Oleh Yulyanah Citra, mahasiswa Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Universitas Pamulang
DEPOKPOS – Indonesia dikenal sebagai negara hukum, sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Artinya, segala aspek kehidupan berbangsa dan bernegara seharusnya berlandaskan hukum yang adil, tegas, dan tidak memihak. Namun, realitas yang terjadi di masyarakat menunjukkan adanya kesenjangan antara hukum yang tertulis dengan pelaksanaannya. Kondisi inilah yang perlahan memunculkan krisis kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum Indonesia.
Kepercayaan publik terhadap hukum merupakan fondasi penting dalam sebuah negara. Ketika masyarakat percaya bahwa hukum bekerja secara adil, maka akan tumbuh rasa aman, tertib, dan patuh terhadap aturan. Sebaliknya, ketika hukum dianggap tidak berpihak pada keadilan, masyarakat mulai meragukan integritas lembaga penegak hukum seperti Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, dan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Salah satu faktor utama yang menyebabkan krisis kepercayaan ini adalah masih adanya praktik ketidakadilan dalam penegakan hukum. Tidak sedikit masyarakat yang menilai bahwa hukum sering kali “tajam ke bawah, tumpul ke atas.” Ungkapan ini muncul karena adanya persepsi bahwa masyarakat kecil lebih mudah dijerat hukum, sementara pihak yang memiliki kekuasaan, jabatan, atau kekuatan ekonomi kerap memperoleh perlakuan berbeda. Ketimpangan semacam ini membuat rasa keadilan publik semakin terkikis.
Selain itu, kasus korupsi yang melibatkan pejabat negara juga memperparah situasi. Ketika aparat atau pejabat yang seharusnya menjadi teladan justru terlibat pelanggaran hukum, kepercayaan masyarakat semakin menurun. Ironisnya, beberapa kasus besar justru menimbulkan pertanyaan publik mengenai transparansi proses hukum. Hal ini memunculkan anggapan bahwa hukum dapat dipengaruhi oleh kepentingan tertentu.
Perkembangan media sosial juga memiliki pengaruh besar terhadap persepsi masyarakat terhadap hukum. Saat ini, informasi mengenai suatu kasus dapat menyebar dengan sangat cepat. Masyarakat dapat dengan mudah melihat, menilai, bahkan mengkritik jalannya proses hukum. Di satu sisi, hal ini mendorong transparansi. Namun di sisi lain, ketika masyarakat terus-menerus menyaksikan kontroversi penegakan hukum, rasa percaya terhadap sistem hukum semakin melemah.
Krisis kepercayaan ini bukan persoalan yang dapat dianggap sepele. Jika dibiarkan, dampaknya bisa sangat serius. Masyarakat yang tidak lagi percaya pada hukum berpotensi memilih menyelesaikan masalah dengan cara sendiri, seperti main hakim sendiri atau mengabaikan aturan. Kondisi tersebut tentu berbahaya bagi stabilitas sosial dan kehidupan demokrasi.
Oleh karena itu, pembenahan sistem hukum harus menjadi prioritas. Reformasi tidak cukup hanya pada perubahan aturan, tetapi juga pada integritas aparat penegak hukum. Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa diskriminasi. Selain itu, pengawasan terhadap lembaga penegak hukum perlu diperkuat agar penyalahgunaan wewenang dapat diminimalisasi.
Pada akhirnya, membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum Indonesia membutuhkan komitmen bersama. Pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat harus berperan aktif dalam menciptakan sistem hukum yang benar-benar adil. Hukum seharusnya menjadi alat untuk melindungi seluruh warga negara, bukan alat yang hanya menguntungkan kelompok tertentu. Tanpa kepercayaan publik, hukum akan kehilangan wibawa, dan keadilan hanya akan menjadi sebuah harapan.
