Dahulukan Kurban atau Akikah? Begini Penjelasan Ustaz Bachtiar Nasir

oleh
oleh
Dahulukan Kurban atau Akikah? Begini Penjelasan Ustaz Bachtiar Nasir

JAKARTA — Ulama nasional Ustaz Bachtiar Nasir (UBN) menegaskan ibadah kurban tetap dapat dilaksanakan meskipun seseorang belum mengaqiqahkan anaknya.

Menurut dia, kurban dan aqiqah sama-sama merupakan ibadah sunnah muakkadah yang sangat dianjurkan dalam Islam.

Pernyataan tersebut disampaikan UBN menjelang Iduladha 1447 Hijriah menyusul adanya pertanyaan masyarakat mengenai prioritas antara kurban dan aqiqah.

“Jika memiliki kemampuan untuk melaksanakan keduanya sekaligus maka itu lebih utama. Tetapi jika belum mampu, maka boleh memilih mana yang didahulukan karena keduanya sama-sama ibadah sunnah,” ujar UBN, Sabtu (9/5/2026).

Ia menjelaskan, aqiqah merupakan bentuk rasa syukur atas kelahiran anak dengan menyembelih hewan ternak. Mayoritas ulama menganjurkan aqiqah dilaksanakan pada hari ketujuh setelah kelahiran, sebagaimana disebut dalam hadis Nabi Muhammad SAW.

Namun, lanjut dia, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai batas waktu aqiqah. Sebagian ulama menyatakan aqiqah gugur setelah hari ketujuh, sementara sebagian lainnya membolehkan pelaksanaannya pada hari ke-14, hari ke-21, atau ketika orang tua telah mampu.

UBN juga menyebut ada pendapat ulama yang memperbolehkan seseorang mengaqiqahi dirinya sendiri saat dewasa apabila semasa kecil belum diaqiqahi orang tuanya.

Sementara itu, ibadah kurban pada Hari Raya Iduladha juga termasuk sunnah muakkadah bagi muslim yang memiliki kemampuan. Nabi Muhammad SAW disebut selalu melaksanakan kurban dan memilih hewan terbaik untuk disembelih.

Menurut UBN, sejumlah ulama bahkan membolehkan satu hewan diniatkan sekaligus untuk kurban dan akikah. Pendapat itu dinukil dari mazhab Hanafi serta sejumlah ulama seperti Hasan al-Bashri dan Muhammad bin Sirin.

“Dengan demikian, seseorang tetap dapat melaksanakan kurban meskipun aqiqah anak belum dilakukan,” kata alumnus Universitas Islam Madinah tersebut.*