Oleh Mutia Atifah
Indonesia adalah negara hukum yang berdasarkan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Dalam sila kelima Pancasila, yaitu “Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia”, terkandung harapan bahwa setiap warga negara memperoleh perlakuan yang adil tanpa membedakan status sosial, ekonomi, maupun latar belakang lainnya. Namun, pertanyaan yang sering muncul di tengah masyarakat adalah apakah sistem hukum Indonesia sudah benar-benar berpihak pada keadilan sosial?
Di satu sisi, Indonesia telah memiliki berbagai peraturan perundang-undangan yang bertujuan melindungi hak-hak masyarakat. Negara juga menyediakan lembaga peradilan, bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu, serta berbagai kebijakan untuk menjamin kesetaraan di hadapan hukum. Hal ini menunjukkan adanya upaya untuk mewujudkan keadilan sosial melalui sistem hukum yang berlaku.
Namun, dalam praktiknya masih terdapat berbagai tantangan. Masyarakat sering melihat adanya perbedaan perlakuan hukum antara kelompok yang memiliki kekuatan ekonomi atau politik dengan masyarakat biasa. Tidak sedikit kasus yang menimbulkan anggapan bahwa hukum lebih mudah diakses oleh mereka yang memiliki sumber daya yang lebih besar. Kondisi ini dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum.
Selain itu, akses terhadap keadilan juga masih menjadi persoalan. Di beberapa daerah, masyarakat menghadapi keterbatasan informasi hukum, biaya proses hukum yang dianggap mahal, serta jarak yang jauh dari lembaga peradilan. Akibatnya, tidak semua warga negara dapat memperjuangkan haknya secara optimal. Padahal, keadilan sosial menuntut agar setiap orang memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh perlindungan hukum.
Meskipun demikian, berbagai upaya perbaikan terus dilakukan. Digitalisasi layanan hukum, peningkatan transparansi lembaga peradilan, serta penguatan pengawasan terhadap aparat penegak hukum merupakan langkah yang dapat memperkuat kepercayaan publik. Selain itu, pendidikan hukum kepada masyarakat juga penting agar warga lebih memahami hak dan kewajibannya.
