RUU TNI Baru Disahkan, Rakyat Makin Cemas

Oleh: Hana Sheila, Anggota Komunitas Muslimah Menulis (KMM) Depok

Pengesahan Revisi undang undang TNI yang terbaru dinilai terburu-buru berujung pada kemarahan mahasiswa hingga masyarakat menggelar aksi tolak RUU TNI di berbagai kota di Indonesia, Kamis 20 Maret 2025 lalu. Masyarakat khawatir UU TNI menjadi dasar hukum menghidupkan lagi dwifungsi militer lewat perluasan operasi dan penempatan prajurit di institusi sipil.

Wakil ketua bidang advokat Yayasan Lembaga bantuan hukum Indonesia (YLBHI), Arif Maulana memberikan komentar, jika revisi UU TNI ini tidak ditolak mengkhawatirkan masa depan demokrasi menjadi suram dan berpotensi meningkatkan eskalasi pelanggaran berat HAM di masa depan karena bertentangan dengan agenda reformasi TNI yang semestinya mendukung TNI menjadi tentara profesional sebagai alat pertahanan negara seperti amanat konstitusi negara (CNN Indonesia, 17/3/2025).

Lagi-lagi situasi memanas karena penguasa melahirkan kebijakan meresahkan dan membuat rakyat cemas. Pasalnya, jika UU TNI ini disahkan rakyatlah yang menjadi korban. Karena kebebasan berpendapat akan dibatasi atas nama stabilitas dan keamanan. Rakyat pun tak bisa menyuarakan kritikannya ketika penguasa salah. Rakyat bisa menjadi korban intimidasi ketika ada masalah di daerah rawan konflik dengan TNI. Yang pasti rakyatlah yang jadi korban.

Fakta yang terjadi ini harusnya membuat masyarakat sadar sistem politik yang digunakan untuk mengurus rakyat di negeri ini ada yang salah. Sistem demokrasi yang konon dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat yang dianggap baik itu omong kosong dan prinsipnya tidak terwujud. Pasalnya, sistem demokrasi menyerahkan kedaulatan hukum di tangan manusia dan penguasanya yang tidak menjalankan amanah kepemimpinan. Hal ini membuat rakyat terus merasa terombang ambing karena penguasa demokrasi tidak mengurus rakyat.

Berbeda dengan sistem Islam, yang berhak membuat aturan hukum ialah Allah SWT berdasarkan hukum syara. Sehingga aturannya pun tidak dibuat sesuai dengan kepentingan penguasa, melainkan untuk seluruh manusia. Hukum tersebut dijalankan untuk melindungi umat Islam dan berperan penting dalam menjaga persatuan dan kesatuan umat Muslim, serta mencegah terjadinya perpecahan dan konflik.[]