Royalti Konser Tanggung Jawab Penyelenggara

oleh
oleh

DEPOKPOS – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan Undang-Undang Hak Cipta yang diajukan sejumlah musisi Indonesia, seperti Ariel NOAH, Armand Maulana, Raisa, dan Rossa. Putusan ini dibacakan pada Rabu (17/12/2025) dan langsung menarik perhatian pelaku industri musik.

Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa pembayaran royalti atas lagu yang dibawakan dalam konser atau pertunjukan komersial menjadi tanggung jawab penyelenggara acara, bukan penyanyi atau musisi yang tampil di atas panggung.

Selama ini, frasa “setiap orang” dalam Pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta kerap menimbulkan kebingungan karena bisa ditafsirkan bahwa siapa pun yang terlibat dalam konser wajib membayar royalti. MK menilai hal tersebut tidak memberikan kepastian hukum dan berpotensi merugikan musisi.

Menurut MK, penyelenggara pertunjukan adalah pihak yang mengatur acara, menjual tiket, dan memperoleh keuntungan ekonomi. Karena itu, wajar jika kewajiban membayar royalti kepada pencipta lagu dilakukan oleh penyelenggara melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

Penulis: Revha Apriadi
Mahasiswa Hukum Universitas Pamulang