Oleh : T.H. Hari Sucahyo, Penggagas Forum for Business and Investment policy Studies (FBIPS)
DEPOKPOS – Tiga puluh dua tahun telah berlalu sejak pembredelan media yang menimpa Tempo, Detik, dan Editor pada 21 Juni 1994. Peristiwa itu kini tercatat sebagai salah satu penanda paling jelas tentang bagaimana kekuasaan pernah menggunakan kewenangannya untuk mengendalikan arus informasi. Pada masa itu, pemerintah dapat membekukan izin penerbitan media hanya dengan keputusan administratif.
Sebuah redaksi yang selama bertahun-tahun membangun kepercayaan publik dapat dipaksa berhenti bekerja dalam hitungan hari. Suara kritis dapat dipadamkan tanpa proses yang transparan, dan masyarakat kehilangan akses terhadap informasi yang semestinya menjadi hak mereka. Namun keadaan tersebut berubah setelah lahirnya Undang-Undang Pers pada 1999. Regulasi ini menjadi salah satu warisan reformasi yang paling konkret dan paling bertahan hingga sekarang karena menegaskan bahwa negara tidak lagi memiliki ruang untuk membredel media melalui mekanisme perizinan.
Undang-Undang Pers telah mengubah hubungan antara negara, media, dan masyarakat. Untuk mendirikan media, tidak lagi diperlukan surat izin penerbitan yang bergantung pada kehendak pemerintah. Media diperlakukan sebagaimana entitas bisnis lainnya yang cukup berbadan hukum dan memenuhi ketentuan administratif yang berlaku. Secara prinsip, perubahan ini merupakan lompatan besar dalam kehidupan demokrasi Indonesia.
Pers tidak lagi berada di bawah bayang-bayang ancaman pencabutan izin hanya karena memberitakan sesuatu yang dianggap tidak menyenangkan bagi penguasa. Dalam konteks tersebut, pembredelan seperti yang dialami Tempo, Detik, dan Editor memang tidak akan terulang dalam bentuk yang sama. Kendati demikian, sejarah menunjukkan bahwa kekuasaan selalu menemukan cara baru untuk mempertahankan pengaruhnya.
Ketika pintu pembredelan resmi telah tertutup, lahirlah berbagai bentuk tekanan yang lebih halus, lebih sulit dikenali, dan sering kali lebih efektif. Pernyataan Alfred Harmsworth, pendiri Daily Mail, bahwa berita adalah informasi yang ingin disembunyikan dan selebihnya adalah iklan, masih relevan untuk membaca situasi hari ini. Hakikat jurnalisme memang terletak pada kemampuannya mengungkap sesuatu yang tidak ingin diketahui publik oleh pihak-pihak yang berkepentingan.
Karena itu, setiap upaya untuk mengendalikan media pada dasarnya merupakan upaya mengendalikan informasi yang beredar di masyarakat. Jika dulu pembredelan dilakukan dengan selembar surat keputusan, sekarang tekanan hadir dalam beragam wajah. Teror terhadap jurnalis menjadi salah satu bentuk yang paling nyata. Ancaman fisik, intimidasi, perundungan, hingga serangan terhadap keluarga wartawan menjadi cara untuk menanamkan rasa takut.
Tujuannya sederhana, membuat jurnalis berpikir dua kali sebelum mengungkap fakta yang sensitif. Ketakutan menjadi senjata yang ampuh karena ia bekerja secara perlahan. Seseorang tidak perlu dipenjara untuk dibungkam. Cukup dibuat merasa tidak aman, maka keberanian untuk menjalankan fungsi pengawasan akan berkurang dengan sendirinya. Selain teror fisik, serangan digital juga menjadi ancaman baru yang terus berkembang.
Peretasan akun, pencurian data, penyadapan komunikasi, hingga serangan siber terhadap infrastruktur media merupakan bentuk pembredelan yang tidak kasatmata. Di era digital, ruang redaksi sangat bergantung pada teknologi. Ketika sistem teknologi diserang, proses produksi informasi dapat terganggu secara signifikan. Serangan digital juga memiliki dampak psikologis yang besar karena menciptakan rasa tidak nyaman dan ketidakpastian di dalam organisasi media.
Setiap percakapan dapat dipantau, setiap dokumen dapat dicuri, dan setiap sumber informasi berpotensi terekspos. Ancaman lain yang semakin sering digunakan adalah kriminalisasi melalui jalur hukum. Gugatan perdata dengan nilai fantastis atau pelaporan pidana sering dipakai untuk melelahkan media secara finansial dan mental. Meskipun gugatan tersebut belum tentu berujung pada kekalahan, proses hukum yang panjang sudah cukup untuk menguras energi redaksi.
Waktu yang seharusnya digunakan untuk melakukan peliputan dan verifikasi fakta justru habis untuk menghadapi persidangan. Pada titik tertentu, kondisi ini dapat memunculkan pertanyaan pragmatis di ruang redaksi: apakah sebuah laporan investigatif layak diterbitkan jika risikonya adalah ancaman hukum yang berkepanjangan? Di sisi lain, ancaman yang paling halus justru datang melalui hubungan ekonomi.
Ketergantungan media terhadap pendapatan iklan membuat ruang redaksi rentan terhadap intervensi pihak-pihak yang memiliki kekuatan finansial. Iklan yang semestinya menjadi sumber pendanaan dapat berubah menjadi instrumen pengendalian. Tidak sedikit media yang harus berhadapan dengan dilema ketika pengiklan besar merasa terganggu oleh sebuah pemberitaan. Pilihan yang tersedia sering kali tidak sederhana.
Menjaga independensi berarti berpotensi kehilangan pemasukan, sementara mengalah berarti mengorbankan integritas jurnalistik. Bentuk tekanan semacam ini jauh lebih berbahaya karena tidak selalu tampak sebagai tindakan represif. Tidak ada larangan resmi, tidak ada ancaman terbuka, tetapi ada pesan yang dipahami bersama bahwa beberapa topik sebaiknya dihindari. Pada titik inilah lahir fenomena swasensorship atau penyensoran diri.
Redaksi mulai membatasi dirinya sendiri sebelum tekanan datang dari luar. Wartawan memilih tidak menggali suatu isu lebih dalam. Editor menahan publikasi sebuah laporan. Pimpinan media memutuskan untuk tidak melanjutkan investigasi karena mempertimbangkan konsekuensi politik atau ekonomi. Ketika keadaan ini terjadi, pembredelan telah berhasil tanpa perlu dilakukan secara formal.
Swasensorship merupakan bentuk pembungkaman yang paling efektif karena ia bekerja dari dalam. Tidak ada paksaan yang terlihat, tetapi ada rasa takut yang terus dipelihara. Perlahan-lahan, ruang redaksi kehilangan keberaniannya. Informasi yang penting bagi publik tidak lagi dipublikasikan, bukan karena tidak ditemukan, melainkan karena sengaja disimpan. Masyarakat pada akhirnya menerima realitas yang sudah disaring sedemikian rupa.
Mereka merasa tetap memperoleh informasi, padahal sebagian fakta telah disingkirkan sebelum sampai ke ruang publik. Situasi tersebut menjadi tantangan terbesar bagi demokrasi saat ini. Kebebasan pers tidak dapat diukur hanya dari ketiadaan pembredelan resmi oleh negara. Kebebasan pers juga harus dilihat dari kemampuan media untuk bekerja tanpa rasa takut dan tanpa intervensi yang mengganggu independensi editorial.
Demokrasi yang sehat membutuhkan pers yang sehat pula. Pers bukan sekadar industri yang menjual konten, melainkan institusi sosial yang menjalankan fungsi pengawasan terhadap kekuasaan. Ketika pers kehilangan independensinya, masyarakat kehilangan salah satu mekanisme kontrol yang paling penting. Karena itu, menjaga ruang redaksi yang independen menjadi kebutuhan yang tidak bisa ditawar.
Independensi bukan sekadar slogan yang dipasang di dinding kantor redaksi, melainkan praktik yang harus terus diperjuangkan setiap hari. Independensi berarti keberanian untuk menempatkan kepentingan publik di atas kepentingan politik, ekonomi, maupun kepentingan kelompok tertentu. Tentu hal ini tidak mudah dilakukan di tengah tekanan yang semakin kompleks. Meski begitu, sejarah telah membuktikan bahwa media yang kehilangan independensinya pada akhirnya akan kehilangan kepercayaan publik.
Di tengah situasi tersebut, satu-satunya jalan yang paling masuk akal adalah membangun aliansi yang kuat dengan publik. Media tidak boleh hanya memandang masyarakat sebagai konsumen informasi, melainkan sebagai mitra yang memiliki kepentingan bersama untuk mempertahankan ruang demokrasi. Ketika publik merasa memiliki media, mereka akan menjadi benteng pertahanan yang paling efektif terhadap segala bentuk tekanan.
Dukungan masyarakat dapat hadir dalam berbagai bentuk, mulai dari berlangganan, berdonasi, membagikan karya jurnalistik yang berkualitas, hingga membela kebebasan pers ketika terjadi serangan terhadap media. Aliansi dengan publik juga mengubah cara pandang tentang keberlanjutan industri media. Selama ini, ketergantungan yang berlebihan terhadap iklan sering kali menempatkan media dalam posisi rentan.
Semakin besar ketergantungan ekonomi pada pihak tertentu, semakin besar pula potensi intervensi yang muncul. Sebaliknya, dukungan langsung dari publik dapat menciptakan fondasi yang lebih sehat. Media yang bertumpu pada kepercayaan publik memiliki ruang yang lebih luas untuk menjaga independensinya. Peringatan atas pembredelan Tempo, Detik, dan Editor bukan sekadar upaya mengenang masa lalu.
Peristiwa itu harus dibaca sebagai pengingat bahwa ancaman terhadap kebebasan pers tidak pernah benar-benar hilang. Ia hanya berubah bentuk mengikuti perkembangan zaman. Jika dahulu ancamannya datang dari tangan negara yang mencabut izin penerbitan, kini ia hadir melalui teror, serangan digital, kriminalisasi hukum, dan intervensi ekonomi yang bekerja secara diam-diam. Musuh utama kebebasan pers tidak lagi selalu tampak di permukaan, tetapi justru bersembunyi di balik mekanisme yang terlihat normal.
Karena itu, tugas menjaga kemerdekaan pers tidak hanya menjadi tanggung jawab jurnalis dan perusahaan media, melainkan tanggung jawab seluruh warga negara. Pers yang merdeka adalah syarat dasar bagi demokrasi yang sehat. Tanpa pers yang bebas, masyarakat akan kehilangan akses terhadap informasi yang akurat dan kehilangan kemampuan untuk mengawasi jalannya kekuasaan.
Media yang sehat adalah media yang hanya menghamba kepada kepentingan publik. Tidak kepada pemerintah, tidak kepada pemodal, tidak kepada kelompok politik, dan tidak pula kepada kepentingan sesaat. Sebab, ketika pers setia pada kepentingan publik, ia sedang menjalankan tugas paling mendasar dalam demokrasi, yakni memastikan bahwa kebenaran tetap memiliki ruang untuk disampaikan kepada semua orang.
