Driver Ojol Diperas: Bukti Tak Ada Jaminan Perlindungan bagi Pekerja

Oleh: Hana Sheila, Anggota Komunitas Muslimah Menulis (KMM) Depok

Sebagai bentuk kekecewaan karena driver ojek online (ojol) diperas oleh perusahaan aplikasi, pengemudi ojol menggelar unjuk rasa dengan tajuk “Aksi 205”, Selasa, 25 Mei 2025. Menurut Ketua umum Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono, demo ini bentuk kekecewaan para pengemudi ojol terhadap pemangku kebijakan. Setidaknya ada 5 tuntutan kepada para pemangku kebijakan, yaitu, Presiden RI dan Menteri Perhubungan berikan sanksi tegas kepada perusahaan aplikasi pelanggar regulasi Pemerintah RI/Permenhub PM Nomor 12 Tahun 2019, Kepmenhub KP Nomor 1001 Tahun 2022; DPR RI Komisi V agar menggelar RDP gabungan Kemenhub, Asosisasi, Aplikator; Potongan aplikasi 10 persen; revisi tarif penumpang (hapus aceng, slot, hemat, prioritas dan lainnya); dan tetapkan tarif layanan makanan dan kiriman barang, libatkan asosiasi, regulator, aplikator, dan YLKI (MetroTv news.com, 20/5/2025).

Adanya demo ojol ini menunjukkan ketimpangan relasi kuasa antara penguasa platform digital dengan mitra pengemudi dan ini merupakan hasil dari regulasi yang berlaku. Disadari atau tidak perkembangan teknologi informasi hari ini berada di bawah kekuasaan kapitalisme yang menjadikan materi sebagai orientasi perbuatan tanpa lihat halal dan haram serta penganut sistem kebebasan kepemilikan sehingga para pemilik modal sesuka hati ketika berkuasa dan menetapkan kebijakan.

Kebebasan ini juga didukung dengan kecilnya peran negara karena tidak boleh ikut campur terhadap hajat masyarakat agar pasar bisa berjalan dengan bebas. Maka tidak heran digitalisasi hari ini menjadi kelanjutan eksploitasi ekonomi lama dengan wajah baru. Para pengemudi harus menjadi karyawan tetap tapi tak diberi perlindungan hukum selayaknya pekerja formal. Oleh karena itu, dalam sistem kapitalis tak ada jaminan perlindungan bagi pekerja, termasuk ojol.

Jaminan perlindungan ojol membutuhkan sistem yang adil dalam memenuhi kebutuhan manusia yang tidak hanya memberi keuntungan pada pemiliknya saja dan sistem ini hanya terwujud dengan sistem Islam. Karena Islam memiliki syariat pemastian hubungan pekerja dengan pengusaha agar keduanya berjalan dengan adil. Yang diatur dengan akad ijarah yang harus disepakati oleh kedua belah pihak dalam keadaan ridha, keduanya saling tolong menolong mewujudkan kebaikan bersama.

Mengenai upah, Syekh Taqiyuddin Anh-nabhani dalam kitab Muqaddimah ad dustur hal 155 menyampaikan, “Upah boleh ditentukan sesuai dengan manfaat kerja dan bisa juga sesuai dengan manfaat pekerja. Upah tidak ditentukan berdasarkan biodata pekerja atau sertifikat ilmiahnya. Tidak ada kenaikan gaji bagi para pegawai, tapi mereka diberi semua upah yang menjadi hak mereka, baik berdasarkan (manfaat) pekerjaan atau pekerja.”

Jadi sistem pengupahan dalam sistem Islam berdasarkan manfaat pekerja yang ditentukan dari waktu, pekerjaannya dan tempat, bukan berdasarkan UMR atau pemotongan suka-suka perusahaan seperti yang terjadi di sistem kapitalisme hari ini. Dengan akad ijarah ini keduanya akan mendapatkan manfaat karena Islam memuliakan para pekerja.[]