Oleh Agnes Benedikta Dae Apenobe mahasiswa pendidikan Pancasila dan kewarganegaraan S1 universitas Pamulang
DEPOKPOS – Kekuasaan negara pada hakikatnya tidak boleh berjalan tanpa batas. Dalam negara demokratis, kekuasaan harus diikat dan dikendalikan oleh konstitusi agar tidak berubah menjadi alat penindasan.
Pertanyaan mendasar yang perlu diajukan adalah apakah negara benar-benar dijalankan berdasarkan konstitusi, atau justru bergerak menuju kekuasaan yang nyaris tanpa batas.
Hukum Tata Negara hadir sebagai instrumen utama untuk mengatur dan membatasi kekuasaan. Melalui konstitusi, kewenangan lembaga-lembaga negara ditentukan secara jelas, sehingga tidak ada satu pun lembaga yang memiliki kekuasaan absolut.
Prinsip checks and balances dirancang untuk mencegah penyalahgunaan wewenang serta menjamin bahwa kekuasaan dijalankan demi kepentingan rakyat, bukan demi kelompok tertentu.
Namun dalam praktik ketatanegaraan, tidak jarang konstitusi hanya dijadikan legitimasi formal. Kebijakan publik yang berdampak luas sering diambil tanpa partisipasi masyarakat yang memadai dan tanpa mempertimbangkan nilai-nilai konstitusional.
Ketika kritik dibungkam dan pengawasan dilemahkan, hukum tata negara kehilangan fungsinya sebagai pembatas kekuasaan. Dalam kondisi demikian, negara berpotensi bergerak menuju kekuasaan yang tak terkendali.
Lebih jauh, lemahnya kesadaran konstitusional turut memperparah situasi. Baik penyelenggara negara maupun masyarakat sering kali memandang konstitusi sebagai dokumen hukum yang jauh dari kehidupan sehari-hari.
Padahal, konstitusi adalah kesepakatan bersama yang menentukan arah kehidupan berbangsa dan bernegara. Mengabaikan konstitusi berarti mengabaikan hak dan kepentingan rakyat.
Oleh karena itu, pilihan antara negara tanpa batas dan kekuasaan berkonstitusi bukan sekadar wacana teoritis. Ia merupakan pilihan nyata yang menentukan masa depan demokrasi.
Negara yang kuat bukanlah negara yang kekuasaannya tak terbatas, melainkan negara yang tunduk pada konstitusi dan menghormati prinsip-prinsip hukum tata negara. Tanpa komitmen terhadap konstitusi, kekuasaan akan kehilangan legitimasi moral dan hukum.

