Gelombang Pengangguran Global, Gen Z Kehilangan Masa Depan?

oleh
oleh

Oleh: Nurul Komariah (Aktivis Muslimah)

Generasi Z (Gen Z), yakni mereka yang lahir pada 1997–2012, kini menghadapi kecemasan global yang semakin nyata terhadap masa depan, terutama akibat meluasnya pengangguran yang menjerat ratusan juta anak muda di berbagai negara. Bahkan di negara maju sekalipun, memperoleh pekerjaan yang stabil bukanlah perkara mudah. Data Organisasi Buruh Internasional (ILO) menunjukkan sekitar 262 juta pemuda usia 15–24 tahun berada dalam kategori NEET (tidak bekerja, tidak bersekolah, dan tidak mengikuti pelatihan), mencerminkan keterputusan dari pasar tenaga kerja. Fenomena ini juga tampak di berbagai negara, seperti Inggris dengan hampir satu juta pengangguran muda, serta Cina yang mencatat tingkat pengangguran pemuda mencapai 16,5 persen pada akhir 2025. Di Indonesia, situasinya tak kalah mengkhawatirkan: dari 44,33 juta anak muda, sekitar 9 juta atau 20,31 persen termasuk dalam kategori NEET, meski angka ini sedikit menurun menurut Badan Pusat Statistik (BPS). Angka-angka tersebut bukan sekadar statistik, melainkan gambaran nyata generasi yang terjebak dalam ketidakpastian, yang pada akhirnya menjadi tantangan serius bagi terwujudnya visi Indonesia Emas 2045.

Fenomena pengangguran global di kalangan Gen Z tidak dapat dilihat semata-mata sebagai masalah yang disebabkan oleh faktor-faktor teknis seperti kesenjangan keterampilan tenaga kerja, pertumbuhan lapangan kerja formal yang lambat, atau dampak ekonomi pasca-pandemi. Faktor-faktor tersebut merupakan akibat dari dampak sistem yang ada saat ini. Ketika membahas kesenjangan keterampilan tenaga kerja, hal itu tidak dapat dipisahkan dari sistem pendidikan yang ada. Bahkan, sistem pendidikan global saat ini berorientasi untuk memenuhi kebutuhan pasar tenaga kerja yang sempit dan fluktuatif. Padahal, setiap individu memiliki kemampuan unik yang tidak dapat disamakan dengan kemampuan orang lain. Jika sistem pendidikan berorientasi pada basis bisnis-negara-pendidikan, setiap individu dipaksa untuk memiliki keterampilan yang sama untuk memasuki pasar kerja. Oleh karena itu, dapat dimengerti bahwa banyak individu mengalami pengangguran karena permintaan tenaga kerja dari perusahaan terbatas. Selain itu, pertumbuhan lapangan kerja formal sangat bergantung pada dinamika pasar dan bukan pada sektor riil, yang selaras dengan kebutuhan negara dan sektor ekonomi produktif.

Hal ini dapat terjadi karena adanya ruang dominan bagi mekanisme pasar dan investasi swasta untuk menentukan arah pembangunan ekonomi. Lebih lanjut, dampak ekonomi pasca-pandemi telah menyebabkan berbagai krisis. Kondisi ini mencerminkan ekosistem yang tidak kondusif untuk mewujudkan kesejahteraan sumber daya manusia yang adil. Ekosistem ini merupakan hasil dari penerapan sistem yang salah yang disebut kapitalisme. Kapitalisme menempatkan mereka yang berkuasa sebagai regulator dan fasilitator untuk kepentingan modal. Lebih jauh lagi, kapitalisme mensyaratkan kebebasan kepemilikan, memungkinkan sumber daya alam, yang pada dasarnya milik rakyat, untuk diprivatisasi dan bahkan diasingkan. Akibatnya, masyarakat luas, termasuk generasi muda, menghadapi keterbatasan akses terhadap berbagai faktor produksi, seperti modal, tanah, dan peluang bisnis.

Situasi ini akan berbeda jika Islam digunakan sebagai sistem yang mengatur kehidupan manusia. Allah SWT, sebagai Pencipta dan Pengatur umat manusia, telah menetapkan bahwa penguasa adalah raa’in (pengurus) atau pengelola, sebagaimana dinyatakan dalam hadits, “Imam adalah raa’in (pengurus), dan dia bertanggung jawab atas rakyatnya (HR. Bukhori).” Peran penguasa adalah mengelola urusan masyarakat sesuai dengan hukum Syariah, termasuk di bidang ekonomi, sosial, dan pendidikan. Oleh karena itu, terkait masalah pengangguran yang dialami oleh Gen Z secara global, Islam menawarkan solusi, yaitu keterlibatan negara Islam, atau Negara Khilafah.

Dalam bukunya “Nizam al-Iqtishadi fi al-Islam”, cendekiawan Palestina Taqiyuddin an-Nabhani, lulusan Universitas Al-Azhar, menjelaskan bahwa ekonomi politik Islam menjamin pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat secara individual. Konsep ini akan memberikan kemakmuran bagi masyarakat secara keseluruhan. Hal ini karena kebutuhan dasar, termasuk pakaian, makanan, dan tempat tinggal, akan disediakan oleh negara melalui akses yang mudah. Khilafah akan menerapkan sistem ekonomi Islam yang akan memastikan harga yang terjangkau untuk kebutuhan pokok di pasar, memperluas kesempatan kerja, dan menyediakan sistem upah yang adil yang diatur oleh kontrak ijarah.

Negara Khilafah memiliki mekanisme untuk memastikan bahwa setiap warga negara memiliki akses ke sumber daya ekonomi dengan cara yang sesuai dengan hukum Syariah dan adil. Mekanisme ini mencakup pengelolaan sumber daya alam sebagai milik publik, penyediaan akses ke lahan produktif seperti iqta’, ihya al-mawat, dan lahan serupa, penyediaan modal tanpa bunga dari Baitul Maal (model lembaga keuangan Islam) kepada masyarakat, dan penyediaan kebijakan distribusi yang mencegah kesenjangan ekonomi. Negara Khilafah juga akan melarang pertumbuhan sektor ekonomi non-riil dan akan mengembangkan sektor ekonomi riil seperti pertanian, industri, perdagangan, dan jasa. Kesempatan kerja juga akan berkelanjutan, karena disesuaikan dengan kebutuhan Negara Khilafah, bukan korporasi. Dengan mekanisme ini, setiap warga negara memiliki kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dalam kegiatan ekonomi produktif dan memperoleh pekerjaan yang layak, sementara kebutuhan dasar publik seperti pendidikan, perawatan kesehatan, dan keamanan akan dijamin langsung oleh Negara Khilafah.

Masyarakat akan menerima semua kebutuhan ini secara gratis dan dengan kualitas terbaik. Dengan pendidikan yang dijamin langsung oleh negara, hasil sumber daya manusia akan berkualitas tinggi, kompeten, dan mandiri. Hal ini karena sistem pendidikan Islam akan membentuk kepribadian Islami seseorang, memungkinkan mereka untuk mengembangkan pola pikir dan perilaku yang selaras dengan syariah dan mempersiapkan mereka untuk memasuki masyarakat dengan pengetahuan mereka. Akibatnya, penerapan syariah Islam secara komprehensif di bawah naungan Kekhalifahan dapat secara menyeluruh mengatasi masalah pengangguran global di kalangan Gen Z.