Kriminalisasi Kenakalan Remaja: Antara Perlindungan Anak dan Tuntutan Ketertiban Sosial

oleh
oleh

DEPOKPOS – Fenomena kenakalan remaja selalu menjadi isu yang mudah memancing perhatian publik. Tawuran pelajar, balap liar, perundungan, vandalisme, hingga penyebaran konten negatif di media sosial kerap menimbulkan keresahan di masyarakat. Tidak jarang, desakan agar pelaku diberikan hukuman yang berat segera muncul sebagai bentuk tuntutan untuk menjaga keamanan dan ketertiban sosial. Namun, di tengah tuntutan tersebut, muncul pertanyaan yang perlu dikaji secara kritis: apakah setiap bentuk kenakalan remaja harus diperlakukan sebagai tindak kriminal?

Dalam banyak kasus, remaja yang melakukan penyimpangan sering kali langsung berhadapan dengan aparat penegak hukum. Padahal, masa remaja merupakan fase perkembangan yang ditandai dengan pencarian jati diri, ketidakstabilan emosi, serta kecenderungan untuk mencoba berbagai hal baru. Kesalahan yang dilakukan pada fase ini belum tentu mencerminkan karakter kriminal yang menetap, melainkan dapat menjadi bagian dari proses belajar sosial yang belum berjalan secara optimal.

Pandangan tersebut sejalan dengan teori Labeling yang dikemukakan oleh Howard S. Becker. Menurut Becker, seseorang tidak serta-merta menjadi penyimpang karena perbuatannya, tetapi juga karena adanya label yang diberikan oleh masyarakat. Ketika seorang remaja dicap sebagai “anak nakal”, “preman”, atau bahkan “penjahat”, label tersebut dapat memengaruhi cara individu memandang dirinya sendiri. Dalam kondisi tertentu, stigma tersebut justru mendorong remaja untuk semakin mengidentifikasi diri dengan perilaku menyimpang yang dilekatkan kepadanya.

Fenomena ini menunjukkan bahwa pendekatan represif yang berlebihan dapat menghasilkan konsekuensi yang tidak diinginkan. Alih-alih memperbaiki perilaku, kriminalisasi terhadap kenakalan remaja justru berpotensi memperkuat identitas kriminal pada diri anak. Kesempatan untuk memperoleh pendidikan, membangun relasi sosial yang sehat, bahkan mendapatkan pekerjaan di masa depan dapat terhambat akibat stigma yang terus melekat.

Di sisi lain, masyarakat tentu memiliki hak untuk memperoleh rasa aman. Ketika tindakan kenakalan remaja telah menimbulkan korban, kerugian materi, atau gangguan ketertiban umum, negara memiliki kewajiban untuk melakukan penegakan hukum. Inilah dilema yang dihadapi: bagaimana menjaga keseimbangan antara kepentingan perlindungan anak dan tuntutan masyarakat terhadap ketertiban sosial.

Travis Hirschi melalui Social Control Theory menjelaskan bahwa perilaku menyimpang cenderung muncul ketika ikatan sosial seseorang dengan keluarga, sekolah, dan masyarakat melemah. Remaja yang kurang mendapatkan perhatian orang tua, tidak memiliki keterikatan dengan lingkungan sekolah, atau merasa terasing dari masyarakat akan lebih rentan mencari pengakuan melalui kelompok sebaya yang berperilaku negatif. Dalam kondisi demikian, tindakan menyimpang yang dilakukan remaja tidak dapat dipahami semata-mata sebagai kegagalan individu, tetapi juga sebagai refleksi dari lemahnya sistem kontrol sosial di sekitarnya.

Perkembangan teknologi digital semakin memperumit persoalan tersebut. Media sosial menghadirkan ruang baru yang memungkinkan perilaku menyimpang memperoleh perhatian luas. Tawuran yang direkam dan diunggah, aksi perundungan yang dijadikan bahan hiburan, hingga konten yang mempromosikan gaya hidup menyimpang dapat dengan mudah dikonsumsi oleh remaja. Tidak sedikit remaja yang akhirnya melakukan tindakan berbahaya demi mendapatkan pengakuan, popularitas, atau sekadar mengikuti tren yang berkembang di lingkungan digital.

Dalam konteks ini, pendekatan penghukuman semata tampaknya belum cukup efektif. Sistem peradilan pidana anak sebenarnya telah mengenal konsep restorative justice atau keadilan restoratif yang menekankan pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat. Pendekatan ini memberikan kesempatan bagi remaja untuk menyadari kesalahannya, memperbaiki kerugian yang ditimbulkan, serta kembali diterima dalam lingkungan sosial tanpa harus membawa stigma sebagai pelaku kriminal sepanjang hidupnya.

Pada akhirnya, kriminalisasi kenakalan remaja perlu dipertimbangkan secara hati-hati. Tidak semua perilaku menyimpang harus dijawab dengan hukuman pidana. Negara memang memiliki kewajiban menjaga ketertiban sosial, tetapi negara juga memiliki tanggung jawab untuk melindungi anak sebagai generasi penerus bangsa. Jika setiap kesalahan remaja direspons dengan pendekatan represif, maka yang lahir bukanlah generasi yang belajar dari kesalahan, melainkan generasi yang tumbuh dalam stigma dan keterasingan sosial.

Remaja bukan hanya objek penegakan hukum, tetapi juga individu yang sedang membangun identitas dirinya. Oleh karena itu, masyarakat perlu melihat kenakalan remaja tidak hanya sebagai persoalan pelanggaran aturan, tetapi juga sebagai cerminan keberhasilan atau kegagalan lingkungan sosial dalam membimbing mereka menuju kedewasaan.

Penulis: Muhammad Alif Aqila