Perselisihan Menuju Keharmonisan: Resolusi Konflik Pernikahan dalam Perspektif Muamalah Islam 

oleh
oleh

Oleh Inas Kadziyah, Fakultas Psikologi, Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka

Pendahuluan

Pernikahan merupakan ikatan suci yang tidak hanya menyatukan dua individu, tetapi juga menyatukan latar belakang, karakter, kebiasaan, dan cara pandang yang berbeda. Perbedaan-perbedaan tersebut sering kali menjadi pemicu munculnya konflik dalam kehidupan rumah tangga. Konflik sendiri merupakan sesuatu yang wajar terjadi karena setiap pasangan memiliki kebutuhan, harapan, dan pemikiran yang tidak selalu sama. Namun, konflik yang tidak dikelola dengan baik dapat berkembang menjadi pertengkaran berkepanjangan hingga berujung pada perceraian. Menurut Shofi, dkk. (2021), konflik keluarga merupakan bagian dari dinamika hubungan yang dapat terjadi akibat perbedaan kepentingan dan cara pandang antaranggota keluarga.

Dalam perspektif Islam, konflik rumah tangga bukanlah alasan untuk mengakhiri pernikahan secara tergesa-gesa. Islam memberikan berbagai mekanisme penyelesaian yang mengedepankan musyawarah, perdamaian (ishlah), dan keadilan. Penelitian Hasanah dan Mustafid (2022) menjelaskan bahwa konsep resolusi konflik dalam hukum Islam telah diatur dalam Al-Qur’an, khususnya QS. An-Nisa ayat 34–35, yang menekankan upaya penyelesaian konflik sebelum perceraian ditempuh.

Melalui pendekatan muamalah Islam, hubungan suami istri dipandang sebagai bentuk interaksi sosial yang harus dilandasi oleh nilai-nilai saling menghormati, amanah, tanggung jawab, dan kerja sama. Menurut Wardiansyah (2023), prinsip-prinsip tersebut menjadi landasan utama dalam menjaga keharmonisan rumah tangga dan menyelesaikan perselisihan secara adil.

Isi

Konfliksebagai Bagian dari Kehidupan Pernikahan

Setiap rumah tangga berpotensi mengalami konflik, baik yang disebabkan oleh masalah ekonomi, komunikasi, pembagian peran, pengasuhan anak, maupun campur tangan keluarga besar. Konflik muncul karena adanya perbedaan kepentingan atau ketidaksesuaian harapan antara suami dan istri. Menurut Hesan dkk. (2021), konflik rumah tangga sering kali dipicu oleh ketidakseimbangan pemenuhan kebutuhan emosional, sosial, maupun ekonomi dalam keluarga.

Dalam kajian hukum keluarga Islam dijelaskan bahwa konflik rumah tangga merupakan fenomena yang lazim terjadi selama hak dan kewajiban suami istri belum terpenuhi secara optimal. Bahkan dalam fikih Islam dikenal istilah nusyuz, yaitu sikap yang mengarah pada pengabaian hak dan kewajiban dalam rumah tangga. Mahmudi, dkk. (2023) menjelaskan bahwa ketidakseimbangan pelaksanaan hak dan kewajiban dapat menjadi salah satu penyebab munculnya konflik dalam keluarga.

Namun, Islam tidak memandang konflik sebagai sesuatu yang selalu negatif. Konflik dapat menjadi sarana evaluasi dan pembelajaran bagi pasangan untuk lebih memahami kebutuhan satu sama lain. Menurut Hasanah dan Mustafid (2022), konflik yang dikelola dengan baik justru dapat menjadi sarana perbaikan hubungan dan peningkatan kualitas kehidupan keluarga.

Prinsip Resolusi Konflik dalam Muamalah Islam

Muamalah Islam mengajarkan bahwa setiap interaksi antarmanusia harus dilandasi oleh nilai keadilan, kemaslahatan, dan saling menghormati. Dalam konteks pernikahan, prinsip tersebut diwujudkan melalui komunikasi yang baik, musyawarah, dan kesediaan untuk saling memaafkan. Menurut Wardiansyah (2023), penyelesaian konflik dalam Islam harus mengutamakan kemaslahatan serta menghindari tindakan yang dapat memperburuk hubungan keluarga.

Salah satu prinsip utama dalam penyelesaian konflik adalah ishlah (perdamaian). Allah Swt. mendorong umat Islam untuk mencari jalan damai ketika terjadi perselisihan. Perdamaian dipandang sebagai cara terbaik untuk menjaga keutuhan keluarga dan menghindari kerugian yang lebih besar akibat konflik berkepanjangan. Hesan dkk. (2021) menyebutkan bahwa konsep ishlah merupakan pendekatan yang sangat dianjurkan dalam hukum Islam karena berorientasi pada perdamaian dan rekonsiliasi.

Selain itu, Islam juga menekankan pentingnya sikap sabar dan pengendalian emosi. Ketika emosi dapat dikendalikan, pasangan akan lebih mudah mencari solusi daripada saling menyalahkan. Prinsip ini relevan dengan tujuan pernikahan dalam Islam, yaitu membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Menurut Fauzia (2019), terciptanya keluarga sakinah memerlukan kesabaran, komunikasi yang baik, dan kemampuan menyelesaikan masalah secara bersama-sama.

Musyawarahsebagai Sarana Penyelesaian Konflik

Musyawarah merupakan salah satu bentuk resolusi konflik yang sangat dianjurkan dalam Islam. Melalui musyawarah, suami dan istri dapat mengungkapkan perasaan, kebutuhan, serta harapan masing-masing secara terbuka. Menurut Wardiansyah (2023), musyawarah menjadi sarana penting untuk menemukan solusi yang adil dan dapat diterima oleh kedua belah pihak.

Musyawarah memungkinkan setiap pihak didengar dan dihargai sehingga keputusan yang dihasilkan lebih mudah diterima bersama. Dalam praktiknya, musyawarah dapat dilakukan dengan memilih waktu yang tepat, menghindari kata-kata yang menyakitkan, serta berfokus pada solusi daripada mencari siapa yang salah.

Pendekatan ini sejalan dengan hasil penelitian mengenai mitigasi konflik rumah tangga yang menunjukkan bahwa komunikasi terbuka, saling percaya, dan sikap saling menghargai berperan penting dalam menjaga keutuhan keluarga sakinah. Muzan (2024) menegaskan bahwa komunikasi yang sehat merupakan faktor utama dalam mengurangi potensi konflik berkepanjangan dalam rumah tangga.

Peran Hakam sebagai Mediator Konflik

Ketika konflik tidak dapat diselesaikan oleh pasangan secara mandiri, Islam memberikan alternatif melalui keterlibatan pihak ketiga yang disebut hakam. Hakam adalah orang yang dipercaya dari pihak keluarga suami maupun istri untuk membantu mencari jalan keluar yang adil. Menurut Hasanah dan Mustafid (2022), keberadaan hakam bertujuan memfasilitasi dialog dan mempertemukan kepentingan kedua belah pihak yang sedang berselisih.

Konsep ini didasarkan pada QS. An-Nisa ayat 35 yang menganjurkan pengiriman seorang penengah dari kedua belah pihak apabila konflik semakin membesar. Kehadiran mediator bertujuan membantu pasangan melihat masalah secara objektif dan menghindari keputusan yang didasarkan pada emosi sesaat.

Dalam perspektif muamalah Islam, mediasi merupakan bentuk ikhtiar untuk mempertahankan hubungan yang masih memungkinkan diperbaiki. Mahmudi dkk. (2023) menjelaskan bahwa mediasi merupakan salah satu langkah yang dianjurkan sebelum perceraian dijadikan pilihan akhir.

5.MewujudkanKeharmonisan Melalui Nilai-Nilai Muamalah Islam

Keharmonisan keluarga tidak hanya dibangun ketika konflik berhasil diselesaikan, tetapi juga melalui penerapan nilai-nilai Islam dalam kehidupan sehari-hari. Sikap jujur, amanah, tanggung jawab, kasih sayang, dan saling menghormati merupakan fondasi utama dalam hubungan suami istri. Menurut Fauzia (2019), nilai-nilai tersebut berperan penting dalam membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.

Pasangan yang membiasakan komunikasi terbuka dan saling memahami cenderung lebih mampu menghadapi perbedaan tanpa menimbulkan pertengkaran yang merusak hubungan. Sebaliknya, kurangnya komunikasi dan rendahnya komitmen sering kali menjadi faktor yang memperbesar konflik rumah tangga. Muzan (2024) menyatakan bahwa komunikasi yang efektif dan rasa saling percaya menjadi faktor penting dalam menjaga keutuhan keluarga.

Dengan menerapkan prinsip-prinsip muamalah Islam, konflik tidak lagi dipandang sebagai ancaman, melainkan sebagai kesempatan untuk memperkuat ikatan emosional dan spiritual dalam keluarga. Hesan dkk. (2021) menegaskan bahwa penyelesaian konflik yang berlandaskan nilai-nilai Islam dapat membantu menciptakan hubungan keluarga yang lebih harmonis dan berkelanjutan.

Penutup

Konflik dalam pernikahan merupakan hal yang wajar dan tidak dapat dihindari sepenuhnya. Perbedaan karakter, kebutuhan, maupun cara pandang sering kali menjadi pemicu munculnya perselisihan antara suami dan istri. Namun, Islam mengajarkan bahwa konflik bukanlah alasan untuk segera mengakhiri pernikahan, melainkan tantangan yang harus diselesaikan melalui cara-cara yang bijaksana.

Dalam perspektif muamalah Islam, penyelesaian konflik dilakukan melalui komunikasi yang baik, musyawarah, perdamaian (ishlah), serta mediasi oleh hakam apabila diperlukan. Prinsip-prinsip tersebut bertujuan menjaga keutuhan keluarga dan mewujudkan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.

Dengan demikian, resolusi konflik yang berlandaskan nilai-nilai Islam dapat menjadi jembatan yang mengubah perselisihan menjadi keharmonisan. Ketika suami dan istri mampu mengedepankan sikap saling menghormati, memahami, dan memaafkan, maka konflik yang muncul justru dapat memperkuat hubungan serta meningkatkan kualitas kehidupan keluarga.