Perspektif Pernikahan dalam Islam dan Dinamika Generasi Z Dalam Menunda Pernikahan

oleh
oleh

Oleh:TariskaSyarthary&AzkaNabil

Di tengah maraknya konten media sosial yang menampilkan pernikahan sebagai simbol kebahagiaan instan, tidak sedikit Generasi Z justru memilih untuk menunda menikah.

Fenomena ini terlihat dari berbagai diskusi viral di platform seperti TikTok dan X, dimana pernikahan kerap dipersepsikan sebagai sumber risiko emosional, finansial, dan psikologis.

Di balik tren tersebut, muncul pertanyaan penting: apakah penundaan menikah merupakan bentuk penolakan terhadap nilai agama, atau justru cerminan dari kesadaran dan kehati-hatian Generasi Z dalam memaknai pernikahan?

Generasi Z merupakan kelompok masyarakat yang lahir pada pertengahan 1990-an hingga awal 2010-an. Generasi ini tumbuh dan berkembang di tengah pesatnya kemajuan teknologi digital, dengan akses luas terhadap berbagai platform daring, khususnya media sosial.

Kondisi tersebut secara signifikan mempengaruhi cara Generasi Z membangun cara pandang, termasuk dalam memaknai institusi pernikahan.

Berbeda dengan generasi sebelumnya seperti Generasi Milenial maupun Baby Boomer, Generasi Z cenderung memiliki perspektif yang lebih kompleks dan reflektif terhadap pernikahan. Media sosial tidak hanya menjadi ruang interaksi sosial, tetapi juga sarana pencarian identitas dan pembentukan nilai, yang pada akhirnya turut mempengaruhi persepsi mereka terhadap pernikahan.

Selain faktor teknologi, perubahan nilai-nilai sosial yang berkembang di masyarakat modern juga berkontribusi dalam membentuk sikap Generasi Z terhadap pernikahan sebagai institusi kehidupan.

Fenomena ini menjadi menarik untuk dikaji, khususnya dari perspektif Islamyang memandang pernikahan sebagai ibadah dan akad yang memiliki nilai luhur (Adhani & Aripudhin, 2024).

Generasi Z juga dikenal sebagai generasi yang kreatif dan inovatif. Survei yang dilakukan oleh Harris Poll (2020) menunjukkan bahwa sebanyak 63% Generasi Z tertarik untuk melakukan aktivitas kreatif setiap harinya.

Kreativitas ini tidak terlepas dari keterlibatan aktif mereka dalam komunitas serta intensitas penggunaan media sosial. Hal tersebut sejalan dengan berbagai kajian yang mengidentifikasi Generasi Z sebagai digital native, yaitu generasi yang lahir dan tumbuh bersama teknologi digital, mulai dari ponsel pintar, komputer, hingga akses internet yang relatif mudah dibandingkan generasisebelumnya (Sakitri, 2021).

Lebih lanjut, McKinsey (2018) dalam Sakitri (2021) mengelompokkan karakteristik perilaku Generasi Z ke dalam beberapa komponen utama yang berlandaskan pada pencarian akan kebenaran. Pertama, Generasi Z disebut sebagai the undefined ID, yaitu generasi yang menghargai ekspresi individual tanpa terikat label tertentu.

Proses pencarian jati diri ini membuat Generasi Z memiliki keterbukaan yang tinggi terhadap keragaman dan keunikan individu. Kedua, Generasi Z juga dikenal sebagai the realistic, yakni generasi yangcenderung realistis, analitis, dan berhati-hati dalam mengambil keputusan.

Mereka lebihsadar akan risiko yang mungkin muncul dan aktif mencari informasi melalui internet serta media sosial sebelum menentukan pilihan, termasuk dalam keputusan besar seperti pernikahan.

Dalam perspektif Islam, pernikahan merupakan sesuatu yang mulia dan penting karena ia merupakan syariat yang diperintahkan oleh Allah SWT dan Rasul-Nya.

Al-Qur’an secara eksplisit memerintahkan umat Islam untuk menikah sebagaimana tercantum dalam Surah An-Nur ayat 32 yang menegaskan bahwa Allah akan mencukupi kebutuhan mereka yang menikah, meskipun dalam kondisi kekurangan.

Pernikahan yang sah bertujuan untuk menghadirkan ketenangan, ketentraman, sertame mbentuk keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.

Untuk mewujudkan tujuan tersebut, Islam menekankan pentingnya keseimbangan hak dan kewajiban antara suami dan istri yang dijalankanberdasarkanprinsip mu’asyarah bil ma’ruf atau bergaul secara baik.

Suami dan istri memiliki hak dan kewajiban masing-masing, sekaligus tanggung jawab bersama dalam membangun rumah tangga. Suami berkewajiban memberikan nafkah, perlindungan, serta kepemimpinan yang adil, sementara istri berhak memperoleh perlakuan baik, nafkah, serta ruang untuk mengembangkan diri.

Di sisi lain, istri memiliki kewajiban untuk menjaga kehormatan diri dan mendukung suami, sebagaimana suami juga dituntut untuk menghormati dan memuliakan istri. Selain itu, terdapat pula hak dan kewajiban bersama, seperti membina hubungan yang penuh kasih sayang, saling menghormati, menjaga kejujuran, serta bertanggung jawab atas anak yang lahir dari pernikahan yang sah. (Muliya dkk 2025)

Keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah tidak hanya berorientasi pada pemenuhan kebutuhan jasmani, tetapi juga memperdalam hubungan spiritual dengan Allah SWT melalui nilai-nilai agama, sosial, dan keharmonisan hidup bersama. Namun, realitas menunjukkan bahwa banyak perceraian berakar pada ketidaksiapan pasangan sebelum menikah.

Kurangnya pengetahuan tentang kehidupan rumah tangga, minimnya kesadaran akan pentingnya persiapan, serta adanya perasaan terpaksa dalam menjalani pernikahansering kali memicu konflik yang berujung pada perpisahan (Adhani & Aripudhin, 2024).
Oleh karena itu, kesiapan menikah menjadi pondasi utama dalammembangunrumah tangga yang bahagia dan berkelanjutan.

Kesiapan tersebut meliputi kesiapan fisik, ekonomi, perencanaan masa depan, serta kesiapan psikologis atau mental yang menjadi aspek paling krusial. Kesiapan psikologis mencakup kematangan emosi, kesiapan batin menghadapi dinamika rumah tangga, serta kemampuan menyelesaikan konflik secara dewasa.

Tanpa kesiapan mental, berbagai tantangan kehidupan pernikahan dapat dengan mudah menggoyahkan hubungan suami-istri.
Dalam konteks kekinian, narasi pernikahan di media sosial sering kali direduksi menjadi simbol kebahagiaan instan dan romantisme semu.

Padahal, Islam memandang pernikahan sebagai mitsaqan ghalizhan, yaitu perjanjian yang kuat dan komitmen jangka panjang. Banyak Generasi Z memilih menunda pernikahan bukan karena menolaknilai-nilai Islam, melainkan sebagai respons atas ketidakstabilan ekonomi, ketidaksiapan emosional, serta paparan narasi negatif tentang pernikahan di media sosial.

Penundaan ini justru dapat dimaknai sebagai bentuk tanggung jawab apabila diarahkan untuk mempersiapkan pernikahan yang lebih berkualitas dan berkelanjutan (Izzuddin & Cahyadi, 2025).

Dengan demikian, menunda pernikahan tidak selalu berarti menolak sunnah, melainkan dapat menjadi proses menuju kesiapan spiritual, mental, dan sosial yang lebih matang.

Untuk menjaga relevansi nilai-nilai Islam ditengah dinamika Generasi Z, diperlukan pendekatan yang adaptif, seperti penguatan edukasi pra-nikah berbasis literasi digital dan spiritual, penyajian dakwah yang kontekstual di media sosial, serta kolaborasi antara tokoh agama, pendidik, dan kreator konten.

Upaya ini diharapkan mampu mengembalikan pemahaman pernikahan sebagai ibadah yang bermakna, sekaligus tetap selaras denganrealitas Generasi Z di era modern.
Pada akhirnya, dinamika pandangan Generasi Z terhadap pernikahan tidak dapat dipahami secara sederhana sebagai bentuk penolakan terhadap nilai-nilai Islam.

Penundaan menikah yang dilakukan oleh sebagian Generasi Z justru mencerminkan proses refleksi, kehati-hatian, dan keinginan untuk membangun pernikahan yang lebih matang dan bertanggung jawab.

Dalam perspektif Islam, kesiapan spiritual, mental, dan sosial merupakan fondasi utama untuk mewujudkan pernikahan sebagai mitsaqan ghalizhan sebuahikatansuci yang tidak hanya berorientasi pada kebahagiaan sesaat, tetapi juga pada keberlanjutan dan keberkahan.

Oleh karena itu, tantangan terbesar bukan terletak pada keputusan menunda atau menikah muda, melainkan pada bagaimana Generasi Z dipersiapkan untuk memahami makna pernikahan secara utuh. Diperlukan pendekatan dakwah dan edukasi pra-nikah yang lebih adaptif, kontekstual, dan relevan dengan realitas digital Generasi Z.

Denganmengintegrasikan nilai-nilai Islam ke dalam ruang digital yang akrab bagi mereka,pernikahan dapat kembali dipahami bukan sebagai beban atau ancaman, melainkan sebagai ibadah yang menumbuhkan ketenangan, kedewasaan, dan tanggung jawab bersama.