Kami khawatir produktivitas turun drastis,” ungkapnya.
Fungsi Pagar Laut: Efektif atau Sekadar Klaim?
Pendukung proyek ini mengklaim bahwa pagar laut berfungsi sebagai pemecah gelombang untuk mencegah abrasi dan mendukung konservasi mangrove. Secara teori, bambu dapat memperlambat arus air dan membantu regenerasi ekosistem pesisir.
Namun, klaim ini mendapat kritik dari para akademisi dan pegiat lingkungan. Dr. Rina Wijayanti, pakar kelautan dari Universitas Indonesia, menekankan bahwa proyek semacam ini harus melewati kajian ilmiah yang ketat. “Jika benar bertujuan sebagai pemecah gelombang, seharusnya ada studi akademik yang membuktikan efektivitasnya. Selain itu, pembangunan harus melalui prosedur legal yang jelas, bukan dilakukan secara sembunyi-sembunyi,” ujarnya dalam wawancara dengan CNN Indonesia.
Siapa di Balik Pagar Laut Ini?
Hingga kini, kepemilikan proyek pagar laut masih diselimuti tanda tanya. Sejumlah pihak telah dimintai klarifikasi, termasuk perusahaan yang diduga terlibat dalam pembangunannya.
Menurut Kepala Pusat Pengendalian Pesisir dan Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Agus Setiawan, proyek ini tidak memiliki izin resmi. “Kami telah melakukan penyelidikan dan tidak menemukan dokumen legal yang mengesahkan proyek ini. Ada
indikasi bahwa pihak tertentu memiliki kepentingan di balik pembangunan pagar laut ini,” ungkapnya kepada Tempo.
Sementara itu, pihak kepolisian tengah menyelidiki dugaan pemalsuan dokumen yang digunakan untuk proyek ini. Bareskrim Polri menemukan indikasi bahwa surat izin yang digunakan dibuat dengan dokumen palsu. “Kami akan mengusut tuntas dan mencari siapa yang bertanggung jawab,” ujar Kombes Pol. Rudi Hartono dalam konferensi pers.
Kesimpulan: Proyek Konservasi atau Kepentingan Oknum?
Alih-alih menjadi solusi pemecah gelombang, pagar laut justru menimbulkan lebih banyak persoalan. Tanpa izin resmi dan kajian ilmiah yang jelas, proyek ini patut dicurigai sebagai kepentingan segelintir pihak yang mengorbankan kesejahteraan nelayan dan petani kerang hijau.
Ketidakjelasan dalam pembangunan pagar ini juga memperkuat dugaan adanya praktik ilegal yang berpotensi merugikan lingkungan dan perekonomian lokal. Pemerintah harus segera mengambil tindakan tegas dan transparan dalam menangani kasus ini agar tidak menjadi preseden buruk dalam pengelolaan kawasan pesisir di Indonesia. Jika tidak segera ditindaklanjuti, bukan tidak mungkin kasus serupa akan kembali terjadi di masa mendatang.
Karin Latifah, Mahasiswa Komunikasi Digital dan Media










