MAJALAH BOGOR – Anggota DPR RI yang juga mantan Wakil Gubernur Jawa Barat periode 2008-2013 menilai usul perubahan nama provinsi itu jadi Tatar Sunda belum urgen atau mendesak saat ini.
Dede juga mengingatkan, Jabar bukan hanya diisi budaya ataupun warga suku Sunda saja. Di dalamnya, kata dia, juga mencakup Betawi hingga Jawa. Dirinya menilai perubahan nama provinsi jadi Tatar Sunda itu akan akan membuat budaya lain di Jabar seolah menjadi minoritas.
“Maka ada beberapa kebudayaan yang akhirnya seperti menjadi minoritas. Padahal konsepnya Tatar Sunda itu adalah harusnya menjadi suatu daerah yang lebih egaliter. Apalagi dekat dengan DKI [Jakarta],” kata dia di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (7/7).
“Jadi dalam konteks historikal juga, menurut saya belum perlu. Menurut saya pribadi ya,” imbuh politikus Demokrat itu.
Namun, Dede mempersilakan Pemprov maupun DPRD Provinsi Jawa Barat apabila ingin mengusulkan perubahan tersebut. Dia menegaskan usulan itu tetap harus dilakukan lewat perubahan undang-undang, dan sesuai tata peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dede yang kini menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrat itu mengatakan revisi undang-undang perlu dilakukan karena keberadaan sebuah wilayah telah diatur dalam undang-undang, termasuk Jawa Barat.
“Harus jadi undang-undang karena kan perubahan nomenklatur provinsi, kabupaten/kota, itu adanya di undang-undang dan itu harus diputuskan di DPR RI,” katanya.
Dede menjelaskan, revisi undang-undang itu di dalamnya akan mencakup nomenklatur hingga batas wilayah. Dan perubahannya harus dilakukan melalui DPR.

