Kekerasan Seksual di Dunia Pendidikan: Bukti Rusaknya Sistem Sekuler

oleh
oleh

Oleh : Ismi Balza

Kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan, baik dalam bentuk verbal maupun fisik, semakin sering terjadi dan menimbulkan keresahan di masyarakat. Beberapa waktu lalu, publik dihebohkan oleh dugaan kasus kekerasan seksual yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum UI. Tidak lama setelah itu, muncul kembali kasus serupa yang melibatkan seorang guru agama di Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, Banten, dengan empat murid sebagai korban. Selain itu, kasus pelecehan seksual juga terjadi di pondok pesantren di Kabupaten Pati serta di lingkungan Universitas Pendidikan Indonesia (UPI). Kondisi ini menjadi ironi, karena lingkungan pendidikan yang seharusnya menjadi tempat aman untuk menuntut ilmu justru berubah menjadi tempat yang mengkhawatirkan.

Penanganan kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan pun kerap berjalan lambat dan berlarut-larut. Tidak sedikit kasus yang tertunda hingga bertahun-tahun tanpa kejelasan penyelesaian. Akibatnya, pelaku masih memiliki kesempatan untuk mengulangi perbuatannya dan menimbulkan korban baru. Maraknya kasus kekerasan seksual, meskipun telah ada berbagai regulasi dan pembentukan satgas, menunjukkan bahwa upaya tersebut belum mampu menangani apalagi mencegah terjadinya kekerasan seksual secara efektif. Hal ini disebabkan karena solusi yang diberikan lebih berfokus pada penanganan setelah kasus terjadi, bukan pada pencegahan sejak awal.

Kondisi hukum seperti ini dianggap sebagai konsekuensi dari sistem hukum buatan manusia yang memiliki banyak keterbatasan. Akal manusia dinilai tidak mampu sepenuhnya menentukan standar baik dan buruk secara sempurna. Karena itu, hukum yang dibuat manusia dianggap lemah dan tidak mampu memberikan perlindungan menyeluruh. Ditambah lagi, manusia yang memiliki kekuasaan cenderung menggunakan kekuasaan tersebut demi kepentingannya sendiri.

Sistem sekuler kapitalisme juga dinilai gagal menjaga pergaulan dan interaksi di masyarakat. Negara dalam sistem ini hanya berperan sebagai regulator, bukan pengurus masyarakat secara menyeluruh. Atas nama kebebasan, arus liberalisme berkembang tanpa batas hingga memicu rusaknya standar pergaulan, normalisasi pornografi, eksploitasi tubuh, dan perilaku permisif. Semua hal tersebut membuka peluang lebih besar terjadinya kekerasan seksual.

Di sisi lain, sistem pendidikan sekuler kapitalis dianggap gagal membentuk individu yang berakhlak mulia. Pendidikan lebih diarahkan pada pencapaian akademik, persaingan, dan orientasi materi, sementara nilai agama dipisahkan dari proses pendidikan. Akibatnya, lahir individu yang cerdas secara intelektual tetapi miskin empati, lemah dalam kontrol diri, dan mengalami krisis moral.

Untuk menyelesaikan masalah kekerasan seksual secara menyeluruh, solusi yang ditawarkan adalah kembali kepada aturan Allah SWT yang dianggap paling memahami kebutuhan manusia. Dalam Islam, kekerasan seksual dipandang sebagai kejahatan berat karena tidak hanya merusak kehormatan individu, tetapi juga mengancam keamanan dan ketenteraman masyarakat. Islam memiliki sistem sanksi yang tegas dan memberikan dua dampak sekaligus, yaitu memberi efek jera kepada pelaku serta mencegah masyarakat melakukan kejahatan serupa.

Selain melalui sistem sanksi, Islam juga menutup berbagai celah terjadinya kekerasan seksual melalui penerapan sistem pergaulan Islam (Nizhamul Ijtima’i). Sistem ini bertujuan menjaga hubungan sosial agar tetap sesuai syariat dan menjaga kehormatan laki-laki maupun perempuan. Aturan tersebut bukan untuk membatasi kehidupan masyarakat, melainkan menjaga kemuliaan manusia serta mencegah munculnya penyimpangan dan kriminalitas seksual.

Sistem pendidikan Islam juga berorientasi membentuk kepribadian Islam (syakhsiyah Islamiyah) pada setiap peserta didik. Pendidikan tidak hanya fokus pada kecerdasan akademik, tetapi juga membangun ketakwaan, kontrol diri, dan kesadaran bahwa setiap perbuatan akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT. Dengan fondasi akidah dan akhlak yang kuat, individu akan terdorong untuk menjauhi segala bentuk kemaksiatan dan kejahatan, termasuk kekerasan seksual.

Ismi Balza Azizatul Hasanah (Aktivis Dakwah)