KPI Perpajakan di Era Disrupsi Global: Masih Relevan atau Perlu Transformasi?

oleh
oleh

DEPOKPOS – Perkembangan teknologi digital telah membawa perubahan besar dalam berbagai sektor kehidupan, termasuk sistem perpajakan.

Aktivitas ekonomi yang sebelumnya secara konvensional kini mulai beralih ke sistem digital yang lebih cepat dan efisien. Mulai dari transaksi di e-commerce, financial technology, artificial intelligence, hingga transaksi lintas negara menjadi bagian dari perubahan besar yang dikenal sebagai era disrupsi global.

Perubahan yang terjadi secara cepat membuat pemerintah harus mampu beradaptasi agar sistem perpajakan tetap berjalan secara efektif dan relevan.

Dalam konteks perpajakan, Key Performance Indicator (KPI) digunakan sebagai alat untuk mengukur keberhasilan kinerja sistem perpajakan, baik dari sisi penerimaan negara maupun efektivitas layanan kepada wajib pajak.

Seiring berkembangnya digitalisasi, Direktorat Jenderal Pajak terus melakukan transformasi digital melalui berbagai layanan elektronik seperti e-Filing, e-Faktur, e-Billing, dan e-Bupot.

Digitalisasi ini dilakukan untuk meningkatkan efisiensi administrasi perpajakan sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

Perubahan tersebut membuat cara mengukur kinerja perpajakan mulai dipertanyakan terutama, apakah KPI yang digunakan selama ini masih sesuai dengan perkembangan era digital?

Perubahan tersebut terlihat dari meningkatnya penggunaan layanan e-Filing dalam pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak tahun 2025, hingga 5 Mei 2025 sebanyak 760.978 wajib pajak di lingkungan Kanwil DJP Jawa Timur III telah melaporkan SPT Tahunan, dan sekitar 94,07% di antaranya menggunakan layanan e-Filing.

Pelaksana Tugas Kepala Kanwil DJP Jawa Timur III, P. M. John L. Hutagaol, menyampaikan bahwa angka tersebut menunjukkan semakin kuatnya transformasi digital layanan perpajakan sekaligus meningkatnya kesadaran wajib pajak terhadap kemudahan dan efisiensi penggunaan sistem elektronik tersebut.

Data Direktorat Jenderal Pajak juga menunjukkan bahwa Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan masih menjadi kelompok terbanyak dalam pelaporan SPT Tahunan dengan jumlah 642.469 pelapor atau tumbuh sebesar 1,85% dibandingkan tahun sebelumnya.

Berbanding terbalik dengan pelaporan menggunakan formulir SPT 1770 SS justru mengalami penurunan sebesar 3,15%. Penurunan ini bukan berarti kepatuhan menurun, tetapi lebih disebabkan perubahan kondisi wajib pajak, seperti tidak lagi bekerja, penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), atau sudah memiliki penghasilan di atas batas tertentu sehingga tidak lagi menggunakan formulir tersebut.

Di sisi lain, Wajib Pajak Orang Pribadi Nonkaryawan tercatat sebanyak 62.894 pelapor dengan pertumbuhan sebesar 1,37%, sementara Wajib Pajak Badan mencatat pertumbuhan tertinggi yaitu sebesar 4,37% dari 55.265 menjadi 57.682 pelapor.

Data ini menunjukkan bahwa transformasi digital dalam sistem perpajakan tidak hanya meningkatkan kemudahan pelaporan, tetapi juga memperluas partisipasi wajib pajak dari berbagai sektor.

Sejumlah penelitian menunjukkan bahwa digitalisasi perpajakan memberikan dampak positif terhadap kepatuhan wajib pajak. Barri dan Hidayat (2025) dalam penelitiannya menjelaskan bahwa penerapan e-Filing mampu meningkatkan efisiensi, transparansi, serta kepatuhan wajib pajak. Temuan ini pada dasarnya menunjukkan bahwa keberhasilan sistem perpajakan modern tidak lagi hanya dilihat dari besarnya penerimaan negara, tetapi juga dari seberapa baik kualitas layanan yang diberikan kepada wajib pajak.

Pandangan serupa juga disampaikan oleh Zahro dan Machdar (2024), yang menemukan bahwa digitalisasi membuat proses pelaporan pajak menjadi lebih sederhana, cepat, dan efisien sehingga berdampak pada meningkatnya kepatuhan wajib pajak. Artinya, kepatuhan tidak hanya ditentukan oleh kewajiban formal, tetapi juga sangat dipengaruhi oleh kemudahan sistem yang disediakan.

Hal ini diperkuat oleh Wulandari (2021) yang menyatakan bahwa sistem digital perpajakan seperti e-Filing, e-Billing, dan e-Faktur mampu menurunkan biaya kepatuhan wajib pajak sekaligus meningkatkan efisiensi administrasi. Jika dilihat lebih jauh, temuan-temuan ini mengarah pada satu kesimpulan penting: sistem perpajakan modern tidak bisa hanya berfokus pada hasil akhir, tetapi juga harus menilai seberapa efektif proses yang dijalankan.

Meski digitalisasi memberikan banyak kemudahan, era disrupsi global justru menghadirkan tantangan baru bagi sistem perpajakan. Perkembangan ekonomi digital membuat transaksi menjadi lebih cepat, dinamis, dan sulit diawasi dengan pendekatan konvensional.

Di sisi lain, ketergantungan pada sistem digital juga membuka risiko baru seperti keamanan data, potensi gangguan sistem, hingga kesenjangan literasi digital di kalangan wajib pajak.

Kondisi ini menunjukkan bahwa cara mengukur kinerja perpajakan melalui Key Performance Indicator (KPI) yang selama ini cenderung berfokus pada target penerimaan negara mulai terasa tidak lagi cukup.

Dalam konteks saat ini, KPI perpajakan perlu bergeser menjadi lebih komprehensif, tidak hanya mengukur besarnya penerimaan, tetapi juga efektivitas layanan digital, tingkat kemudahan akses sistem, keamanan data, serta pengalaman wajib pajak dalam berinteraksi dengan sistem perpajakan.Dengan demikian, KPI perpajakan di era disrupsi global masih relevan, tetapi jelas membutuhkan penyesuaian. Tanpa perubahan cara ukur, ada risiko bahwa sistem perpajakan yang sudah semakin modern justru dinilai dengan indikator yang tertinggal dari perkembangan realitas digital itu sendiri. Oleh karena itu, transformasi KPI menjadi penting agar sistem perpajakan tidak hanya mampu mengejar target penerimaan, tetapi juga mampu menjawab tantangan digitalisasi yang terus berkembang.

Karya ilmiah ini disusun oleh:

– Amelia
– Annisa Nur Kamilah Fitriani
– Aulia Fitriani
– Azila Umara
– Desy Nur Apriyani
– Fauzan Permana Aji

Mahasiswa Universitas Pamulang