JAKARTA – Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana ditangkap dan langsung ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Dadan dibawa keluar dari gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, pada Rabu (3/6/2026), pukul 17.12 WIB.
Dadan ditahan sehari setelah dicopot oleh Presiden Prabowo Subianto dari jabatan Kepala BGN pada Selasa (2/6).
Usai pemecatan Dadan, pada Rabu (3/6) pagi, penyidik Kejagung langsung menggeledah kantor BGN.
Belum ada penjelasan kasus apa yang membuat Dadan sebagai tersangka.
Namun, Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman membenarkan pencopotan itu Dadan itu salah satunya dipicu kasus dugaan jual beli SPPG atau dapur MBG.
“Ya, kemungkinan besar seperti itu, banyaklah informasi-informasi ke beliau (Presiden),” kata Dudung di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/6).
Dudung menjawab hal itu saat ditanya apakah Dadan dicopot karena kasus dugaan jual beli dapur SPPG. Dia kembali menegaskan hal itu sebagai salah satu faktor
Dudung menjawab hal itu saat ditanya apakah Dadan dicopot karena kasus dugaan jual beli dapur SPPG. Dia kembali menegaskan hal itu sebagai salah satu faktor.
“Ya, salah satu faktornya itu,” tambah Dudung ketika dipertegas soal pencopotan Dadan karena dugaan jual beli SPPG.

