Kapitalisme dan Pengelolaan Bencana, Siapa yang Dilindungi?

oleh
oleh

Oleh: Eulis Martini, Anggota Komunitas Muslimah Menulis (KKM) Depok

DEPOKPOS – Pernyataan Presiden terkait pemanfaatan material lumpur pasca bencana oleh pihak swasta kembali menyingkap cara pandang kapitalistik dalam pengelolaan musibah. Lumpur yang dihasilkan dari bencana alam diposisikan memiliki nilai ekonomi dan dinilai menarik minat swasta untuk diolah demi meningkatkan pemasukan daerah. Cara pandang ini menunjukkan bencana tidak sepenuhnya dipahami sebagai tragedi kemanusiaan, melainkan sebagai potensi komoditas.

Sebagaimana diberitakan, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan, material lumpur pasca bencana di wilayah Sumatra, khususnya Aceh, diminati oleh pihak swasta. Hal tersebut disampaikan berdasarkan laporan kepala daerah. “Gubernur melaporkan ke saya bahwa ada pihak-pihak swasta yang tertarik memanfaatkan lumpurnya di berbagai lokasi, tidak hanya di sungai tetapi juga di sawah dan sebagainya. Silakan, ini saya kira bagus sekali. Tolong didalami dan kita laksanakan,” ujarnya dalam rapat terbatas di Aceh Tamiang, Kamis (1/1/2026).

Pernyataan ini tidak bisa dipandang sebagai hal teknis semata. Dalam situasi bencana, seharusnya negara menempatkan keselamatan, pemulihan, dan pemenuhan kebutuhan korban sebagai prioritas utama. Namun yang tampak justru sebaliknya, negara membuka ruang bagi swasta untuk masuk dan mengambil keuntungan dari kondisi darurat rakyat, dengan dalih pemulihan ekonomi.

Pertanyaan mendasar yang patut diajukan, ekonomi siapa yang sedang dipulihkan? Ketika korban masih berjuang memenuhi kebutuhan dasar, sementara negara berbicara soal nilai ekonomis lumpur dan minat investor, maka jelas terjadi pergeseran orientasi. Penderitaan rakyat direduksi menjadi peluang bisnis, sementara negara berperan sebagai fasilitator kepentingan modal.

Inilah wajah nyata kapitalisme dalam pengelolaan bencana. Sistem ini memandang segala sesuatu termasuk musibah, dari kacamata keuntungan dan efisiensi ekonomi. Akibatnya, penanganan bencana kerap lambat, parsial, dan minim empati. Negara berlindung di balik narasi “proses” dan “keterbatasan”, sementara ruang bisnis justru dibuka selebar-lebarnya.

Pelibatan swasta dalam kondisi darurat juga menyimpan risiko serius. Tanpa regulasi yang ketat dan pengawasan yang tegas, keterlibatan swasta rawan eksploitasi sumber daya, pengabaian hak korban, dan ketimpangan pemulihan. Dalam logika kapitalisme, tujuan utama bukan keselamatan rakyat, melainkan keuntungan maksimal. Ketika logika ini dilegalkan oleh negara, maka fungsi negara sebagai pelindung rakyat menjadi kabur.

Dalam pandangan Islam, persoalan ini bersifat prinsipil. Keselamatan jiwa dan pemenuhan kebutuhan dasar rakyat merupakan kewajiban mutlak negara, terlebih dalam kondisi darurat. Negara tidak boleh menyerahkan urusan strategis yang menyangkut hajat hidup masyarakat kepada pihak yang berorientasi pada keuntungan. Musibah bukan ruang bisnis, melainkan ujian amanah kekuasaan.

Islam menegaskan negara adalah ra’in (pengurus) dan junnah (pelindung) bagi rakyatnya. Rasulullah ﷺ bersabda, “Imam adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.” Prinsip ini menuntut kehadiran negara secara total dalam penanggulangan bencana: mengerahkan sumber daya, menjamin kebutuhan korban, dan memastikan pemulihan berjalan adil serta manusiawi.

Lebih jauh, persoalan pengelolaan bencana ini tidak berdiri sendiri. Ia sejalan dengan pola kebijakan lain dalam sistem kapitalisme: privatisasi sumber daya, komersialisasi layanan publik, dan penarikan negara dari tanggung jawab langsung terhadap rakyat. Bencana hanyalah satu dari sekian banyak sektor di mana negara memilih berbagi peran dengan modal, bukan berbagi tanggung jawab dengan rakyat.

Dalam sistem pemerintahan Islam, kemaslahatan umat ditempatkan di atas kepentingan materi. Penanganan bencana dilakukan secara menyeluruh dan terpusat pada keselamatan manusia, bukan pada nilai ekonomis material sisa bencana. Negara bertindak sebagai penanggung jawab penuh, bukan sebagai perantara bisnis atau broker kepentingan swasta.

Dengan demikian, polemik pemanfaatan material bencana oleh swasta sejatinya cermin dari sistem yang dianut negara. Selama kapitalisme dijadikan landasan, musibah akan terus berpotensi diperdagangkan, dan rakyat akan terus berada di posisi rentan. Islam hadir bukan sekadar sebagai kritik moral, tetapi sebagai solusi sistemik yang melindungi umat dari dampak bencana sekaligus dari kezaliman sistem yang menormalisasi keuntungan di atas penderitaan manusia.[]