Oleh: Hilma Hilwana
Kasus kekerasan seksual terus menjadi persoalan serius di Indonesia. Di satu sisi, kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan korban semakin meningkat, ditandai dengan hadirnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan semakin banyaknya kampanye edukasi mengenai kekerasan berbasis gender. Namun di sisi lain, budaya menyalahkan korban (victim blaming) masih hidup dan berkembang dalam ruang publik, terutama di media sosial. Akibatnya, banyak penyintas yang harus menghadapi dua penderitaan sekaligus: trauma akibat tindakan pelaku dan penghakiman dari masyarakat yang seharusnya memberikan dukungan.
Fenomena victim blaming dapat dijelaskan melalui teori yang diperkenalkan oleh William Ryan dalam bukunya Blaming the Victim (1971). Ryan menjelaskan bahwa masyarakat sering kali mengalihkan fokus dari penyebab utama suatu masalah kepada pihak yang menjadi korban. Dalam kasus kekerasan seksual, perhatian publik kerap tertuju pada pakaian korban, aktivitas korban, waktu kejadian, hingga keputusan korban untuk melapor atau tidak melapor. Pertanyaan seperti “mengapa keluar malam?”, “mengapa tidak melawan?”, atau “mengapa baru berbicara sekarang?” menunjukkan bagaimana korban ditempatkan sebagai pihak yang harus menjelaskan penderitaannya, sementara tanggung jawab pelaku justru menjadi kabur. Pola pikir semacam ini tidak hanya keliru secara moral, tetapi juga berpotensi menghambat upaya penegakan keadilan.
Selain itu, fenomena tersebut dapat dipahami melalui Just World Hypothesis yang dikemukakan oleh Melvin J. Lerner. Teori ini menyatakan bahwa manusia cenderung percaya bahwa dunia adalah tempat yang adil, sehingga seseorang akan mendapatkan apa yang pantas diterimanya. Ketika melihat korban kekerasan seksual, sebagian orang berusaha mencari alasan yang dapat menjelaskan mengapa peristiwa itu terjadi kepada korban. Tanpa disadari, keyakinan tersebut mendorong munculnya asumsi bahwa korban turut berkontribusi terhadap kejadian yang menimpanya. Padahal, kekerasan seksual pada dasarnya merupakan tindakan pelaku yang melanggar hak, martabat, dan kebebasan orang lain, sehingga tanggung jawab sepenuhnya berada pada pelaku, bukan korban.
Budaya menyalahkan korban juga berkaitan dengan konsep Secondary Victimization yang banyak digunakan dalam kajian viktimologi. Konsep ini menjelaskan bahwa korban dapat mengalami penderitaan kedua akibat respons negatif dari lingkungan sosial, institusi, maupun media. Dalam konteks kekerasan seksual, penyintas tidak jarang menghadapi cibiran, keraguan, intimidasi, bahkan serangan karakter setelah berani mengungkapkan pengalaman mereka. Situasi ini sering kali membuat korban merasa tidak dipercaya, malu, dan enggan mencari bantuan. Akibatnya, proses pemulihan psikologis menjadi lebih sulit dan peluang korban untuk memperoleh keadilan semakin kecil.
Ironisnya, media sosial yang seharusnya menjadi sarana edukasi dan solidaritas sering kali berubah menjadi ruang penghakiman publik. Kemudahan mengakses informasi membuat banyak pengguna merasa berhak memberikan penilaian terhadap korban tanpa memahami fakta yang sebenarnya. Tidak sedikit kasus di mana identitas korban disebarluaskan, pengalaman traumatisnya dipertanyakan, atau bahkan dijadikan bahan candaan. Fenomena ini menunjukkan bahwa literasi digital masyarakat belum sepenuhnya berkembang seiring dengan pesatnya perkembangan teknologi informasi. Kebebasan berpendapat sering disalahartikan sebagai kebebasan untuk menghakimi.
Dampak dari budaya menyalahkan korban tidak hanya dirasakan oleh individu yang menjadi penyintas, tetapi juga oleh masyarakat secara luas. Ketika korban melihat bahwa mereka yang melapor justru menerima stigma dan serangan sosial, muncul ketakutan untuk mengungkapkan kasus serupa. Akibatnya, banyak kasus kekerasan seksual tidak dilaporkan dan pelaku memiliki peluang lebih besar untuk mengulangi perbuatannya. Dalam jangka panjang, kondisi ini menciptakan lingkaran masalah yang merugikan upaya perlindungan korban dan pencegahan kekerasan seksual itu sendiri.
Keberadaan UU TPKS merupakan langkah penting dalam memperkuat perlindungan hukum bagi korban. Namun, hukum tidak akan berjalan efektif tanpa dukungan budaya sosial yang berpihak pada penyintas. Perlindungan korban tidak cukup diwujudkan melalui regulasi dan sanksi pidana, melainkan juga melalui perubahan cara pandang masyarakat. Dukungan emosional, penghormatan terhadap privasi korban, serta penghentian praktik victim blaming harus menjadi bagian dari upaya kolektif untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi penyintas.
Pada akhirnya, tantangan terbesar dalam penanganan kekerasan seksual bukan hanya menghukum pelaku, tetapi juga mengubah budaya yang selama ini cenderung menyalahkan korban. Selama masyarakat masih mempertanyakan perilaku korban lebih sering daripada mempertanyakan tindakan pelaku, maka perlindungan yang sesungguhnya belum tercapai. Sudah saatnya publik membangun budaya empati, mendengarkan tanpa menghakimi, dan menempatkan korban sebagai pihak yang berhak mendapatkan dukungan. Sebab, keadilan bagi penyintas tidak hanya ditentukan oleh putusan hukum, tetapi juga oleh keberanian masyarakat untuk menghentikan budaya menyalahkan korban yang masih hidup hingga hari ini.
