Ketika Aturan Sudah Ada, Mengapa Keadilan Masih Sulit Terasa?

oleh
oleh
Direktur Utama ASAR Humanity, Purwadi Nugroho juga sampaikan rasa bahagia dapat bermitra dengan insan pers di Depok

Oleh Anis Salsabila, mahasiswa Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Universitas Pamulang

DEPOKPOS – “Hukum yang baik bukan hanya menciptakan kepastian, tetapi juga harus mampu menghadirkan keadilan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.” Gagasan tersebut sejalan dengan pemikiran ahli hukum Indonesia, Satjipto Rahardjo, yang menekankan bahwa hukum sejatinya hadir untuk manusia, bukan manusia untuk hukum. Pandangan ini mengingatkan bahwa keberhasilan suatu sistem hukum tidak hanya diukur dari banyaknya aturan yang dibuat, tetapi juga dari sejauh mana aturan tersebut mampu menjawab rasa keadilan masyarakat.

Indonesia telah menegaskan diri sebagai negara hukum melalui Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Artinya, seluruh penyelenggaraan negara dan kehidupan bermasyarakat harus berlandaskan hukum. Berbagai peraturan telah dibentuk untuk mengatur berbagai aspek kehidupan. Namun, keberadaan regulasi yang lengkap belum tentu diikuti oleh penegakan hukum yang mampu memenuhi harapan masyarakat.

Dalam kehidupan sehari-hari, tidak sedikit kasus hukum yang memunculkan perdebatan di ruang publik. Sebagian masyarakat menilai bahwa proses penegakan hukum masih menyisakan berbagai persoalan, seperti lambatnya penyelesaian perkara, ketimpangan akses terhadap keadilan, hingga munculnya anggapan bahwa hukum belum sepenuhnya memberikan perlakuan yang sama bagi setiap orang. Terlepas dari benar atau tidaknya persepsi tersebut dalam setiap perkara, kondisi ini menunjukkan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum masih perlu terus diperkuat.

Menurut Lawrence M. Friedman, keberhasilan suatu sistem hukum tidak hanya ditentukan oleh isi peraturan (legal substance), tetapi juga dipengaruhi oleh struktur hukum (legal structure) dan budaya hukum (legal culture). Dengan kata lain, aturan yang baik tidak akan berjalan secara efektif apabila aparat penegak hukum tidak menjalankan tugasnya secara profesional atau masyarakat belum memiliki kesadaran hukum yang baik.

Persoalan lainnya adalah akses terhadap keadilan. Masih terdapat masyarakat yang mengalami kesulitan memperoleh bantuan hukum atau memahami prosedur hukum ketika haknya dilanggar. Padahal, prinsip equality before the law menghendaki bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum tanpa membedakan latar belakang ekonomi, sosial, maupun jabatan.

Perkembangan teknologi juga menghadirkan tantangan baru bagi sistem hukum Indonesia. Kejahatan siber, penyebaran informasi palsu, pencurian data pribadi, hingga penipuan berbasis digital berkembang lebih cepat dibandingkan pembaruan regulasi. Kondisi ini menuntut hukum agar terus adaptif sehingga mampu memberikan perlindungan kepada masyarakat tanpa mengabaikan kepastian hukum.

Meski demikian, membangun sistem hukum yang berkeadilan bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah maupun aparat penegak hukum. Masyarakat juga memiliki peran penting melalui kepatuhan terhadap aturan, peningkatan kesadaran hukum, serta partisipasi dalam mengawasi jalannya penegakan hukum. Semakin tinggi budaya hukum masyarakat, semakin besar pula peluang terciptanya sistem hukum yang dipercaya publik.

Pada akhirnya, keadilan tidak lahir semata-mata dari banyaknya undang-undang yang dimiliki suatu negara. Keadilan baru dapat dirasakan ketika aturan diterapkan secara konsisten, transparan, dan tidak diskriminatif. Seperti yang dikemukakan Satjipto Rahardjo, hukum seharusnya menjadi sarana untuk mewujudkan kesejahteraan dan keadilan bagi manusia. Oleh karena itu, tantangan terbesar sistem hukum Indonesia saat ini bukan lagi sekadar membuat aturan baru, melainkan memastikan bahwa setiap aturan benar-benar mampu melindungi hak masyarakat dan menghadirkan rasa keadilan dalam kehidupan sehari-hari.