Oleh: Alin Aldini, S.S., Anggota Komunitas Muslimah Menulis (KMM) Depok
Kesepakatan dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) kembali memunculkan polemik serius di tengah masyarakat Muslim. Dalam dokumen Agreement on Reciprocal Trade (ATR), terdapat ketentuan yang mengatur pengecualian kewajiban sertifikasi dan pelabelan halal bagi sejumlah produk manufaktur asal AS. Produk seperti kosmetik, alat kesehatan, hingga berbagai barang manufaktur lainnya disebut dapat masuk ke pasar Indonesia tanpa kewajiban sertifikasi halal sebagaimana berlaku pada produk lain (Tirto.id, 20/02/2026).
Lebih jauh lagi, kesepakatan tersebut membuka ruang bagi lembaga sertifikasi halal dari AS untuk menerbitkan sertifikat halal bagi produk yang akan diekspor ke Indonesia tanpa intervensi otoritas halal dalam negeri. Artinya, Indonesia harus mengakui label halal yang diterbitkan oleh lembaga di negara tersebut.
Kebijakan ini menimbulkan pertanyaan besar, apakah kepentingan perdagangan lebih diutamakan daripada penjagaan keimanan umat? Padahal selama ini pemerintah mengklaim sedang membangun ekosistem halal melalui Undang-Undang Jaminan Produk Halal, pembentukan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), serta kewajiban sertifikasi bagi berbagai produk (khazanah.republika.co.id, 21/02/2026). Namun dengan adanya pengecualian bagi produk tertentu dari Amerika Serikat, upaya tersebut justru terancam kehilangan maknanya.
Bagi seorang Muslim, persoalan halal dan haram bukan sekadar label administratif. Halal dan haram adalah prinsip mendasar dalam kehidupan yang berkaitan langsung dengan keimanan. Islam tidak hanya mengatur makanan dan minuman, tetapi juga berbagai produk lain yang digunakan dalam kehidupan sehari-hari, seperti kosmetik, obat-obatan, kemasan, hingga berbagai barang konsumsi lainnya.
Ketika standar halal diserahkan kepada negara yang tidak memiliki dasar syariat Islam, maka potensi kerancuan menjadi sangat besar. Amerika Serikat jelas bukan negara yang menjadikan hukum Islam sebagai standar dalam menentukan halal dan haram. Oleh karena itu, memberikan kewenangan kepada lembaga di negara tersebut untuk menentukan kehalalan produk bagi umat Islam merupakan kebijakan yang sangat problematis-dilematis.
Fenomena ini menunjukkan bagaimana sistem sekuler yang diterapkan saat ini cenderung menempatkan kepentingan ekonomi di atas nilai-nilai agama. Negara lebih fokus mengamankan kesepakatan perdagangan dan keuntungan ekonomi, sementara aspek keimanan umat sering kali berada di posisi kedua bahkan bukan prioritas.
Padahal dalam Islam, negara memiliki tanggung jawab sebagai ra’in, yaitu pengurus yang menjaga urusan rakyat. Negara wajib memastikan bahwa masyarakat dapat menjalani kehidupan sesuai dengan syariat, termasuk dalam hal konsumsi/penggunaan barang halal dan menjauhi yang haram.
Karena itu, seluruh produk yang masuk ke wilayah negara Islam harus memenuhi standar halal yang jelas berdasarkan hukum syariat. Penentuan halal dan haram tidak boleh diserahkan kepada pihak yang tidak beriman kepada syariat tersebut.
Ulama juga memiliki peran penting sebagai penjaga kejelasan hukum halal dan haram. Mereka menjadi rujukan umat dalam memastikan standar yang digunakan benar-benar sesuai dengan ketentuan Islam, bukan berdasarkan kepentingan ekonomi atau tekanan politik global.
Dalam sistem pemerintahan Islam, negara akan memastikan seluruh komoditas yang beredar di masyarakat memenuhi standar halal yang ditetapkan syariat. Bahkan dalam hubungan perdagangan luar negeri, negara tidak akan melakukan kerja sama dengan pihak yang berpotensi merusak prinsip-prinsip dasar agama.
Karena itu, polemik pelonggaran sertifikasi halal ini seharusnya menjadi pengingat penting bagi umat Islam. Bahwa penjagaan terhadap halal dan haram tidak cukup hanya dengan regulasi administratif, tetapi membutuhkan sistem kehidupan yang benar-benar menjadikan syariat Islam sebagai dasar dalam seluruh kebijakan negara.[]
