Oleh: Salma Wafiah
DEPOKPOS – Indonesia merupakan negara hukum sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Artinya, setiap tindakan pemerintah maupun masyarakat harus didasarkan pada hukum yang berlaku. Namun, menurut saya, tantangan terbesar saat ini bukan lagi kurangnya aturan, melainkan bagaimana aturan tersebut diterapkan secara adil dan konsisten.
Saat ini Indonesia memiliki banyak peraturan yang mengatur berbagai bidang kehidupan. Akan tetapi, masih ada anggapan di masyarakat bahwa penegakan hukum terkadang terasa berbeda tergantung pada siapa yang berhadapan dengan hukum. Kondisi seperti ini dapat mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum dan membuat sebagian orang merasa bahwa keadilan belum sepenuhnya dirasakan.
Selain itu, perkembangan teknologi juga menjadi tantangan baru. Munculnya kejahatan siber, penipuan online, hingga penyebaran informasi palsu menunjukkan bahwa sistem hukum harus terus mengikuti perkembangan zaman. Jika tidak, akan semakin banyak celah yang dapat dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Dampak dari penegakan hukum yang belum optimal bukan hanya menurunnya kepercayaan masyarakat, tetapi juga berkurangnya kesadaran untuk mematuhi hukum. Apabila kondisi ini terus terjadi, ketertiban sosial dan kepastian hukum akan semakin sulit diwujudkan.
Menurut saya, perbaikan sistem hukum tidak cukup hanya dengan membuat aturan baru. Yang lebih penting adalah meningkatkan profesionalisme dan integritas aparat penegak hukum agar hukum dapat diterapkan tanpa membedakan status atau kedudukan seseorang. Di sisi lain, masyarakat juga perlu memiliki kesadaran hukum yang lebih baik, misalnya dengan memahami hak dan kewajiban sebagai warga negara serta menggunakan media sosial secara bijak agar tidak melanggar hukum.
Pada akhirnya, saya berpendapat bahwa sistem hukum Indonesia akan berjalan lebih baik apabila aturan yang ada benar-benar ditegakkan secara adil dan konsisten. Dengan kerja sama antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat, tujuan hukum untuk menciptakan keadilan, kepastian, dan kemanfaatan dapat lebih mudah diwujudkan.
