Kebijakan Belanda tentang Haji di Indonesia

oleh
oleh

Oleh: Murodi al-Batawi

Di balik tradisi panjang ibadah haji masyarakat Nusantara yang telah berlangsung berabad-abad, tersembunyi sejarah kelam tentang bagaimana pemerintah kolonial Belanda menjadikan ritual keagamaan ini sebagai objek pengawasan, pembatasan, dan rekayasa administratif.

Tulisan ini mengoba mengupas secara kritis kebijakan-kebijakan Belanda terkait haji di Indonesia—mulai dari Ordonansi 1825, pemberlakuan “ujian haji” 1859, hingga pembentukan konsulat di Jeddah (1872). Selain itu, tulisan ini juga menyoroti peran kontroversial Snouck Hurgronje yang, meskipun mengkritik kebijakan kolonial, justru menjadi arsitek strategi pengawasan Islam yang lebih halus namun tetap diskriminatif. Pada akhirnya, kebijakan-kebijakan ini bukan hanya gagal membendung gelombang haji, tetapi justru menjadi bumerang: semakin ditekan, semakin kuat perlawanan yang dipimpin oleh para haji.

Karena itu, setiap musim haji tiba, kita mendengar cerita tentang perjuangan, pengorbanan, dan harapan jutaan umat Islam yang ingin memenuhi panggilan Allah. Namun, jarang yang bertanya: bagaimana sejarah panjang hubungan antara kekuasaan kolonial dan ibadah haji di negeri ini? Apakah pemerintah Hindia Belanda benar-benar netral terhadap ritual yang menjadi puncak spiritualitas umat Islam? Jawabannya, tidak pernah netral. Bahkan, boleh dibilang, kebijakan Belanda tentang haji adalah salah satu bentuk paling sistematis dari upaya kolonial untuk mengendalikan spiritualitas rakyat jajahan. Di balik jargon “ketertiban” dan “perlindungan”, tersembunyi agenda politik: ketakutan akan bahaya Pan-Islamisme, kecurigaan terhadap setiap muslim yang kembali dari Tanah Suci, dan upaya melabeli mereka sebagai “potensi pemberontak”.

Selain itu, tulisan ini juga akan mengupas bagaimana kebijakan Belanda tentang haji berevolusi dari sekadar pembatasan administratif menjadi instrumen politik yang sophisticated, sekaligus menyoroti ironi bahwa ketakutan kolonial justru menjadi ramalan yang terwujud dengan sendirinya (self-fulfilling prophecy).

Akar Ketakutan: Mengapa Belanda Begitu Takut pada Haji?

Untuk memahami kebijakan Belanda tentang haji, kita harus kembali ke awal abad ke-19. Pemerintah kolonial tidak serta-merta peduli dengan urusan haji. Namun, seiring menguatnya perlawanan terhadap penjajahan, sebuah pola mulai terlihat: hampir setiap pemberontakan melibatkan para kiai dan haji.

Thomas Stamford Raffles, dalam The History of Java (1817), secara blak-blakan menulis kecurigaannya bahwa para imam Muslim selalu terlibat dalam setiap kasus pemberontakan. Bahkan sejak 1664, VOC sudah melarang tiga orang Bugis yang baru pulang dari Mekkah untuk mendarat di Hindia Belanda dengan alasan “konsekuensi serius” yang mungkin ditimbulkan.

Namun, ketakutan sistematis baru mulai mengkristal pada era Gubernur Jenderal Herman Willem Daendels (1808-1811). Dialah yang pertama kali mewajibkan paspor bagi calon jamaah haji, dengan keyakinan bahwa mereka yang pulang dari Tanah Suci akan “menghasut rakyat untuk memberontak”.

Apa yang sebenarnya ditakuti Belanda?

Pertama, ideologi Pan-Islamisme yang digaungkan Jamaluddin Al-Afghani pada akhir abad ke-19. Gagasan tentang persatuan umat Islam global melawan imperialisme Barat ini dianggap sebagai ancaman serius bagi keberlangsungan kolonialisme.

Kedua, status sosial para haji. Mereka yang pulang dari Mekkah dihormati sebagai “orang suci” (*keramat*) dan lebih didengarkan oleh masyarakat awam dibandingkan pejabat kolonial. Ini berarti: seorang haji punya pengaruh yang bisa menggerakkan massa.

Ketiga, jaringan transnasional yang terbentuk di Mekkah. Di sana, jamaah dari seluruh dunia Islam bertemu, berdiskusi, dan bertukar pengalaman. Belanda khawatir pertemuan ini menjadi ajang konspirasi anti-kolonial.

Profesor Charles Jeurgens dari Universitas Leiden menyimpulkan: “Belanda mencoba mengendalikannya” . Tapi, seperti akan kita lihat, upaya “pengendalian” ini justru menjadi cerita tentang bagaimana kekuasaan kolonial berhadapan dengan hal yang tidak bisa dikendalikan: iman.8

Legislasi Ketakutan: Ordonansi Haji 1825 dan Revisinya

Ketakuhan Belanda diwujudkan dalam kebijakan tertulis. Pada tahun 1825—tepat bertepatan dengan pecahnya Perang Diponegoro—pemerintah kolonial mengeluarkan *Ordonansi Haji* pertama.

Apa isi ordonansi ini?

1. Pembatasan jumlah jamaah yang boleh berangkat
2. Pemberlakuan biaya tinggi untuk izin bepergian ke Tanah Suci: 110 gulden (atau 125 gulden versi lain menyebutkan)
3. Kewajiban menggunakan kapal Belanda untuk berangkat haji

Bagi yang nekat berangkat tanpa izin, ancaman denda mencapai 1.000 gulden—angka yang sangat besar pada zamannya. Ini bukan sekadar birokrasi; ini adalah politik penghalangan dengan dalih “ketertiban”.

Namun, kebijakan ini tidak berjalan mulus. Pada 1852, Pengadilan Tinggi di Batavia menilai bahwa biaya izin bepergian itu ilegal. Kerajaan Belanda dipaksa merevisi kebijakannya.

Revisi pun datang pada tahun 1859, dalam bentuk ordonansi yang—sekilas—tampak lebih longgar. Paspor gratis. Calon jamaah hanya perlu membuktikan bahwa mereka punya cukup uang untuk perjalanan pulang-pergi dan untuk keluarga yang ditinggalkan.

Tapi jangan tertipu. Di balik “kelonggaran” ini, tersembunyi kebijakan baru yang jauh lebih invasif: “ujian haji” bagi mereka yang pulang dari Tanah Suci.

3. “Ujian Haji” 1859: Kontrol Identitas dan Atribut Fisik

Inilah kebijakan yang paling kontroversial dan paling mencerminkan paranoia kolonial. Staatsblad van Nederlandsch Indië tertanggal 6 Juli 1859 Nomor 42 mengatur sebagai berikut:

Setiap jamaah yang pulang dari Mekkah wajib diuji oleh bupati, pejabat lokal, dan ulama setempat. Pertanyaan ujian berkisar tentang tempat-tempat suci yang dikunjungi selama haji.

Jika lulus ujian:
– Berhak menyandang gelar “Haji”
– Diwajibkan mengenakan pakaian khusus haji: jubah, serban putih, atau kopiah putih

Jika tidak lulus:
– Tidak mendapat sertifikat
– Tidak boleh mengenakan pakaian haji
– Dikenai denda 25 hingga 100 gulden

Peraturan ini diterjemahkan ke dalam bahasa Melayu dan Cina agar diketahui khalayak luas.

Dari sinilah sebenarnya dimulai institusionalisasi gelar haji di Indonesia. Bukan atas inisiatif masyarakat Muslim, melainkan atas perintah kolonial yang curiga. Tujuannya tunggal: mempermudah kontrol dan pengawasan. Jika ada pemberontakan bermotif agama, pemerintah tinggal “mencomot” haji-haji di daerah tersebut.

Ini adalah politik identitas dalam bentuknya yang paling sinis: gelar yang seharusnya menjadi kebanggaan spiritual, dijadikan tanda bahaya oleh kekuasaan asing.

Namun, ada ironi di sini. Kebijakan ini justru memberi legitimasi formal pada gelar haji. Dengan “mengakui” gelar tersebut melalui instrumen negara, Belanda tanpa sadar telah menaikkan status sosial para haji. Mereka tidak hanya dihormati masyarakat, tetapi juga “diakui” oleh penguasa—meskipun pengakuan itu lahir dari kecurigaan.

Peran Snouck Hurgronje: Kritikus yang Justru Memperkuat Sistem

Tahun 1889 membawa perubahan. Christiaan Snouck Hurgronje, orientalis Belanda yang terkenal dengan penyamarannya sebagai Muslim “Abdul Ghaffar” di Mekkah, mulai bekerja sebagai penasihat pemerintah Hindia Belanda untuk urusan Islam.

Snouck mengkritik kebijakan haji yang ada. Ia berargumen bahwa:

1. Para jamaah haji biasa (*haji musim*) yang hanya beberapa bulan di Mekkah lalu pulang, **tidak berbahaya**. Yang benar-benar perlu diawasi adalah mereka yang menetap lama di Mekkah (*mukimin*).

2. *Ujian haji tidak perlu*. Setiap ujian bisa ditempuh dengan baik oleh orang yang bukan haji, sementara haji yang kurang pintar akan kesulitan lulus. Ini tidak adil dan tidak efektif.

3. *Pakaian haji sulit didefinisikan*. Serban, misalnya, juga dipakai oleh pejabat pribumi dalam upacara resmi dan oleh orang Arab Hadramaut yang belum haji. Jadi, melarang penggunaannya tidak masuk akal.

Bahkan, Snouck sampai pada kesimpulan yang mencengangkan: _*pemerintah kolonial-lah yang tanpa sadar memberi cap kehormatan pada gelar haji_* Nilai gelar itu, menurut Snouck, “sebagian besar disebabkan oleh kekhawatiran yang salah dari pihak kolonial.” Dengan kata lain, Belanda sendiri yang menciptakan “musuh” mereka.

Snouck merekomendasikan agar kebijakan ujian haji dihapus dan gelar haji tidak lagi diatur oleh hukum. Pada 1902 rekomendasi ini diikuti: ujian haji dihapuskan.

Namun, jangan salah baca. Penghapusan “ujian” bukan berarti pelonggaran pengawasan. Snouck justru mengusulkan pendekatan yang lebih halus namun lebih efektif: _*memisahkan “Islam murni” dari “Islam politik”._*.

Strateginya: biarkan umat Islam menjalankan ibadah (termasuk haji) sebebas-bebasnya, tetapi awasi secara ketat “doktrin politik” yang mungkin berkembang di dalamnya. Ini adalah _*taktik ‘devide et impera’ dalam versi intelektual_* memecah belah Islam menjadi “yang aman” (ritual) dan “yang berbahaya” (politik).

Pembentukan Konsulat di Jeddah: Mata-mata di Tanah Suci

Pada 1872, Belanda membuka konsulat di Jeddah. Alasan resminya: melindungi jamaah haji dari pemerasan dan mengawasi penggunaan izin bepergian.

Tapi tujuan sebenarnya lebih dalam: _*mengamati peluang kemunculan pandangan Pan-Islamic subversion_*

Konsulat ini adalah pusat intelijen. Untuk mengumpulkan informasi, Belanda memanfaatkan *dragomans*—informan pribumi yang bekerja untuk mereka. Salah satu yang terkenal adalah **Aboe Bakar Djajadiningrat** (1854-1914), yang menjadi informan Belanda sejak 1885. Tugasnya: melaporkan aktivitas ibadah haji orang Indonesia kepada Konsulat Belanda di Jeddah.

Ini adalah bentuk paling awal dari “spionase agama”—pengawasan ritual keagamaan oleh kekuasaan asing dengan dalih “perlindungan.”

Kebijakan ini semakin diperkuat pada 1903 dan 1916, ketika pemerintah kolonial mulai melembagakan secara sistematis _*penyematan gelar Haji_* berdasarkan Staatsblad 1903. Tujuannya tetap sama: mengidentifikasi dan mengawasi mereka yang berpotensi menyebarkan gagasan Pan-Islamisme atau ideologi anti-kolonial lainnya.

Sejarawan Syamsul Bakri dari UIN Raden Mas Said Surakarta menjelaskan: “Dulu orang haji tidak seminggu atau sebulan, bisa bertahun-tahun karena di sana sambil ngaji, bekerja, dan berinteraksi dengan jemaah dari berbagai negara. Maka, orang-orang yang sepulang haji ditandai dan diberi gelar Haji oleh pemerintah kolonial, menyatu dengan namanya”.

Inilah mengapa gelar “Haji” menjadi fenomena unik Indonesia—tidak ditemukan di negara Muslim lain seperti Mesir, Arab Saudi, atau Turki. Ia lahir bukan dari tradisi lokal, melainkan dari politik kolonial.

Ironi Kebijakan: Gagal Membendung, Justru Memperkuat

Setelah segala upaya pembatasan dan pengawasan, bagaimana hasilnya? _*Gagal total_* Karenanya pada 1850: hanya 74 jamaah haji dari Nusantara dan pada 1855: melonjak menjadi 1.668 orang. Pada 1893: mencapai 5.193 orang. Kemudian pada 1926/1927: puncaknya, sekitar *52.000 orang* berangkat haji

Semakin ditekan, semakin besar gelombangnya. Kebijakan kolonial tidak menyurutkan niat umat Islam untuk berhaji. Sebaliknya, ia mungkin justru menjadi _*pemicu _*semakin dilarang, semakin ingin.

Lebih ironis lagi: pada 1902, ketika “ujian haji” dihapus, Belanda justru mengubah strategi menjadi **dukungan semu**. Mereka mulai “mendukung” ibadah haji dengan dalih stabilitas. Snouck sendiri yang menyarankan: pemerintah harus lebih meningkatkan pelayanan kemudahan berhaji, karena haji adalah “wilayah netral” dan “toleransi terhadap masalah ini merupakan kewajiban yang tidak boleh dianggap remeh, demi terciptanya ketenangan dan stabilitas umat Islam”.

Ini adalah taktik baru: **jika tidak bisa melawan, rangkul**. Tapi jangan salah—pengawasan tetap berlangsung, hanya lebih halus.

Refleksi Kritis: Warisan Kebijakan yang Masih Terasa

Apa yang bisa kita petik dari sejarah kelam ini?

*Pertama*, kebijakan Belanda tentang haji adalah contoh sempurna tentang bagaimana _*kekuasaan kolonial bekerja melalui kategori administratif_*. Mereka tidak perlu melarang haji secara terbuka—cukup dengan “mengelola” melalui regulasi, ujian, dan pelabelan, mereka sudah bisa mengontrol.

*Kedua*, gelar “Haji” yang kini kita banggakan ternyata lahir dari politik identitas kolonial. Ini mengingatkan kita bahwa tidak semua “tradisi” itu murni warisan leluhur; sebagian adalah produk dari interaksi kuasa yang kompleks antara penjajah dan terjajah.

*Ketiga*, ketakutan kolonial terhadap haji adalah **ramalan yang terwujud dengan sendirinya**. Dengan mencurigai, mengawasi, dan menstigma para haji, Belanda justru mendorong mereka menjadi benar-benar “berbahaya”—memimpin perlawanan, mendirikan organisasi massa, dan pada akhirnya, mengantarkan bangsa ini menuju kemerdekaan.

Sejarah mencatat: tokoh-tokoh besar seperti KH Ahmad Dahlan (Muhammadiyah, 1912), KH Hasyim Asy’ari (Nahdlatul Ulama, 1926), HOS Tjokroaminoto (Sarekat Islam), adalah para haji. Mereka tidak gentar dengan stigma “pemberontak” yang dilekatkan kolonial.

Bahkan, boleh dibilang, kebijakan kolonial yang represif terhadap haji justru **memperkuat solidaritas umat Islam**. Kesulitan bersama dalam mengurus izin, biaya tinggi, ujian yang merendahkan—semua ini menjadi pengalaman kolektif yang memunculkan kesadaran bahwa mereka sedang dijajah, tidak hanya secara fisik tetapi juga secara spiritual.

Penutup: Antara Memori dan Identitas

Kisah kebijakan Belanda tentang haji bukan sekadar cerita masa lalu. Ia adalah bagian dari **memori kolektif** bangsa ini tentang bagaimana agama pernah dijadikan objek kecurigaan oleh kekuasaan asing. Ia juga menjadi pengingat bahwa gelar “Haji” yang kini disandang jutaan umat Islam Indonesia memiliki lapisan-lapisan sejarah yang kompleks—sebagian spiritual, sebagian politis, sebagian lagi traumatis.

Ketika kita menyapa “Pak Haji” atau “Bu Hajjah,” mungkin kita tidak perlu membayangkan ketakutan kolonial di baliknya. Tapi sebagai bangsa yang berbudaya sejarah, kita berkewajiban untuk **tidak melupakan**. Bukan untuk menyimpan dendam, melainkan untuk memahami bahwa identitas keagamaan kita—termasuk kebanggaan menyandang gelar haji—adalah buah dari pergumulan panjang antara iman dan kekuasaan.

Snouck Hurgronje mungkin benar bahwa jamaah haji biasa tidak berbahaya bagi kolonial. Tapi ia salah satu hal: para haji yang kembali dari Tanah Suci, meskipun tidak bermukim lama di Mekkah, tetap membawa sesuatu yang lebih berbahaya bagi penjajah: **kesadaran bahwa semua manusia setara di hadapan Tuhan**, dan tidak ada kekuasaan asing yang berhak merendahkan martabat mereka. Dan kesadaran itulah, pada akhirnya, yang meruntuhkan tembok kolonialisme.

Demikian dan terima kasih. Semoga bermanfaat [odie].

Ciputat, 19 Mei 2026.

Murodi al-Batawi