Begini Modus Dadan Cs Raup Miliaran Per Hari dari MBG

oleh
oleh

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka penyimpangan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Mereka adalah eks Kepala BGN Dadan Hindayana, dan dua eks Wakil Ketua BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026), menjelaskan ketiga mantan pucuk pimpinan BGN tersebut melakukan intervensi terhadap verifikasi SPPG.

Tak hanya mengintervensi, ketiganya juga diduga terafiliasi dengan sejumlah SPPG. Dari afiliasi ketiga tersangka tersebut, sejumlah yayasan SPPG mendapatkan uang miliaran rupiah setiap hari.

“Yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari,” kata Syarief.

“Yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP,” tambahnya.

Selain mengintervensi verifikasi SPPG dan afiliasi SPPG, ketiga tersangka juga diduga melakukan intervensi kepada pejabat pembuat komitmen atau PPK. Sehingga, ditemukan dugaan adanya penggelembungan harga barang dan jasa saat proses pengadaan.

“Adanya markup harga pengadaan,” imbuhnya.

Kendalikan Dapur MBG

Terkait dapur MBG yang terafiliasi Dadan cs, kejagung bakal berkoordinasi dengan pihak BGN untuk menentukan nasib operasional yayasan-yayasan tersebut.

“Kami akan berkoordinasi dengan BGN ya, apakah memang terafiliasi itu memang masih digunakan atau tidak,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi dalam jumpa pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026).

Saat ini tim penyidik sedang melakukan inventarisasi terhadap yayasan-yayasan yang diduga menjadi sarana kejahatan oleh para tersangka.

Menurutnya, yayasan yang tidak memenuhi syarat tidak seharusnya menjadi mitra SPPG.

“Sekarang kami sedang menginventarisir mana yayasan-yayasan yang terafiliasi yang tidak berhak untuk menerima atau sebagai mitra dari BGN,” tuturnya.

Adapun dalam kasus ini, Kejagung menemukan fakta bahwa yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG sebenarnya dimiliki atau dikendalikan oleh para tersangka melalui orang lain (nominee).

Melalui yayasan-yayasan inilah, para tersangka turut meraup insentif miliaran rupiah setiap harinya.

“Bentuk terafiliasinya adalah berarti yayasan-yayasan itu adalah bisa dibilang milik, milik melalui orang lain. Milik menggunakan orang lain atau dikendalikan oleh para tersangka,” jelas Syarief.

Meski begitu, Syarif belum merinci jumlah pasti yayasan SPPG yang terafiliasi dengan para tersangka. Begitu pula dengan rincian aliran dana yang telah diterima ketiganya.