Normalisasi Homoseksualitas: Antara Perspektif Psikologi dan Pandangan Islam

oleh
oleh

Oleh: Khoeriyah Apendi, Anggota Komunitas Muslimah Menulis (KMM) Depok

DEPOKPOS – Unggahan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Psikologi Universitas Indonesia yang menyatakan homoseksualitas merupakan bagian normal dari keberagaman seksualitas manusia menuai perhatian publik. Pernyataan tersebut mengacu pada pandangan American Psychological Association (APA) yang menyebutkan homoseksualitas tidak lagi dikategorikan sebagai gangguan mental. Selain itu, unggahan tersebut mengajak masyarakat untuk menghormati setiap individu tanpa melakukan diskriminasi atau kekerasan terhadap mereka yang memiliki orientasi seksual berbeda.

Perbedaan pandangan mengenai homoseksualitas tidak hanya terjadi di Indonesia, tapi juga di berbagai negara. Dalam beberapa dekade terakhir, sejumlah lembaga psikologi dan negara-negara Barat telah mengubah pendekatan mereka terhadap homoseksualitas dari sesuatu yang dianggap sebagai gangguan menjadi bagian dari variasi orientasi seksual manusia. Perubahan tersebut dipengaruhi oleh perkembangan penelitian, perubahan budaya, serta kebijakan yang berkembang di negara-negara tersebut.

Namun, perspektif psikologi tidak selalu identik dengan perspektif agama. Psikologi merupakan disiplin ilmu yang menjelaskan perilaku manusia berdasarkan pendekatan ilmiah yang terus berkembang dan dapat berubah mengikuti temuan baru maupun perubahan paradigma. Sementara itu, Islam menjadikan wahyu Allah SWT sebagai landasan utama dalam menetapkan standar benar dan salah. Oleh karena itu, penilaian terhadap suatu perilaku dalam Islam tidak bergantung pada perubahan pandangan masyarakat ataupun perkembangan ilmu pengetahuan semata.

Dalam Islam, setiap manusia memiliki kemuliaan sebagai ciptaan Allah SWT dan wajib diperlakukan dengan adil serta tidak dizalimi. Karena itu, seseorang tidak boleh dihina, direndahkan, ataupun menjadi sasaran kekerasan hanya karena memiliki kecenderungan tertentu. Islam mengajarkan untuk menjaga kehormatan setiap manusia, sekaligus tetap berpegang teguh pada ketentuan syariat dalam menilai suatu perbuatan.

Al-Qur’an pun menjelaskan kisah kaum Nabi Luth as. sebagai kaum yang melakukan hubungan seksual sesama jenis dan mendapat teguran keras dari Allah SWT. Kisah tersebut disebutkan dalam beberapa ayat, di antaranya surah al-A’raf ayat 80–81 dan surah Hud ayat 82–83. Dalam pandangan Islam, yang dilarang adalah perbuatan homoseksual sebagai bentuk penyimpangan dari fitrah penciptaan manusia dan ketentuan syariat mengenai hubungan laki-laki dan perempuan dalam ikatan pernikahan.

Islam juga membedakan antara kecenderungan yang muncul dalam diri seseorang dengan perbuatan yang dilakukan. Seseorang mungkin mengalami berbagai dorongan atau kecenderungan yang tidak diinginkan, tetapi Islam memerintahkan setiap Muslim untuk mengendalikan hawa nafsunya sesuai tuntunan syariat. Oleh karena itu, penilaian syariat berfokus pada perbuatan yang dilakukan, bukan semata-mata pada perasaan atau kecenderungan yang belum diwujudkan dalam tindakan.

Fenomena normalisasi homoseksualitas menunjukkan adanya perbedaan mendasar antara standar kehidupan dalam sistem sekuler dengan Islam. Dalam sistem sekuler, ukuran benar dan salah cenderung ditentukan oleh konsensus manusia, perkembangan ilmu pengetahuan, atau perubahan nilai sosial. Sebaliknya, Islam menetapkan halal dan haram hanya ditentukan oleh Allah SWT, melalui Al-Qur’an dan sunah Rasulullah SAW, sehingga tidak berubah mengikuti perkembangan zaman atau opini mayoritas.

Solusi yang ditawarkan Islam bukanlah membenci atau memusuhi individu yang mengalami kecenderungan homoseksual, melainkan memberikan pembinaan akidah, pemahaman syariat, serta lingkungan yang mendukung untuk menjaga fitrah manusia. Islam mengajarkan amar makruf nahi mungkar dilakukan dengan hikmah, nasihat yang baik, dan penuh kasih sayang, tanpa melakukan perundungan ataupun tindakan zalim terhadap siapa pun.

Selain pembinaan individu, Islam juga menekankan pentingnya peran keluarga, lembaga pendidikan, masyarakat, dan negara dalam menjaga nilai-nilai moral. Pendidikan Islam sejak dini, penguatan identitas keislaman, pergaulan yang sehat, serta penerapan aturan yang sesuai syariat dipandang sebagai upaya untuk menjaga generasi dari berbagai penyimpangan perilaku seksual. Dengan demikian, pencegahan tidak hanya dibebankan kepada individu, tetapi menjadi tanggung jawab bersama.

Islam juga memandang, setiap manusia berhak memperoleh perlakuan yang baik dan penghormatan terhadap martabatnya sebagai ciptaan Allah SWT. Namun, penghormatan terhadap individu tidak berarti membenarkan setiap perilaku yang bertentangan dengan syariat. Islam mengajarkan keseimbangan antara kasih sayang kepada sesama manusia dan ketegasan dalam menjaga hukum-hukum Allah SWT, sehingga solusi yang ditawarkan bukan sekadar menerima setiap perubahan nilai, tetapi mengembalikan seluruh persoalan kehidupan kepada petunjuk Al-Qur’an dan sunah Rasulullah SAW.[]