Kenakalan Remaja di Era Digital dan Tantangan Kriminologi

oleh
oleh

Oleh Maulana Abdillah, mahasiswa pendidikan Pancasila dan kewarganegaraan s1 Universitas Pamulang

DEPOKPOS – Perkembangan teknologi digital telah mengubah berbagai aspek kehidupan masyarakat, terutama di kalangan remaja. Kehadiran internet dan media sosial memberikan kemudahan dalam memperoleh informasi, berkomunikasi, serta mengekspresikan diri. Namun, di balik manfaat tersebut muncul berbagai bentuk kenakalan remaja yang kini tidak hanya terjadi di lingkungan nyata, tetapi juga di ruang digital.

Fenomena seperti cyberbullying, penyebaran berita bohong (hoaks), ujaran kebencian, perjudian online, penipuan digital, hingga keterlibatan dalam kelompok kriminal melalui media sosial menunjukkan bahwa teknologi dapat dimanfaatkan untuk melakukan tindakan yang melanggar norma maupun hukum. Kondisi ini menjadi perhatian serius karena pelakunya sering kali adalah remaja yang masih berada pada tahap pencarian jati diri dan mudah dipengaruhi oleh lingkungan sekitar.

Menurut saya, akar permasalahan bukan terletak pada teknologinya, melainkan pada rendahnya literasi digital, lemahnya pengawasan, serta kurangnya pendidikan karakter. Banyak remaja belum memahami bahwa aktivitas di dunia maya memiliki konsekuensi hukum yang sama dengan tindakan di dunia nyata. Mereka sering menganggap media sosial sebagai ruang bebas tanpa batas, sehingga berani melakukan perbuatan yang merugikan orang lain.

Dalam perspektif kriminologi, kenakalan remaja di era digital dapat dipahami melalui berbagai teori yang menjelaskan bahwa perilaku menyimpang dipengaruhi oleh lingkungan sosial, pergaulan, serta kesempatan yang tersedia. Dunia digital memberikan akses yang luas, kemudahan berinteraksi secara anonim, dan minimnya pengawasan, sehingga peluang terjadinya pelanggaran hukum menjadi lebih besar. Oleh karena itu, kajian kriminologi tidak lagi hanya berfokus pada kejahatan konvensional, tetapi juga harus mampu menganalisis kejahatan berbasis teknologi yang terus berkembang.

Tantangan terbesar bagi kriminologi saat ini adalah mengikuti pesatnya perkembangan teknologi. Modus kejahatan digital berubah dengan sangat cepat sehingga memerlukan pendekatan yang lebih modern, baik dalam penelitian maupun penegakan hukum. Selain itu, kerja sama antara pemerintah, sekolah, keluarga, aparat penegak hukum, dan penyedia platform digital sangat diperlukan untuk mencegah meningkatnya kenakalan remaja di dunia maya.

Pendidikan literasi digital juga harus menjadi prioritas. Remaja perlu dibekali kemampuan untuk menggunakan teknologi secara bijaksana, memahami etika dalam berkomunikasi di internet, serta mengetahui konsekuensi hukum dari setiap tindakan yang mereka lakukan. Dengan demikian, teknologi dapat dimanfaatkan sebagai sarana pengembangan diri, bukan sebagai media untuk melakukan tindakan yang melanggar hukum.

Melalui upaya pencegahan yang melibatkan seluruh elemen masyarakat, diharapkan kenakalan remaja di era digital dapat diminimalkan. Pendekatan kriminologi yang adaptif terhadap perkembangan teknologi juga menjadi kunci dalam memahami dan mengatasi berbagai bentuk kejahatan baru yang muncul seiring dengan kemajuan zaman.