Oleh: Hilma Hilwana
Kesejahteraan bersama merupakan cita-cita utama yang tertuang dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, yaitu memajukan kesejahteraan umum dan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Namun, pertanyaan yang patut diajukan adalah apakah tujuan tersebut dapat tercapai tanpa integritas yang kuat dalam penyelenggaraan lembaga negara? Berbagai persoalan seperti korupsi, penyalahgunaan wewenang, konflik kepentingan, hingga rendahnya akuntabilitas publik menunjukkan bahwa kesejahteraan tidak hanya bergantung pada besarnya sumber daya yang dimiliki negara, tetapi juga pada kualitas moral dan integritas para penyelenggara negara. Dalam konteks ini, integritas bukan sekadar nilai etis, melainkan fondasi utama yang menentukan keberhasilan pembangunan nasional.
Secara teoretis, konsep integritas dalam pemerintahan dapat dijelaskan melalui teori Good Governance yang dikembangkan oleh United Nations Development Programme. Teori ini menegaskan bahwa pemerintahan yang baik harus dibangun atas prinsip partisipasi, transparansi, akuntabilitas, efektivitas, supremasi hukum, dan responsivitas terhadap kebutuhan masyarakat. Integritas menjadi unsur yang menghubungkan seluruh prinsip tersebut karena tanpa kejujuran dan tanggung jawab, transparansi hanya menjadi formalitas, sementara akuntabilitas kehilangan makna. Oleh karena itu, lembaga negara yang berintegritas akan lebih mampu mengelola sumber daya publik secara adil dan efisien demi kesejahteraan masyarakat.
Pandangan tersebut diperkuat oleh teori kontrak sosial dari Jean-Jacques Rousseau yang menyatakan bahwa kekuasaan negara pada dasarnya berasal dari rakyat dan harus digunakan untuk kepentingan rakyat. Dalam negara demokrasi, pejabat publik memperoleh legitimasi melalui mandat masyarakat sehingga setiap tindakan yang bertentangan dengan kepentingan publik merupakan bentuk pengkhianatan terhadap kontrak sosial tersebut. Ketika integritas dalam lembaga negara melemah, kepercayaan masyarakat turut menurun. Akibatnya, partisipasi publik berkurang, legitimasi pemerintah melemah, dan pembangunan sosial maupun ekonomi menjadi kurang efektif.
Di Indonesia, berbagai upaya telah dilakukan untuk memperkuat integritas lembaga negara, mulai dari reformasi birokrasi, digitalisasi pelayanan publik, hingga penguatan sistem pengawasan internal dan eksternal. Namun, berbagai kasus korupsi yang masih melibatkan pejabat publik menunjukkan bahwa pembangunan integritas belum sepenuhnya menjadi budaya dalam birokrasi. Kondisi ini mengindikasikan bahwa permasalahan utama bukan hanya terletak pada regulasi, melainkan juga pada komitmen moral individu dan kelembagaan. Integritas yang bersifat administratif tanpa didukung integritas personal cenderung menghasilkan kepatuhan semu yang mudah runtuh ketika berhadapan dengan kepentingan pribadi.
Meski demikian, menilai keberhasilan kesejahteraan bangsa hanya dari masih adanya kasus korupsi juga merupakan pandangan yang kurang tepat. Berbagai indikator menunjukkan bahwa Indonesia telah mengalami kemajuan dalam pembangunan infrastruktur, akses pendidikan, layanan kesehatan, serta transformasi digital dalam pelayanan publik. Artinya, kesejahteraan bersama sedang diupayakan dan sebagian telah tercapai. Namun, pencapaian tersebut belum dapat dinikmati secara merata oleh seluruh lapisan masyarakat. Ketimpangan ekonomi, kualitas pelayanan publik yang belum seragam, serta rendahnya kepercayaan terhadap sebagian institusi negara menjadi bukti bahwa perjalanan menuju kesejahteraan bersama masih belum selesai.
Oleh karena itu, integritas bangsa dalam lembaga negara seharusnya tidak dipahami sebagai tanggung jawab pemerintah semata. Integritas merupakan nilai kolektif yang harus dibangun oleh seluruh elemen bangsa, termasuk masyarakat, dunia pendidikan, media massa, dan sektor swasta. Pendidikan karakter, budaya antikorupsi, serta penguatan literasi kewarganegaraan perlu terus dikembangkan agar integritas menjadi bagian dari identitas nasional. Sebab pada akhirnya, kesejahteraan bersama tidak akan lahir dari kebijakan yang baik saja, tetapi juga dari konsistensi moral seluruh pihak dalam menjaga amanah publik.
Dengan demikian, jawaban atas pertanyaan “Sudahkah kita mencapai kesejahteraan bersama?” adalah belum sepenuhnya. Indonesia telah menunjukkan berbagai kemajuan yang patut diapresiasi, tetapi masih menghadapi tantangan besar dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang berintegritas dan berkeadilan. Selama integritas belum menjadi budaya yang mengakar dalam setiap lembaga negara, kesejahteraan bersama akan tetap menjadi tujuan yang terus diperjuangkan. Karena itu, memperkuat integritas bukan sekadar agenda reformasi birokrasi, melainkan investasi jangka panjang bagi masa depan bangsa yang lebih adil, sejahtera, dan bermartabat.
