Oleh: Nanda Nabila Rahmadiyanti
Beberapa waktu lalu, seorang siswa sekolah dasar (SD) berinisial HIW (8) di Desa Lenek Baru, Kecamatan Lenek, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), meninggal dunia pada Minggu (3/5) setelah mengalami patah tulang leher akibat melakukan aksi freestyle yang terinspirasi dari game online populer seperti Garena Free Fire. Kasus tragis serupa dialami seorang siswa taman kanak-kanak (TK) berinisial F yang meninggal dunia setelah mengalami cedera fatal pada tulang leher.
Konten freestyle ini juga marak di media sosial, sehingga anak-anak berlomba-lomba mengikutinya demi engagement (like, comment, dan share). Mirisnya, gerakan freestyle ini juga kerap kali dilakukan saat mereka sedang salat, yaitu ketika sujud.
Tragedi ini memicu keprihatinan dari berbagai pihak, seperti polisi, psikolog anak, sampai dengan dinas pendidikan. Mereka mengimbau agar orang tua lebih memperhatikan, mengawasi, serta membatasi apa yang dikonsumsi dan dilakukan oleh anak-anaknya, agar tidak terjadi hal serupa.
Padahal, ini tidak sepenuhnya salah orang tua. Nalar anak yang belum sempurna sangat memungkinkan mereka meniru apa saja yang dilihatnya dan dianggap menarik. Baik di lingkungannya, tontonan di media sosial, maupun game online. Dari sini, kurangnya peran pendampingan orang tua terhadap anaknya, membuat merek dengan mudah terpapar informasi yang berpotensi merusak dan berbahaya.
Lemahnya kontrol lingkungan juga berdampak pada kebebasan sang anak menerima informasi yang merusak. Bahkan lingkungan juga dapat mempengaruhi sang anak untuk mengikuti trend berbahaya. Pembatasan konten-konten yang beredar oleh negara juga tidak maksimal.
Inilah buah dari sistem sekuler-kapitalis. Sistem yang memisahkan agama dari kehidupan, demi meraup keuntungan sebanyak-banyaknya. Konten-konten dibiarkan beredar tanpa filter karena dianggap menguntungkan jika banyak orang yang menontonnya. Sistem ini juga membuat para orang tua disibukkan dengan pekerjaannya sehingga minim sekali waktu untuk membersamai anaknya di rumah.
Sedangkan, dalam Islam anak-anak yang belum baligh tidak dikenai taklif hukum karena akalnya belum sempurna. Orang tua merekalah yang dimintai pertanggungjawaban atas kelalaiannya dalam mengawasi hal apa saja yang dikonsumsi atau dilakukan oleh anak-anak mereka. Karena orang tua memiliki kewajiban untuk mendidik, mengasuh, serta melindungi anak-anak mereka dari hal-hal yang membahayakan fisik, psikis, serta aqidah anak-anaknya.
Lingkungan juga berperan aktif dalam melakukan amar ma’ruf nahi munkar. Masyarakat akan berlomba-lomba dalam berbuat baik dan mencegah kemungkaran di sekitarnya.
Negara juga berperan aktif dalam menciptakan generasi berkualitas. Mulai dari kurikulum pendidikan yang berdasarkan aqidah agar anak-anak paham mana hal yang halal atau haram, mana yang boleh diikuti mana yang tidak. Negara juga bertanggung jawab untuk membatasi secara ketat informasi yang tidak bermanfaat dan bahkan berpotensi membahayakan generasi. Serta justru memperbanyak konten edukasi sehingga terwujud generasi yang berperadaban cemerlang.
Semua pengaturan ini tidak akan terwujud tanpa negara yang menerapkan sistem islam secara kaffah (sempurna). Karena negaralah yang mampu mengontrol sebuah sistem untuk diterapkan secara sempurna sampai pada taraf individunya. Wallahu a’lam bi ash-shawwab.
