DEPOKPOS – Korban KDRT berinisial D (26) di Bekasi awalnya melaporkan kekerasan yang dialaminya ke polisi pada Jumat, 20 Juni 2025, dan telah menjalani visum di RSUD. Namun, setelah itu tidak ada tindak lanjut yang jelas dari pihak kepolisian sehingga D merasa frustrasi dan depresi. Pada Selasa pagi, 24 Juni 2025, dalam kondisi putus asa dan hampir mengakhiri hidup, D menghubungi call center Damkar melalui nomor darurat 112 sekitar pukul 06.30 WIB untuk meminta pertolongan.
Tim Rescue Damkar segera datang ke rumahnya, mendapati D mengalami luka memar dan kondisi psikis yang sangat terganggu, bahkan sempat berniat bunuh diri. Petugas Damkar berkoordinasi dengan ketua RT dan RW setempat serta menenangkan D, yang akhirnya merasa lebih tenang setelah mendapat perhatian dan dukungan dari Damkar. Baru setelah itu, ketua RW melapor ke polisi, yang datang sekitar 15 menit kemudian.
Kronologi ini adalah kegagalan sistem penegakan hukum dalam merespons laporan KDRT dengan cepat dan efektif, sehingga korban terpaksa mencari bantuan di luar jalur resmi, yaitu kepada Damkar yang seharusnya fokus pada penanganan kebakaran dan penyelamatan fisik darurat.
Kasus ini mengungkap celah serius dalam koordinasi antarinstansi penanganan KDRT, di mana aparat kepolisian yang memiliki kewenangan utama tampak lamban dan kurang responsif terhadap korban yang dalam kondisi trauma dan berisiko bunuh diri. Hal ini menuntut reformasi prosedur dan pelatihan aparat agar lebih peka terhadap kebutuhan psikologis korban dan memastikan tindak lanjut yang nyata atas laporan KDRT.
Lebih jauh, keterlibatan Damkar dalam kasus ini memperlihatkan bahwa penanganan KDRT harus bersifat multisektoral dan terintegrasi, melibatkan polisi, layanan kesehatan, psikolog, dan lembaga sosial, sehingga korban mendapat perlindungan menyeluruh dan tidak merasa terabaikan.
Kasus ini juga menyoroti pentingnya sistem pengaduan yang responsif dan transparan agar korban tidak kehilangan kepercayaan pada aparat penegak hukum dan tidak sampai terjerumus dalam keputusasaan yang dapat berujung pada upaya bunuh diri. Reformasi ini sangat mendesak untuk menjamin hak korban KDRT atas perlindungan dan keadilan yang layak.
Rayya Elang
Fakultas Hukum Universitas Pamulang










