Kemenhut Segel Tambang Batu Kapur Ilegal di Klapanunggal Bogor

MAJALAH BOGOR – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menyegel tambang batu kapur ilegal seluas 50 hektare di Gunung Karang, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Rudianto Saragih mengatakan empat titik penambangan di lokasi tersebut merusak area gunung kapur.

Wilayah penambangan tersebut juga terhubung dengan Daerah Aliran Sungai (DAS) Bekasi.

“Menyebabkan kerusakan lingkungan seluas 50 hektare. Kedalaman galian yang mencapai 10-20 meter mengubah kontur gunung hingga hampir rata,” ujarnya dalam keterangan tertulis pada Rabu, 2 Juli 2025.

Kemenhut, bersama Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bogor, Korps Brimob Polri, Pusat Polisi Militer TNI, dan Koordinator Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS), menyita sembilan eskavator dan tiga dump truck. Ada juga sembilan pekerja lapangan yang diperiksa sebagai saksi.

Rudianto memastikan lembaganya masih menelusuri pihak lain yang diduga terlibat dalam aktivitas tambang galian batu kapur tak berizin tersebut.

Penindakan hukum terhadap pengelolanya diurus oleh petugas dari Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kemenhut.

Unsur pidana dalam penambangan tersebut adalah penggunaan kawasan hutan secara ilegal. Sanksinya diatur dalam Paragraf 4 Pasal 36 angka 19 Pasal 78 ayat (3) juncto angka 17 Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

“Ancaman hukumannya maksimal pidana penjara 10 tahun dan pidana denda maksimal Rp 7,5 miliar,” tutur Rudianto.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *