Kampus Darurat Kejahatan Seksual

oleh
oleh

Oleh : Siti Mawadah

Kekerasan seksual kini menjadi jenis kekerasan yang paling banyak dilaporkan di Indonesia. Sepanjang 2025 tercatat sekitar 24.472 kasus, sementara pada tahun 2024 saja sudah ada 5.246 kasus dari total 11.850 kasus kekerasan. Bahkan survei nasional menunjukkan satu dari empat perempuan pernah mengalami kekerasan fisik atau seksual sepanjang hidupnya. Korbannya bukan hanya orang dewasa, tetapi juga anak-anak dan remaja; pelakunya pun datang dari beragam latar belakang, mulai dari keluarga, tempat kerja, ruang publik, hingga lembaga pendidikan yang seharusnya menjadi tempat paling aman.

Yang mengejutkan, kampus-kampus besar justru berkali-kali mengguncang publik. Di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, dugaan kekerasan seksual yang mencuat pada Mei 2026 disebut menelan setidaknya 27 korban, termasuk sejumlah dosen perempuan. Banyak korban memilih bungkam karena takut akan dampak akademik maupun sosial. Di Politeknik Negeri Jakarta, perbuatan asusila sesama jenis di selasar perpustakaan viral setelah terekam saksi mata. Dua kasus ini layaknya fenomena gunung es. Banyak peristiwa serupa tak pernah sampai ke publik: sebagian berhenti di mediasi internal, sebagian lagi tenggelam karena korban memilih diam. Maka pantas kita bertanya: jika kampus besar yang punya aturan, pengawasan, dan pendidikan tinggi saja bisa dipenuhi kasus semacam ini, bagaimana dengan ruang-ruang lain yang pengawasannya jauh lebih lemah?

Ironisnya, semua ini terjadi justru di tengah ramainya jargon safe space, satuan tugas anti-kekerasan, seminar gender, hingga pengesahan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Pertanyaannya sederhana namun menohok: mengapa perempuan tetap tidak benar-benar aman? Tampaknya persoalan ini jauh lebih dalam daripada sekadar kurangnya aturan atau lemahnya mekanisme pelaporan.

Konsep safe space yang lahir dari tradisi aktivisme Barat sebenarnya punya niat baik: menyediakan ruang bagi korban untuk bicara tanpa intimidasi. Namun hari ini ia kerap berhenti sebagai slogan dan citra institusional. Kampus sibuk membuat poster, membuka kanal pengaduan, dan membentuk satgas, tetapi gagal menyentuh akar persoalan. Budaya yang semakin permisif terhadap seksualisasi, relasi bebas, pornografi digital, serta longgarnya aturan interaksi laki-laki dan perempuan justru jarang dibahas serius. Satgas pun bergerak reaktif dan administratif—menerima laporan, memediasi, lalu merekomendasikan sanksi—setelah kekerasan terlanjur terjadi.

Bahkan UU TPKS pun berdiri di atas cara pandang sekuler. Fondasinya adalah paradigma consent: tindakan seksual dianggap kejahatan bila dilakukan tanpa persetujuan. Konsekuensinya, selama ada persetujuan, hubungan seksual di luar nikah seakan dianggap sah-sah saja. Norma semacam ini jelas tidak menyelesaikan masalah; ia justru menumbuhkan generasi yang merasa boleh berzina asal suka sama suka, dan pada akhirnya mengokohkan budaya pergaulan bebas yang merusak.

Pada saat yang sama, gerakan untuk menormalisasi penyimpangan seksual bergerak rapi dan masif. Kampanye LGBTQ tidak berjalan sporadis, melainkan sistematis dan ditopang kekuatan finansial serta kelembagaan global. Tengok saja lonjakannya: pada 2001 hanya Belanda yang mengakui pernikahan sejenis, tetapi pada 2025 jumlahnya sudah mencapai 39 negara. Caranya beragam—mulai dari membangun legitimasi ‘ilmiah’ lewat klaim faktor genetik dan teori otak, menyusup ke kurikulum pendidikan, membanjiri layanan streaming dan media sosial, menggandeng public figure, menggelar parade dan Pride Month, hingga menekan lewat lembaga internasional. PBB, misalnya, pernah mengecam pemberlakuan hukum syariah di Brunei, sementara UNDP menggelontorkan dana jutaan dolar untuk mendukung komunitas ini di sejumlah negara, termasuk Indonesia.

Bila pelaku kejahatan seksual terus bertambah dan muncul dari berbagai latar pendidikan, maka persoalan ini bukan lagi soal oknum bejat, melainkan tanda kerusakan sistem. Sekularisme melahirkan liberalisme, dan di titik inilah kebejatan merajalela. Atas nama kebebasan berekspresi, industri hiburan menjadikan syahwat sebagai komoditas yang dikemas dalam film, musik, iklan, dan media sosial. Ruang publik pun dibanjiri konten yang menormalisasi penyimpangan. Hukum sering kali kehilangan taring di hadapan jargon hak asasi manusia, sehingga pelaku merasa aman dan korban makin terpinggirkan. Pendidikan yang sekuler gagal membentuk manusia bertakwa, sanksi tak menimbulkan efek jera, dan negara cenderung abai. Regulasi yang ada akhirnya hanya bersifat tambal sulam.

Di sinilah Islam menawarkan solusi yang menyeluruh. Islam memandang kejahatan seksual sebagai jarimah berat yang merusak kehormatan manusia, dan menanganinya melalui pencegahan sekaligus penindakan. Pencegahan dimulai dari individu yang bertakwa—menundukkan pandangan, menjauhi khalwat dan zina—diperkuat masyarakat yang peduli dan berani mengoreksi kemungkaran. Negara kemudian berperan menutup celahnya: menyelenggarakan pendidikan berbasis akidah, mengatur busana dan interaksi laki-laki dan perempuan, menutup sarana kemaksiatan seperti pornografi dan miras, memudahkan jalan menikah, serta menjatuhkan sanksi tegas bagi pelaku.

Pada akhirnya, darurat kejahatan seksual—dari ruang kuliah hingga gerakan LGBTQ—bukanlah persoalan yang berdiri sendiri. Ia adalah buah dari sistem sekuler-liberal yang menyingkirkan agama dari pengaturan kehidupan. Safe space, satgas, dan undang-undang terbukti gagal menghentikannya karena hanya bersifat reaktif dan tak menyentuh akar; paradigma consent yang menjadi fondasinya bahkan turut mengokohkan persoalan. Maka solusi hakikinya bukan menambah regulasi yang tambal sulam, melainkan keberanian mencampakkan sistem sekuler dan menggantinya dengan penerapan syariah Islam secara menyeluruh.
Wallahu a’lam bish-shawab.