DEPOKPOS – Melalui survey yang dilakukan badan pusat statistik tentang banyaknya usaha penyediaan makanan dan minuman di Indonesia pada tahun 2023 didapatkan hasil sebanyak 4,85 juta usaha, yang mana angka ini meningkat sekitar 21,13 persen dibanding tahun 2016 yang pada saat itu usaha penyedia makanan dan minuman di Indonesia baru berjumlah 4,01 juta usaha.
Dari semua bisnis di bidang food and baverage tersebut tentu masing-masing mempunyai kebijakan bagi pengunjung saat berkunjung ke restorannya. Salah satu kebijakan yang sering kita lihat adalah larangan untuk membawa makanan atau minuman dari luar restoran. Biasanya tulisan tersebut kita lihat di depan pintu masuk, meja kasir hingga meja makan customer.
Mungkin sebagian dari kita pernah bertanya-tanya, memangnya kenapa kalau membawa makanan dan minuman dari luar restoran? apakah restoran tersebut takut kita tidak banyak memesan menu yang mereka sediakan? Jawabannya adalah ya, setiap restoran tentu memiliki target penjualan yang harus dipenuhi dan salah satu caranya adalah dengan membuat kebijakan dalam melarang pengunjungnya membawa makanan dan minuman dari luar.
Namun bukan hanya itu saja, untuk beberapa restoran khususnya yang sudah memiliki sertifikat halal dari MUI dan membuka bisnisnya di Indonesia yang mayoritas penduduknya muslim, kebijakan ini sangatlah penting. Sebab jika aturan ini dilanggar, dikhawatirkan pengunjung akan membawa makanan atau minuman non halal ke dalam restoran dan menggunakan alat makan yang ada di dalamnya. Tentu bagi umat muslim ini akan menjadi kekhawatirannya tersendiri karena peralatan makanan yang digunakan untuk makanan non halal tidak bisa dipastikan kehalalannya lewat mata.
Menurut data dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) jumlah usaha yang sudah mendapat sertifikasi halal di 2022 ada sebanyak 15.273 usaha yang termasuk usaha makanan dan minuman di dalamnya. Angka ini belum maksimal karena belum semua restoran mau dan lolos saat mengajukan sertifikasi halal bagi produk-produk yang dijualnya.
Mendapatkan sertifikat halal bagi restoran bukanlah hal yang mudah. Ada berbagai prosedur dan aspek yang harus dilewati juga dipertimbangkan untuk mendapatkan sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Menurut situs resmi MUI, setelah didapatkan sertifikat halal hanya akan berlaku selama 4 tahun dan perlu diperpanjang lagi setiap 6 bulan sekali demi menjaga kehalalannya. Yang berarti pihak restoran harus mengulang kembali berbagai audit dan proses yang tidak mudah. Maka restoran harus menjaganya, salah satunya adalah dengan kebijakan untuk tidak membawa makanan atau minuman dari luar restoran.
Larangan tersebut juga sebagai bentuk komitmen restoran dalam menjaga dan memastikan restorannya memenuhi standar kebersihan dan kehalalan bagi para pengunjungnya supaya pengunjung dapat merasa aman, nyaman dan dapat menikmati makanan minuman yang disediakan di restoran tanpa rasa khawatir kalau makanan, minuman dan alat makannya tidak bersih atau terkena najis dari hal-hal di dalam maupun di luar restoran.
Ajeng Foni Sitoresmi
Mahasiswa Universitas Pamulang










