Oleh: Alin Aldini, S. S., Anggota Komunitas Muslimah Menulis (KMM) Depok
Kemiskinan ekstrem dengan penyediaan rumah layak huni dianggap seolah bukan permasalahan yang berkaitan dan memiliki akar masalah yang sama. Kerja pemerintah pun seakan sudah cukup hanya sekadar menyediakan rumah bersubsidi saja, tanpa mengobservasi dan mengevaluasi kembali apakah rumah yang dibangun layak huni sampai tidak ada lagi yang roboh, terbengkalai karena terlalu jauh dari pusat pelayanan publik/kantor, atau bahkan mangkrak.
Melalui Wakil Menteri Sosial (Wamensos), Agus Jabo Priyono, pemerintah dalam hal ini Kemensos, sedang mengerjakan salah satu model pembangunan rumah layak huni. Yakni pembangunan Kampung Nelayan Sejahtera di Indramayu. Kemensos bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Indramayu dan Baznas serta instansi terkait dalam menyediakan lahan dan membiayai pembangunan rumah warga yang kerap terdampak banjir rob. Saat ini progres pembangunannya telah mencapai 95 persen. Terdapat 93 unit rumah yang dibangun di Desa Eretan Kulon, Kecamatan Kandanghaur. Kemensos menargetkan seluruh rangkaian program selesai maksimal pada 1 Juni 2025. Adapun total anggaran yang dikucurkan mencapai Rp9,3 miliar (detik.com, 25/04/2025).
Dengan biaya yang memang tidak sedikit, pemerintah pasti merangkul pihak swasta atau pengembang (developer) untuk menyukseskan program yang biayanya seharusnya keluar dari kas negara/APBN. Apakah cukup hanya dengan menaikkan pajak untuk menutupi pembangunan rumah layak huni tersebut? Mustahil adalah kata yang tepat untuk menggambarkan kesejahteraan rakyat meski hanya sekadar urusan rumah.
Sistem kapitalisme-sekuler saat ini menganggap rumah sebagai lahan empuk untuk dijadikan bisnis semata, tanpa memperhatikan layak atau tidak, sanitasinya buruk atau sesuai AMDAL, letak geografisnya rawan bencana atau tidak, cuaca, jalanan, dan ketersediaan air hanya disediakan seadanya. Kalaupun dilakukan rencana dengan melengkapi fasilitas-fasilitas publik, seperti taman dan rumah sakit, pasti diberikan pelayanan harga yang sangat mahal dengan alasan bertaraf internasional. Padahal nihil kualitas dan minim moda transportasi untuk bisa menjangkaunya, bahkan bisa-bisa hanya sekadar ‘gambar’ karena proyek yang mangkrak.
Pemerintah memang sudah merencanakan program rumah layak huni untuk menghapus kemiskinan ekstrem. Sedangkan di negeri ini, garis kemiskinan masih sangat jauh untuk mencapai kemapanan dan kesejahteraan sesuai dengan ukuran pemerintah sendiri, apakah cukup target program rumah layak huni hanya dibuat sekitar 3 juta rumah di 2025 ini, sedangkan sebanyak 26,9 juta rumah di Indonesia masuk kategori tidak layak huni akibat kemiskinan ekstrem? Wajar saja, banyak yang akhirnya tidak memiliki rumah dan berdesakkan tinggal di satu rumah dengan dua sampai empat kepala keluarga (KK), atau bahkan tidur di kolong jembatan, miris.
Sungguh berat sekali kerja dalam sistem kapitalisme sekarang. Ternyata bukan hanya rakyat yang dipaksa bekerja keras tapi juga pemerintah, maka wajar saja banyak tindak korupsi karena sifat tamak manusia biasa akan terlihat saat mendapati amanah uang rakyat yang sangat banyak. Ujungnya kekayaan hanya akan berputar di orang-orang kaya saja. Orang yang rentan miskin akan menjadi miskin, dan orang miskin akan menjadi sangat miskin (miskin ekstrem) sesuai dengan yang disebutkan/dikelompokkan oleh pemerintah.
Namun, lain halnya dengan Islam. Islam memiliki sistem kehidupan yang sempurna dan khas yang berbeda dengan sistem kapitalisme saat ini. Islam hanya memiliki dua kategori miskin; (1) Fakir, yaitu orang yang tidak memiliki pekerjaan dan tidak mampu memenuhi kebutuhan pokoknya, termasuk tidak punya harta dari manapun, dan (2) Miskin, yaitu orang yang memiliki pekerjaan namun tak dapat mencukupi kebutuhan pokoknya.
Sistem Islam tidak berbelit dan sangat sederhana, bahkan bukan hanya sekadar menyediakan rumah, namun mampu menyediakan rumah yang layak huni dan sesuai hukum syara. Karena rumah bukan hanya sekadar tempat tinggal, tapi rumah adalah tempat untuk menunaikan hukum syariat Islam yang berkaitan dengan keluarga, aurat, waktu aurat, kamar, pemisahan tempat tidur, dan memuliakan tamu.
Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an surah ath-Thalaq ayat 6, yang artinya, “Tempatkanlah mereka (para istri) di mana kamu bertempat tinggal.”
Menurut Abdurrahman Al-Maliki, tanah dapat dimiliki dengan 3 (tiga) cara menurut hukum Islam, yaitu melalui : (1) ihya`ul mawat (menghidupkan tanah mati), (2) tahjir (membuat batas pada tanah mati), (3) iqtha` (pemberian negara kepada rakyat). (Al-Maliki, As-Siyasah al-Iqtishadiyah al-Mustla, hal. 51).
Adapun ihya`ul mawat artinya adalah menghidupkan tanah mati (al-mawat). Pengertian tanah mati adalah tanah yang tidak ada pemiliknya dan tidak dimanfaatkan oleh seorang pun. Menghidupkan tanah mati, artinya memanfaatkan tanah itu, misalnya dengan bercocok tanam padanya, menanaminya dengan pohon, membangun bangunan di atasnya, dan sebagainya. Sabda Nabi SAW, ”Barang siapa yang menghidupkan tanah mati, maka tanah itu menjadi miliknya” (HR Bukhari).
Tahjir artinya membuat batas pada suatu tanah. Nabi SAW bersabda,”Barang siapa membuat suatu batas pada suatu tanah (mati), maka tanah itu menjadi miliknya” (HR Ahmad).
Sedang iqtha`, artinya pemberian tanah milik negara kepada rakyat. Nabi SAW pada saat tiba di Kota Madinah, pernah memberikan tanah kepada Abu Bakar As-Shiddiq dan Umar bin Khaththab. Nabi SAW juga pernah memberikan tanah yang luas kepada Zubair bin Awwam (Al-Nabhani, An-Nizham Al-Iqtishadi fi Al-Islam, hal. 79).
Islam dengan aturan yang lahir dari akidah akan menjadikan manusia yakin bahwa rezeki datang dari Allah SWT, serta setiap hal yang ada di bumi milik Allah SWT dan manusia wajib mengelolanya sebagai Khalifah. Semua pengelolaan sumber daya akan diserahkan kepada negara, bukan swasta/korporasi yang justru hanya menjadikannya bisnis semata.
Regulasi Islam dan kebijakan Khalifah juga akan lebih memudahkan seseorang memiliki rumah. Bahan-bahan pembuatan rumah juga mudah didapatkan, sebab sebagian besar merupakan kepemilikan umum. Sayangnya, pengelolaan yang sesuai dengan aturan Allah SWT hanya akan terwujud dalam sistem Islam.[]







