Oleh: Alin Aldini, S. S., Aktivis Dakwah
‘Orang miskin enggak boleh pintar’. Begitulah ungkapan yang sering terngiang setelah orang miskin enggak boleh sakit, karena kehadirannya memang seakan-akan sebuah beban negara yang banyak menghabiskan anggaran. Sedangkan, pendapatan negara pun hanya ditopang dari pajak dan utang, serta pengelolaan SDA yang didapat dari hasil regulator/membuat aturannya saja tanpa mengolah, menjual, dan mendistribusikannya secara langsung.
Miris, kekayaan alam yang mampu menyekolahkan anak-anak negeri justru hanya segelintir orang yang menikmatinya. Pendidikan memanglah tidak mahal, yang mahal adalah ijazah dan sertifikasi bekerja untuk bertahan hidup, bagi rakyat biasa itu sulit.
Ternyata bukan hanya Kartini saja yang mendambakan pendidikan, tapi semua orang termasuk rakyat biasa di zaman modern ini pun masih ada yang mendambakannya, memperjuangkannya tanpa uang seakan mimpi yang terlalu tinggi untuk digapai, sampai-sampai banyak rakyat yang akhirnya hanya sekadar memimpikan pendidikan yang benar-benar gratis.
Sebagaimana yang disampaikan Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Tatang Muttaqin, faktor ekonomi sebanyak 25,55 persen dan membantu orang tua mencari nafkah sekitar 21,64 persen menjadi penyumbang terbanyak tingginya angka anak tidak sekolah (ATS) di Indonesia. Ada sekitar 3,9 juta lebih anak yang tak bersekolah. Kategori putus sekolah sebanyak 881 ribu orang, lulus dan tidak lanjutkan sebanyak lebih dari 1 juta orang, dan belum pernah bersekolah berada di angka lebih dari 2 juta orang. Selain itu, kesenjangan akses pendidikan antara keluarga miskin dan kaya masih cukup besar meskipun berbagai intervensi seperti Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) telah disalurkan (tirto.id, 19/5/2025).
Dengan banyaknya angka anak yang tidak sekolah ini mencerminkan pendidikan masih sulit dijangkau, kalau memang biaya pendidikannya sudah dinolkan atau digratiskan, banyaknya bantuan intervensi pemerintah pun seperti hanya menggali lubang, menutup lubang. Menyelesaikan masalah tidak keseluruhan, hanya sebagian. Pendidikan yang menjadi kebutuhan dasar rakyat seyogyanya dijamin langsung oleh pemerintah dan memiliki satu kesatuan sistem politik dan ekonomi, bukan malah sebaliknya: menyangga ekonomi dengan adanya bayaran/SPP, meski dalam aturan tertulis terbilang gratis.
Walhasil, sistem pendidikan warisan penjajah pun muncul kembali dengan adanya Sekolah Rakyat dan Sekolah Unggulan (Garuda). Standar dan tujuan pendidikan pun jadi terpecah hanya sebatas materi saja. Sistem ekonomi kapitalistik yang membuat semua ini terjadi, memisahkan agama dari pendidikan dan kehidupan. Orientasi dan motivasi pendidikan hanya sebatas bekerja. Kalau memang serius memperbaiki laju ekonomi, mengapa modal SDA yang bisa dikelola mandiri oleh negara malah dijual pada asing/swasta? Mengapa tidak dikelola oleh anak negeri, apa brain drain itu sudah menjadi hal yang lumrah? Apakah ekonomi negeri serta merta maju jika semua anak negeri menjadi pekerja migran?
Sungguh ironi, kebijakan adanya pemisahan antara Sekolah Rakyat dan Sekolah Garuda semakin mempertebal garis ‘penjajahan’ oleh bangsa sendiri yang disetir Eropa/Barat sana. Tujuan pendidikan pun menjadi tak tentu arah, maka wajar banyaknya tawuran, perilaku menyimpang, pergaulan bebas, bahkan tindak kriminal yang dilakukan guru, seperti pelecehan seksual. Bobroknya sistem pendidikan penjajah hanya akan membuat jurang feodalisme (kebangsawanan) semakin dalam, penjajah dan yang dijajah akan semakin terlihat.
Sistem Islam memandang bahwa tujuan pendidikan bukan semata untuk materi melainkan yang utama adalah membangun kepribadian Islam dan menyiapkan para peserta didik bisa berkontribusi untuk kemaslahatan umat. Seluruh rakyat berhak mendapatkan pendidikan mulai dari dasar, menengah, bahkan sampai perguruan tinggi tanpa membedakan status ekonomi, sosial, dan strata keluarga (privilege).
Setiap anak berhak diberi kesempatan belajar yang sama, karena pendidikan adalah kebutuhan pokok dan potensi manusia yang harus dipenuhi dengan mengelolanya sesuai aturan Islam. Sehingga fitrahnya manusia yang mampu berpikir tidak terkikis hanya karena kekurangan biaya, sarana/prasarana, fasilitas, atau ketiadaan guru.
Sebagaimana yang dijelaskan dalam kitab Dasar-Dasar Pendidikan Negara Khilafah karya Syekh Atha’ bin Khalil, ada tiga tujuan pendidikan sekolah di dalam Islam, yakni: (1) Membangun kepribadian Islami, berupa pola pikir dan pola sikap yang Islami. (2) Mendidik anak dengan keterampilan dan pengetahuan agar dapat berinteraksi dengan lingkungan yang berupa peralatan, inovasi, serta berbagai bidang terapan seperti industri, pertanian, dan lainnya. (3) Mempersiapkan peserta didik untuk dapat memasuki jenjang perguruan tinggi dengan mempelajari ilmu-ilmu dasar yang diperlukan, baik yang termasuk tsaqafah Islam seperti bahasa Arab, fiqih, tafsir, dan hadis, maupun ilmu sains seperti kedokteran, matematika, fisika, dan kimia. Seluruh sekolah berusaha untuk mewujudkan ketiga tujuan tersebut tanpa membedakan sekolah yang unggul dan sekolah untuk rakyat jelata, karena sekolah unggul untuk seluruh rakyat.
Negara secara langsung bertanggung jawab memenuhi seluruh kebutuhan dasar publik melalui Baitul Maal. Tidak ada dikotomi akses pendidikan bagi anak orang kurang mampu dan anak orang kaya baik di kota maupun di daerah pinggiran yang jauh dari pusat kota. Dalam Islam, pendidikan tidak untuk menyelesaikan masalah ekonomi negara. Namun, justru sistem ekonomi Islam diterapkan sebagai supra struktur dan menyokong sistem pendidikan.
Islam menjadikan pendidikan sebagai sektor krusial yang dijamin pemenuhannya oleh negara. Pendidikan bukan barang dagangan melainkan hak seluruh rakyat. Negara memastikan seluruh rakyatnya mendapatkan pendidikan berkualitas, bagaimanapun tingkat kecerdasannya dan di daerah mana pun mereka berada. Bahkan orang kafir dzimmi pun mendapatkan hak pendidikan yang sama.[]







