Ketika Algoritma Mengendalikan Dunia: Perlukah Hukum Internasional Mengatur Media Sosial Global?

oleh
oleh

DEPOKPOS – Perkembangan teknologi digital telah mengubah cara manusia berkomunikasi, memperoleh informasi, dan membentuk opini. Di balik kemudahan tersebut, terdapat algoritma media sosial yang bekerja menentukan konten apa yang akan dilihat oleh pengguna setiap hari. Algoritma tidak hanya berfungsi sebagai alat teknis, tetapi juga memiliki pengaruh besar terhadap cara masyarakat berpikir dan bertindak. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan penting: apakah hukum internasional perlu mengatur media sosial global yang pengaruhnya telah melampaui batas negara?

Saat ini, platform media sosial yang dioperasikan oleh perusahaan-perusahaan besar mampu menjangkau miliaran pengguna dari berbagai negara. Algoritma mereka menentukan informasi mana yang lebih sering muncul, topik apa yang menjadi tren, bahkan konten apa yang dianggap layak untuk disebarluaskan atau dihapus. Akibatnya, perusahaan teknologi memiliki kekuatan yang sangat besar dalam membentuk opini publik global tanpa dipilih secara demokratis oleh masyarakat dunia.

Menurut saya, kondisi ini menunjukkan adanya ketimpangan kekuasaan baru dalam era digital. Jika dahulu negara menjadi aktor utama yang mengendalikan arus informasi, kini sebagian kekuasaan tersebut berpindah kepada perusahaan teknologi global. Dalam beberapa kasus, algoritma media sosial dapat mempercepat penyebaran informasi palsu, ujaran kebencian, atau propaganda yang berdampak pada stabilitas sosial dan politik suatu negara. Dampaknya tidak hanya dirasakan dalam lingkup nasional, tetapi juga dapat memengaruhi hubungan antarnegara.

Masalahnya, hukum nasional sering kali tidak cukup efektif untuk mengawasi platform digital yang beroperasi lintas batas. Ketika sebuah perusahaan berbasis di satu negara tetapi penggunanya tersebar di seluruh dunia, muncul kesulitan dalam menentukan yurisdiksi hukum yang berlaku. Akibatnya, banyak persoalan terkait privasi data, penyebaran disinformasi, dan penyalahgunaan algoritma yang belum memiliki mekanisme pengawasan internasional yang jelas.

Namun, pembentukan aturan hukum internasional juga harus dilakukan secara hati-hati. Regulasi yang terlalu ketat berpotensi membatasi kebebasan berekspresi dan menghambat inovasi teknologi. Oleh karena itu, tujuan utama hukum internasional seharusnya bukan mengendalikan isi pendapat masyarakat, melainkan menciptakan transparansi dan akuntabilitas terhadap cara algoritma bekerja. Masyarakat berhak mengetahui mengapa suatu informasi muncul di beranda mereka dan bagaimana data pribadi mereka digunakan.

Bagi Indonesia, isu ini menjadi semakin relevan karena tingginya jumlah pengguna media sosial dan besarnya pengaruh platform digital terhadap kehidupan sosial, ekonomi, maupun politik. Indonesia perlu berperan aktif dalam mendorong kerja sama internasional untuk menciptakan aturan yang mampu melindungi pengguna tanpa mengorbankan hak-hak dasar mereka.

Pada akhirnya, algoritma telah menjadi kekuatan baru yang mampu memengaruhi arah opini publik dunia. Ketika kekuasaan tersebut berada di tangan segelintir perusahaan global, hukum internasional perlu hadir sebagai instrumen untuk menjaga keseimbangan antara kemajuan teknologi, perlindungan hak asasi manusia, dan kepentingan negara. Jika tidak, dunia akan semakin dikendalikan oleh algoritma yang bekerja tanpa pengawasan yang memadai.

Kesimpulan:

Menurut saya, hukum internasional perlu mengatur media sosial global, bukan untuk membatasi kebebasan berpendapat, tetapi untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan hak-hak pengguna di era digital. Pengaruh media sosial yang semakin besar dalam membentuk opini publik, menyebarkan informasi, dan memengaruhi berbagai aspek kehidupan menunjukkan bahwa platform digital memiliki peran yang tidak lagi terbatas pada sarana komunikasi semata, melainkan juga sebagai aktor yang berpengaruh dalam masyarakat global.

Oleh karena itu, hukum internasional perlu hadir untuk mengatur media sosial global agar perkembangan teknologi tetap sejalan dengan prinsip keadilan, transparansi, dan perlindungan hak asasi manusia. Regulasi tersebut bukan bertujuan membatasi kebebasan berpendapat, melainkan memastikan bahwa kekuatan besar yang dimiliki platform digital digunakan secara bertanggung jawab. Dengan demikian, media sosial dapat menjadi ruang yang aman, terbuka, dan bermanfaat bagi masyarakat dunia tanpa mengabaikan hak-hak penggunanya.

Penulis : Dinda Fitrianah
Mahasiswa Prodi PPKn Universitas Pamulang (UNPAM)

Dosen Pengampu : Setiawati, S.Pd., M.H.