Masalah di TPS Cipayung Depok, dari Truk Plat Hitam hingga Transaksi Solar Ilegal

oleh
oleh
Masalah di TPS Cipayung Depok, dari Truk Plat Hitam hingga Transaksi Solar Ilegal

DEPOK – Komisi C DPRD Kota Depok melakukan pemeriksaan mendadak (sidak) ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipayung pada Jumat, 5 Juni 2026.

Sidak dilakukan menyusul kondisi TPA yang semakin memprihatinkan dengan timbunan sampah mencapai sekitar 2 juta ton dan ketinggian mencapai 20 hingga 25 meter.

Anggota Komisi C DPRD Kota Depok, H. Bambang Sutopo (HBS) , menyebut melihat banyak truk plat hitam dari luar Depok yang membuang sampah di TPA Cipayung.

“Kemarin kita juga minta ditindak karena banyak truk plat hitam dari Luar Depok yang buang sampah ke TPA Cipayung, karena Depok sendiri sudah overload sampah,” ujarnya, Selasa (8/6).

HBS menambahkan adanya temuan transaksi solar ilegal di lokasi.

“Dan kemarin ada pengaduan ke komisi C ditemukan oknum yang melakukan transaksi penjualan Solar di lokasi TPA Cipayung yang digunakan untuk alat-alat berat sampah. Dan info dari Bu Kadis DLHK sdh minta inspektorat utk menginvestigasi,” tambah HBS.

Ia juga menegaskan bahwa engelolaan sampah di Kota Depok harus segera bertransformasi. Tidak bisa lagi hanya mengandalkan TPA sebagai tempat pembuangan akhir.

Rekomendasi Komisi D DPRD Kota Depok

Komisi C DPRD Kota Depok menilai kondisi TPA Cipayung saat ini sudah memerlukan langkah-langkah luar biasa dan terukur.

Pengelolaan sampah tidak dapat lagi hanya mengandalkan TPA sebagai tempat pembuangan akhir, tetapi harus bergeser menjadi pengurangan dan pengolahan sampah dari hulu hingga hilir.

DPRD mendukung percepatan teknologi pengolahan sampah, penguatan Bank Sampah, serta keterlibatan aktif masyarakat dalam memilah sampah dari sumbernya.

Penanganan sampah adalah tanggung jawab bersama demi mewujudkan Kota Depok yang bersih, sehat, dan berkelanjutan.

Berikut delapan rekomendasi yang dikeluarkan Komisi C DPRD Kota Depok:

1. Penanganan Darurat Gunungan Sampah TPA Cipayung

Komisi C DPRD menemukan bahwa timbunan sampah di TPA Cipayung diperkirakan telah mencapai sekitar 2 juta ton dengan ketinggian mencapai 20–25 meter, sehingga berpotensi menimbulkan risiko lingkungan dan keselamatan masyarakat.

Rekomendasi:

1.DLHK segera melakukan audit teknis terhadap stabilitas timbunan sampah.

2.Menyusun mitigasi risiko longsor dan kebakaran TPA.

3.Memperkuat sistem drainase lindi dan pengamanan area kritis.

4.Menyusun rencana tanggap darurat bersama BPBD dan masyarakat sekitar.

2. Percepatan Pengurangan Sampah yang Masuk ke TPA

Komisi C menilai bahwa kondisi TPA Cipayung sudah mendekati batas maksimal dan tidak dapat lagi mengandalkan pola kumpul-angkut-buang.

Rekomendasi:

1.Menetapkan target pengurangan sampah minimal 30% dalam dua tahun ke depan.

2.Memperkuat pengelolaan sampah berbasis masyarakat.

3.Memperluas program pengurangan sampah dari sumbernya di tingkat rumah tangga, sekolah, pasar, dan kawasan komersial.

3. Percepatan Realisasi Kerja Sama Pengolahan Sampah dengan PT BSA.

Komisi C mendukung upaya Pemkot Depok mencari solusi teknologi pengolahan sampah yang lebih modern.

Rekomendasi:

1.Pemkot dan PT BSA segera menyelesaikan seluruh aspek legal, teknis, lingkungan, dan pembiayaan sebelum groundbreaking.

2.Menjamin transparansi isi perjanjian kerja sama.

3.Memastikan teknologi RDF yang digunakan memenuhi standar lingkungan dan mampu mengurangi beban TPA secara signifikan.

4.Menyampaikan roadmap pelaksanaan secara berkala kepada DPRD.

4. Kepastian Skema Pembiayaan dan Perlindungan APBD

Komisi C meminta agar setiap kerja sama pengolahan sampah tidak menimbulkan beban APBD yang berlebihan di masa mendatang.

Rekomendasi:

1.Pemkot menyampaikan secara terbuka skema pembiayaan proyek.

2.Menjelaskan dasar hukum apabila terdapat kewajiban pembayaran kepada mitra.

3.Memastikan adanya prinsip efisiensi, akuntabilitas, dan perlindungan keuangan daerah.

5. Dukungan Terhadap Proyek PSEL Regional

Komisi C memandang pengembangan PSEL regional dapat menjadi bagian dari solusi jangka panjang pengelolaan sampah.

Rekomendasi:

1.Pemkot aktif mengawal kerja sama regional yang melibatkan Pemerintah Kota Bogor dan pihak terkait.

2.Memastikan kepastian kapasitas pengolahan sampah Kota Depok dalam proyek tersebut.

3.Menyiapkan strategi transisi hingga PSEL beroperasi penuh.

6. Penguatan Gerakan Pilah Sampah dari Sumber

Komisi C mengapresiasi keberadaan 471 Bank Sampah Unit (BSU), 3 Bank Sampah Induk (BSI) yang telah berkontribusi mengurangi beban TPA sekitar 19%.

Rekomendasi:

1.Meningkatkan jumlah dan kualitas Bank Sampah.

2..Memberikan insentif kepada warga, RW, sekolah, dan kawasan yang konsisten melakukan pemilahan sampah.

3.Memanfaatkan teknologi digital untuk pengelolaan bank sampah.

7. Percepatan Regulasi Pengurangan Sampah.

Komisi C mendukung langkah Pemkot menyusun Peraturan Wali Kota tentang pengelolaan dan pengangkutan sampah.

Rekomendasi:

1.Perwal segera diselesaikan dan disosialisasikan.

2.Mengatur kewajiban pemilahan sampah dari sumber.

3.Mengatur insentif dan disinsentif secara jelas.

4.Menyusun target pengurangan sampah yang terukur.

8. Perlindungan Masyarakat Sekitar TPA.

Komisi C memberikan perhatian khusus terhadap warga yang tinggal di sekitar TPA Cipayung.

Rekomendasi:

1.Meningkatkan pengawasan kualitas udara, air, dan kesehatan masyarakat.

2.Menyusun program pemberdayaan masyarakat sekitar TPA.

3.Melibatkan masyarakat dalam pengawasan lingkungan.