DEPOKPOS – Sejumlah wilayah terdampak banjir bandang dan longsor. Rumah warga rusak, akses jalan terputus, dan aktivitas masyarakat lumpuh. Di sisi lain, kawasan hutan Batang Toru yang dikenal sebagai habitat orangutan Tapanuli juga ikut terdampak. Padahal, satwa ini merupakan salah satu spesies paling langka di dunia dan hanya ditemukan di Sumatra Utara.
Kerusakan lingkungan disebut sebagai salah satu faktor yang memperparah banjir. Penebangan liar dan alih fungsi lahan membuat tanah kehilangan kemampuan menyerap air. Ketika hujan turun dengan intensitas tinggi, air langsung mengalir deras dan membawa lumpur serta kayu ke pemukiman warga.
Secara hukum, Indonesia sebenarnya tidak kekurangan aturan. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menegaskan bahwa perusakan lingkungan dapat dikenai sanksi, mulai dari administratif hingga pidana. Selain itu, orangutan Tapanuli termasuk satwa dilindungi berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1990, sehingga perusakan habitatnya bukan sekadar pelanggaran moral, tetapi juga pelanggaran hukum.
Banjir di Sumatra Utara seharusnya menjadi peringatan serius. Alam sudah memberi tanda, tinggal bagaimana manusia dan negara meresponsnya — apakah dengan kebijakan berkelanjutan dan penegakan hukum yang tegas, atau dengan terus mengulang kesalahan yang sama.
RISKY NUR KHALID
MAHASISWA HUKUM UNIVERSITAS PAMULANG
