Badai PHK dan Sistem yang Gagal Mensejahterakan

oleh
oleh

Oleh: Ana, Aktivis Muslimah

Kondisi ketenagakerjaan di Indonesia tengah berada dalam fase kritis akibat meluasnya gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di berbagai sektor industri. Pada akhir 2025, jumlah pekerja yang terkena PHK mencapai 88.519 orang, dengan Jawa Barat menjadi provinsi penyumbang terbesar, yakni 21,26% dari total PHK nasional.

Secara regional, krisis tersebut juga terjadi di Kota Depok. Pada akhir Mei 2026, PT Xacti Indonesia resmi menutup operasional pabriknya dan melakukan PHK terhadap sekitar 350 karyawan. Kasus ini diperkirakan bukan yang terakhir. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) memperingatkan masih ada sekitar 10 perusahaan besar lain yang berada di ambang kebangkrutan, dengan potensi sekitar 9.000 pekerja terdampak.

Realitas Pasar Tenaga Kerja: Satu Berbanding Lima Ratu

Di tengah gelombang PHK yang terus mengikis ketersediaan lapangan kerja formal, para pencari kerja di Indonesia dihadapkan pada persaingan yang semakin ketat. Rasio persaingan untuk memperoleh pekerjaan di sektor formal bahkan telah mencapai sekitar 1:500.

Angka persaingan ini mengindentifikasikan, setiap satu lowongan pekerjaan diperebutkan oleh sekitar 500 pelamar. Ketatnya persaingan ini tidak hanya menunjukkan rendahnya daya serap tenaga kerja, tetapi juga memicu berbagai persoalan. Banyak pencari kerja kehilangan harapan karena sulit memperoleh pekerjaan, sementara kondisi tersebut dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab melalui maraknya penipuan berkedok rekrutmen berbayar.

Di sisi lain, praktik pungutan liar dalam proses perekrutan semakin memperburuk keadaan. Tidak sedikit pencari kerja dipaksa mengeluarkan biaya mulai dari Rp500.000 hingga Rp5.000.000 demi memperoleh pekerjaan. Kondisi ini merupakan bentuk eksploitasi finansial terhadap angkatan kerja yang rentan, bahkan mendorong sebagian di antaranya terjerat utang sebelum mulai bekerja.

Persoalan lain terlihat dari distribusi jam kerja yang tidak proporsional. Sebanyak 25,47% pekerja bekerja lebih dari 49 jam per minggu. Fenomena ini menunjukkan terjadinya overwork yang berdampak pada menurunnya kesehatan pekerja, sekaligus mengindikasikan masih rendahnya upah riil sehingga pekerja harus bekerja lebih lama untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Ironisnya, persoalan ketenagakerjaan juga terjadi pada kelompok berpendidikan tinggi. Tingginya angka pengangguran di kalangan lulusan sarjana menunjukkan investasi dalam pendidikan belum diimbangi dengan penyerapan tenaga kerja yang memadai. Akibatnya, terjadi pemborosan modal manusia (human capital) serta ketidaksesuaian antara kompetensi yang dimiliki tenaga kerja dengan kebutuhan pasar kerja.

Akar Masalah: Mesin Kapitalisme yang Menghancurkan

Anomali pasar tenaga kerja dan gelombang PHK massal yang terus berulang secara periodik tidak dapat dipandang sekadar sebagai masalah teknis operasional industri, melainkan merupakan akibat langsung dari bekerjanya mesin sistem ekonomi kapitalisme yang merusak. Dalam tatanan kapitalisme, orientasi dasar dari seluruh gerak perekonomian berpusat pada maksimalisasi keuntungan material (profit maximization) bagi pemilik modal akumulatif (bourgeoisie).

Dalam sistem kapitalisme, tenaga kerja dipandang sebagai bagian dari biaya produksi, bukan sebagai manusia yang berhak memperoleh kehidupan yang layak. Akibatnya, ketika perusahaan menghadapi tekanan ekonomi, beban kerugian sering dialihkan kepada pekerja melalui PHK, pemotongan upah, peningkatan beban kerja, atau bahkan penutupan pabrik demi menjaga keuntungan perusahaan. Pada saat yang sama, sistem ini juga mendorong ketimpangan distribusi kekayaan yang semakin lebar karena keuntungan terkonsentrasi pada segelintir pemilik modal.

Negara Lepas Tangan, Pasar Bebas Berkuasa

Sistem kapitalisme yang berjalan berlandaskan prinsip pasar bebas dan liberal. Liberalisasi ekonomi bermuara pada penghilangan peran negara dalam menciptakan lapangan kerja dan menjamin kesejahteraan pekerja secara utuh. Kritik terhadap kebijakan pemerintah saat ini menyoroti sifat regulasi yang sangat reaktif, alih-alih preventif. Negara cenderung membiarkan industri padat karya domestik bertarung sendirian tanpa proteksi di tengah guncangan global, dan baru sibuk melakukan mitigasi ketika PHK massal telah terjadi.

Lebih jauh, pemerintah tidak menjamin pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat secara cuma-cuma atau murah, seperti pendidikan, kesehatan, dan harga pangan yang layak. Dengan tidak adanya perlindungan dari negara dan justru munculnya regulasi bernuansa kapitalistik, negara seakan lepas tangan sehingga praktik eksploitatif dan diskriminatif yang dilakukan oleh pengusaha kapitalis terus berlanjut tanpa kendali.

Pandangan Islam Terkait Ketenagakerjaan

Berlawanan dengan pandangan kapitalistik yang menjadikan pekerja sekadar alat produksi, sistem ekonomi Islam memandang ketenagakerjaan melalui lensa teologis dan etis yang sangat mulia. Islam menetapkan bekerja bukan sekadar alat untuk bertahan hidup atau menumpuk kekayaan materi, melainkan bagian integral dari ibadah kepada Allah SWT dan pemenuhan fungsi manusia sebagai khalifah di muka bumi.

Dalam hukum Islam, hubungan antara pengusaha (musta’jir) dan pekerja (ajir) diatur berdasarkan prinsip akad kemitraan yang setara, adil, dan manusiawi. Hubungan industrial diletakkan di atas landasan akad Ijarah al-Amal (sewa-menyewa manfaat berupa jasa pekerjaan). Besaran upah yang diberikan kepada pekerja dalam perspektif Islam tidak boleh hanya didasarkan pada hukum pasar bebas yang menekan harga tenaga kerja hingga titik terendah. Besaran upah harus adil bagi kedua belah pihak dan harus memenuhi kriteria kecukupan hidup yang wajar (ma’isyah munasibah), yang mencakup pemenuhan kebutuhan primer sandang, pangan, papan.

Enam Pilar Kebijakan Ketenagakerjaan Islam

Untuk mengatasi badai PHK hingga ke akar masalah, Islam menawarkan kebijakan ketenagakerjaan yang bersifat sistemik, komprehensif, dan preventif melalui enam pilar berikut. Pertama, penerapan akad kerja syariah. Negara menerapkan akad ijarah al-‘amal yang menjamin kejelasan hak dan kewajiban pekerja serta pengusaha, melarang penundaan upah, dan mencegah PHK sewenang-wenang.

Kedua, jaminan penyediaan lapangan kerja. Negara bertanggung jawab menyediakan lapangan kerja melalui pengembangan sektor-sektor produktif yang dibiayai Baitul Mal, bukan utang ribawi.

Ketiga, optimalisasi ZISWAF (zakat, infak, sedekah, dan wakaf) dikelola sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi, seperti penyediaan modal usaha dan pelatihan bagi korban PHK.

Keempat, pengelolaan kepemilikan umum. Sumber daya alam dikelola negara untuk sebesar-besarnya kemaslahatan rakyat, termasuk membiayai layanan publik dan mendukung sektor industri.

Kelima, eliminasi riba dan monopoli. Negara melarang praktik riba, spekulasi, penimbunan, dan monopoli yang merusak perekonomian serta merugikan pekerja dan pelaku usaha. Keenam, debirokratisasi. Negara menyederhanakan perizinan usaha dan memberantas pungutan liar agar iklim usaha semakin kondusif dan mampu menyerap lebih banyak tenaga kerja.[]