Konstitusi Bukan Alat Politik: Menjaga Marwah Negara Hukum

oleh
oleh

Oleh Alifia Luthfia Zahra, mahasiswa prodi perbandingan mazhab UIN Syarif Hidayatullah jakarta

DEPOKPOS – Indonesia telah menyatakan diri sebagai negara hukum dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Penegasan ini bukan sekadar deklarasi seremonial, melainkan fondasi konstitusional yang menempatkan hukum sebagai panglima dalam seluruh sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Konsekuensi logis dari status sebagai negara hukum adalah bahwa setiap tindakan kenegaraan termasuk pergantian kekuasaan, pembentukan undang-undang, hingga penyelenggaraan pemerintahan harus tunduk pada hukum yang berlaku.

Namun, dalam praktiknya, pemahaman atas hukum masih sering dikaburkan oleh kepentingan politik dan persepsi moral yang tidak berdasar pada ketentuan hukum positif. Hukum kerap ditarik-ulur sesuai keinginan kelompok tertentu, bukan lagi menjadi jangkar yang kokoh bagi kehidupan kebangsaan. Konstitusi sebagai hukum tertinggi pun tak luput dari upaya manipulasi dan politisasi. Tulisan ini hendak mengajak pembaca merenungkan kembali makna mendasar konstitusi dalam negara hukum, serta menyadari bahwa konstitusi bukanlah alat politik melainkan fondasi moral dan hukum yang harus dijaga marwahnya di atas segala kepentingan sesaat.

Konstitusi: Hukum Tertinggi, Bukan Alat Kekuasaan

Secara normatif, konstitusi adalah norma sistem politik dan hukum yang berfungsi melindungi hak-hak dasar rakyat dengan mengatur kekuasaan pemerintah. Konstitusi juga berfungsi sebagai instrumen untuk mengalihkan kewenangan dari pemegang kekuasaan asal kepada organ-organ kekuasaan negara. Dengan kata lain, konstitusi adalah kontrak sosial antara negara dan rakyat bukan sekadar teks normatif belaka.

Mahkamah Konstitusi (MK) hadir sebagai lembaga negara yang diberi mandat untuk menjadi pengawal dan penafsir akhir konstitusi (the guardian and interpreter of the constitution). Kewenangan MK mencakup pengujian undang-undang terhadap UUD, penyelesaian sengketa kewenangan lembaga negara, perselisihan hasil pemilu, hingga proses pemakzulan. Putusan MK bersifat final dan mengikat, dengan tujuan mewujudkan keadilan, kemanfaatan, dan menjamin kepastian hukum.

Dalam struktur ketatanegaraan Indonesia, tidak ada satu pun lembaga negara ataupun pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi, apalagi “melawannya”. Hal ini demi menjaga marwah lembaga Mahkamah Konstitusi dan Indonesia sebagai negara hukum. Konstitusi adalah sumber dari segala sumber hukum, dan semua peraturan perundang-undangan harus selaras dengan semangat UUD 1945.

Ketika Politik Mulai Mempermainkan Konstitusi

Tantangan terbesar bagi negara hukum adalah ketika politik mulai mempermainkan konstitusi. Fenomena ini bukan isapan jempol belaka. Civitas academica Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) telah menyoroti bahwa hukum cenderung digunakan sebagai alat politik dan kekuasaan, bukan untuk membangun dan menjaga keadaban kehidupan bernegara. Mereka mengkritik manipulasi konstitusi oleh penyelenggara negara sebagai praktik yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Proses pembentukan undang-undang yang melibatkan berbagai pihak dengan kepentingan masing-masing sering kali mengubah hukum dari alat penegakan keadilan menjadi alat untuk meraih tujuan politik tertentu. Kepentingan politik yang dominan dapat menyebabkan perubahan substansi rancangan undang-undang untuk mengakomodasi kebutuhan kelompok tertentu, sehingga hukum yang lahir tidak selalu mencerminkan aspirasi masyarakat luas.

Contoh konkret yang mengkhawatirkan adalah munculnya wacana pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, meskipun baru beberapa bulan dilantik bersama Presiden Prabowo Subianto pada 20 Oktober 2024. Kemenangan pasangan tersebut telah ditetapkan sah dan bersifat konstitusional, baik secara politik maupun hukum. Namun isu pemakzulan tetap muncul sebuah indikasi bahwa hukum hendak digerakkan oleh selera politik, bukan oleh fakta hukum positif.

Padahal, dalam konstitusi yang telah diamandemen, mekanisme pemakzulan hanya dapat dilakukan berdasarkan alasan-alasan yang sangat terbatas. Pasal 7A UUD 1945 menyebutkan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh MPR atas usul DPR, apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela. Prosedur tersebut pun harus melalui Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa pejabat yang bersangkutan benar-benar terbukti secara hukum melakukan pelanggaran tersebut.

Proses pemakzulan bukanlah produk emosi, opini, atau gerakan moral, melainkan bagian dari hukum positif yang tunduk pada pembuktian objektif dan prosedur formal. Jika pendekatan hukum positif digunakan untuk menilai wacana pemakzulan, maka jelas bahwa ide tersebut harus memiliki dasar hukum positif yang memadai.

Independensi Peradilan di Tengah Tekanan Politik

Mahkamah Konstitusi tidak luput dari sorotan dan tekanan politik. Ketua MK Suhartoyo secara terbuka mengajak semua pihak menjaga MK agar tidak dipengaruhi oleh tekanan politik ataupun segala bentuk intervensi yang menjurus pada kepentingan pragmatis. Ia menegaskan bahwa independensi peradilan wajib dijaga agar hukum tidak menjadi alat kekuasaan, melainkan sarana untuk menghadirkan keadilan.

Suhartoyo juga mengakui bahwa ruang diskursus publik justru lebih banyak membahas output MK yakni putusan dan perilaku hakim termasuk putusan-putusan kontroversial seperti Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang banyak mendapat sorotan hingga ke tingkat internasional. Publik kerap mempertanyakan independensi hakim yang diusulkan oleh presiden atau DPR. Namun Suhartoyo menegaskan bahwa pada praktiknya, hakim dari jalur DPR atau pemerintah justru sering menunjukkan keberanian dan ketegasan dalam memutus perkara yang menyangkut kepentingan lembaga pengusulnya.

Syarat “negarawan” bagi hakim MK bukanlah konsep kosong. Syarat itu bertujuan memastikan hakim terbebas dari kepentingan golongan, kelompok, atau politik apa pun ketika menguji norma. Sebab, undang-undang adalah produk tarik-menarik kepentingan politik, dan MK diberi mandat untuk membersihkan norma itu dari kepentingan yang tidak berpihak pada masyarakat.

Namun, independensi hakim tidak cukup. Diperlukan konsistensi seluruh pemangku kepentingan eksekutif, legislatif, dan yudikatif untuk patuh dan tunduk pada konstitusi. Ketika DPR dan pemerintah secara prosedural mempertanyakan dan berupaya mengabaikan putusan MK, hal itu mencederai prinsip negara demokrasi konstitusional dan berpotensi memicu konflik antar lembaga negara serta pembelahan di masyarakat.

Negara Hukum, Bukan Negara Kekuasaan

Prinsip bahwa Indonesia adalah negara hukum (rechtsstaat) dan bukan negara kekuasaan (machtsstaat) telah ditegaskan sejak awal republik ini berdiri. Negara hukum berarti bahwa kekuasaan negara dibatasi oleh hukum, dan setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum (equality before the law).

Namun, dalam rezim otokrasi, hukum dijadikan alat untuk membungkam lawan politik. Pemerintahan otokratis mungkin tetap menyelenggarakan pemilihan umum reguler, namun aturan mainnya telah ditentukan oleh penguasa. Penggunaan kewenangan secara sewenang-wenang seperti mengeluarkan Perppu untuk mengembalikan undang-undang yang dinyatakan batal oleh MK tanpa perbaikan adalah bentuk pengakalan konstitusi yang menandai tindakan rezim otokrasi.

Indonesia tidak boleh membiarkan dirinya terperangkap dalam jebakan tersebut. Konstitusi bukanlah kitab suci yang tak boleh disentuh, tetapi juga bukan alat kekuasaan yang bisa diubah seenaknya. Konstitusi adalah hasil deliberasi atas keputusan makropolitik para pemimpin suatu bangsa untuk mendirikan negara. Karena itu, marwahnya harus dijaga dengan segenap kesungguhan.

Menjaga Marwah Negara Hukum

Menjaga marwah negara hukum bukanlah sekadar tugas lembaga peradilan atau elite politik. Ini adalah tanggung jawab kolektif seluruh komponen bangsa. Ada beberapa langkah fundamental yang perlu dilakukan:

Pertama, menegakkan supremasi konstitusi secara konsisten. UUD 1945 sebagai konstitusi tertulis harus menjadi landasan utama pengaturan kehidupan berbangsa dan bernegara. Tidak boleh ada kekuasaan apa pun baik eksekutif, legislatif, maupun yudikatif yang berada di atas konstitusi.

Kedua, menjaga independensi Mahkamah Konstitusi sebagai benteng terakhir penjaga konstitusi. Kepercayaan masyarakat hanya bisa dijaga melalui konsistensi, transparansi, akuntabilitas, dan integritas. MK harus terus menutup ruang intervensi dan memastikan setiap putusan lahir dari pertimbangan hukum serta nurani yang berlandaskan nilai dan prinsip konstitusi.

Ketiga, mengembalikan hukum pada fungsi aslinya: melindungi hak-hak dasar rakyat dan membatasi kekuasaan. Hukum dibentuk untuk melindungi segenap hak-hak masyarakat, bukan untuk melindungi kepentingan politik penguasa.

Keempat, membangun kesadaran konstitusional di kalangan masyarakat. Konstitusi adalah milik seluruh rakyat, bukan milik segelintir elite. Pemahaman yang utuh mengenai konstitusi dan hak-hak konstitusional warga negara akan menjadi benteng terkuat melawan upaya politisasi hukum.

Penegakan hukum di negara hukum tidak boleh digiring oleh selera politik atau tekanan opini. Hukum harus menjadi jangkar yang kokoh bagi kehidupan berbangsa dan bernegara, bukan menjadi alat yang ditarik-ulur sesuai keinginan kelompok tertentu. Jika hukum bisa dibatalkan hanya karena ada narasi yang dibangun di ruang publik tanpa pembuktian formal, maka bangsa ini bukan sedang hidup dalam negara hukum, melainkan dalam negeri dongeng.

Marwah negara hukum adalah harga mati bagi Indonesia. Konstitusi bukan alat politik—ia adalah fondasi yang di atasnya berdiri seluruh bangunan kebangsaan kita. Mari jaga bersama agar Mahkamah Konstitusi tidak dipengaruhi oleh tekanan politik, agar hukum tidak menjadi alat kekuasaan, dan agar Indonesia tetap tegak sebagai negara hukum yang bermartabat. Sebab, tanpa supremasi konstitusi, yang tersisa hanyalah kekuasaan tanpa hak