Pola Asuh Orang Tua yang Adil untuk Anak Laki-Laki dan Perempuan sebagai Fondasi Keluarga Sakinah

oleh
oleh

Oleh Nazwa Bunaya & Desi Wulandhari

DEPOKPOS – Keluarga merupakan unit sosial terkecil yang terdiri dari individu-individu yang saling berinteraksi, dengan tugas utama untuk menjaga kesejahteraan anggota keluarga dan mendidik anak.

Pada umumnya setiap keluarga dibentuk oleh sebuah tujuan yaitu menjadi keluarga sakinah. Sakinah dalam konteks kehidupan merujuk pada kondisi batin yang penuh kedamaian dan ketenangan, baik dalam kehidupan pribadi maupun sosial. Keluarga sakinah merujuk pada keluarga yang tidak hanya jasmani sebagai tujuan, tetapi juga memperkuat hubungan spiritual dengan Allah SWT.

Keluarga sakinah tercermin dalam keselarasan hubungan antara suami, istri dan anak-anak yang saling mendukung sehingga tercapainya kebahagiaan dunia dan akhirat.
Dari awal terciptanya bumi hingga kini Allah SWT menciptakan manusia dengan dua jenis kelamin yaitu perempuan dan laki-laki.

Baik anak laki-laki maupun perempuan merupakan amanah yang diberikan Allah kepada orang tua dan juga bentuk tanggung jawab orang tua kepada Allah di akhirat kelak. Sudah menjadi kewajiban orang tua memperlakukan anak dengan perlakuan yang sama antara keduanya, baik dalam hal pemenuhan kasih sayang, perhatian, pendidikan, dukungan serta kesempatan.

Setiap orang tua tentunya ingin yang terbaik bagi anak-anak mereka. Keinginan ini kemudian akan membentuk pola asuh yang akan ditanamkan orangtua kepada anak-anak.

Pola asuh adalah cara yang digunakan dalam usaha membantu anak untuk tumbuh dan berkembang dengan merawat, membimbing dan mendidik, agar anak mencapai kemandiriannya.
Pola asuh merupakan hal penting karena berpengaruh terhadap pertumbuhan anak, dengan itu orangtua perlu memastikan pola asuh yang diberikan pada anak harus tepat dan sesuai dengan kebutuhan anak.

Hal ini pun tidak dapat dibedakan antara anak laki-laki dan anak perempuan. Perbedaan gender bukan sebagai alasan untuk anak mendapatkan perlakuan yang berbeda antara laki-laki dan perempuan.

Sebagai anak mereka berhak untuk mendapatkan pengajaran dalam mengambil peran dan keputusan dalam kemaslahatan keluarga sakinah. Dalam QS Al-Hujurat ayat 13 dijelaskan bahwa Allah Swt. menciptakan laki-laki dan perempuan untuk saling mengenal

يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَٰكُم مِّن ذَكَرٍ وَأُنثَىٰ وَجَعَلْنَٰكُمْ شُعُوبًا وَقَبَآئِلَ لِتَعَارَفُوٓا۟ ۚ إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِندَ ٱللَّهِ أَتْقَىٰكُمْ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ

Artinya: Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling takwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.

Dalam ayat ini, dijelaskan bahwa Allah menciptakan manusia dari seorang laki-laki (Adam) dan seorang perempuan (Hawa) dan menjadikannya berbangsa-bangsa, bersuku-suku, dan berbeda-beda warna kulit bukan untuk saling mencemoohkan, tetapi supaya saling mengenal dan menolong.

Ayat ini menjadi sebuah bukti bahwa laki-laki dan perempuan diciptakan untuk saling melengkapi, saling tolong menolong, saling bekerja sama demi menghadirkan kebaikan dan menjauhkan dari keburukan.

Untuk mengajarkan anak tentang karakter yang baik, sebagai orang tua perlu menanamkan nilai-nilai agama, dan menerapkan pola pengasuhan yang sesuai dengan Al-Quran dan Hadis yaitu pola asuh Islami.

Pola asuh Islami adalah cara orang tua mendidik anak berdasarkan ajaran Islam, yaitu Al-Qur’an dan Hadis, dengan tujuan membentuk anak yang beriman, berakhlak mulia, dan bertanggung jawab.

Pola asuh ini mengedepankan kasih sayang, keteladanan, dan nilai-nilai agama dalam kehidupan. Melalui pola asuh ini, anak dibimbing untuk memiliki akhlak mulia seperti jujur, amanah, sabar, hormat kepada orang tua, dan bertanggung jawab.

Selain itu, pola asuh Islami juga menanamkan nilai-nilai keimanan sejak dini, sehingga anak tumbuh dengan pondasi agama yang kuat.
Selain itu, perlu dilakukan penerapan fisik dalam pengasuhan anak laki-laki dan perempuan.

Pengasuhan fisik yang dianjurkan adalah sebagai berikut:

Memberikan kesempatan anak laki-laki maupun perempuan yang sama untuk dapat memilih, mencoba, dan berlatih alat-alat rumah tangga yang ada di rumah.

Misalkan anak laki-laki diizinkan untuk mengenal peralatan dapur dan mencoba untuk menggunakannya. Ataupun anak perempuan diizinkan untuk mengenal peralatan pertukangan seperti obeng, palu, tang yang mungkin ia ingin mempelajari penggunaannya.

Memberikan kesempatan anak perempuan maupun anak laki-laki yang sama untuk mengambil bagian dalam setiap kegiatan di rumah. Misalnya dalam kegiatan berkebun, mencuci motor-mobil, memasak, mengepel, mencuci baju, menjemur, melipat dan menyetrika baju sehingga tidak ada lagi pemilahan antara pekerjaan anak laki-laki dan perempuan.

Termasuk dalam kegiatan musyawarah keluarga. Orang tua harus memberikan penekanan kesempatan yang sama bagi anak perempuan dan laki-laki dalam mengutarakan pendapatnya.

Memberikan anak laki-laki maupun perempuan kontrol yang berkaitan dengan pengambilan keputusan dan belajar bertanggung jawab dalam pekerjaan rumah. Misalnya ketika orangtua pergi, maka orangtua memberikan tanggung jawab yang sama dan seimbang kepada anak-anaknya baik anak perempuan maupun laki-laki untuk menjaga rumah.

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa penerapan konsep islami dalam pola pengasuhan anak dapat dilakukan dengan menekankan prinsip kesalingan antara anak laki-laki maupun perempuan untuk secara bersama-sama, bekerja sama, bermitra dalam melakukan seluruh kegiatan di rumah. Tidak ada laki penggolongan pekerjaan berdasarkan jenis kelamin, termasuk pemberian hak pada anak-anak laki-laki maupun perempuan untuk memilih segala sesuatu yang ia inginkan selama itu baik tanpa dilihat dari nilai kepantasan berdasarkan jenis kelamin.

Keluarga yang mungkin memiliki anak laki-laki saja ataupun anak perempuan saja, maka perlu untuk memberikan pemahaman tentang kesamaan hak dan kewajiban antara anak-anak laki-laki dan perempuan di dalam kehidupan. Sehingga penanaman orang tua sejak kecil dapat dipahami anak dan dapat diterapkan di dalam kehidupan di masyarakat.