Oleh: Hana Sheila, Anggota Komunitas Muslimah Menulis (KMM) depok
Kasus dugaan kekerasan terhadap anak di Little Aresha Daycare, Yogyakarta mencuat pada April 2026 setelah laporan dari orang tua dan mantan pegawai. Dalam penyelidikan tersebut, ditemukan puluhan anak diduga mengalami perlakuan tidak layak, seperti pengabaian kebutuhan dasar dan tindakan kekerasan dalam proses pengasuhan. Tempat penitipan anak tersebut juga diduga menampung banyak anak tanpa pengawasan dan standar yang memadai.
Polisi telah menetapkan belasan tersangka dari pihak pengelola dan pengasuh, dengan dugaan praktik ini berlangsung cukup lama dan dilakukan secara terstruktur. Selain itu, daycare tersebut disebut belum memiliki izin operasional resmi. Kasus ini kini dalam proses hukum, sementara korban mendapatkan pendampingan, sekaligus memicu perhatian publik terhadap pentingnya pengawasan ketat pada layanan penitipan anak.Dari sisi sebab, kapitalisme mendorong orientasi pada keuntungan. Dalam kasus ini, pengelola diduga menambah jumlah anak tanpa memperhatikan kapasitas dan kualitas pengasuhan, sehingga standar keselamatan diabaikan demi pemasukan. Selain itu, sistem ekonomi yang menuntut produktivitas tinggi membuat banyak keluarga bergantung pada dua orang tua bekerja.
Kondisi ini meningkatkan kebutuhan daycare secara cepat, namun pertumbuhannya tidak selalu diiringi dengan kualitas dan pengawasan yang memadai. Akibatnya, muncul celah bagi lembaga yang lebih mengejar efisiensi biaya dibanding keselamatan anak.
Dari sisi dampak, kapitalisme juga berkontribusi pada komersialisasi pengasuhan anak, yang seharusnya menjadi tanggung jawab besar, menjadi sekadar jasa berbayar. Ketika nilai utama bergeser dari amanah menjadi profit, risiko pengabaian dan kekerasan meningkat. Dampaknya tidak hanya dirasakan oleh korban, tetapi juga menimbulkan krisis kepercayaan masyarakat terhadap layanan daycare.
Selain itu, kasus seperti ini menunjukkan bagaimana sistem yang kurang menekankan tanggung jawab sosial bisa menyebabkan lemahnya perlindungan terhadap kelompok rentan seperti anak-anak.
Kasus kekerasan di tempat penitipan anak menjadi pengingat penting, pengasuhan bukan sekadar layanan, melainkan amanah besar yang harus dijaga. Dalam Islam, anak dipandang sebagai titipan Allah yang kelak akan dimintai pertanggungjawaban. Karena itu, siapa pun yang terlibat dalam pengasuhan, baik orang tua maupun pengelola daycare dituntut memiliki rasa takut kepada Allah (takwa) dan kesadaran bahwa setiap perlakuan terhadap anak memiliki konsekuensi di dunia dan akhirat. Pengasuhan tidak boleh didorong oleh kepentingan materi semata, tetapi harus dilandasi kasih sayang dan tanggung jawab.
Islam juga menempatkan keluarga sebagai pusat pendidikan utama. Orang tua, terutama ibu dan ayah, memiliki peran besar dalam membentuk tumbuh kembang anak. Meski dalam kondisi tertentu orang tua membutuhkan bantuan seperti daycare, tanggung jawab tersebut tidak boleh sepenuhnya dilepas. Orang tua tetap harus terlibat, selektif, dan memastikan lingkungan tempat anak dititipkan aman serta layak.
Di sisi lain, Islam mengajarkan, setiap bentuk layanan harus memenuhi prinsip keadilan dan tidak membahayakan, sehingga pengelola daycare wajib menjaga standar pengasuhan yang baik dan tidak menzalimi anak.
Lebih luas lagi, Islam memandang negara sebagai pelindung rakyatnya, termasuk anak-anak. Negara memiliki tanggung jawab untuk membuat aturan yang tegas, melakukan pengawasan ketat, serta memberikan sanksi kepada pihak yang melanggar. Selain itu, sistem ekonomi dalam Islam juga diarahkan agar kebutuhan keluarga terpenuhi dengan baik, sehingga orang tua tidak terpaksa mengambil pilihan yang berisiko terhadap keselamatan anak. Dukungan ini diharapkan mampu menciptakan kondisi pengasuhan dapat dilakukan dengan lebih optimal.
Pada akhirnya, solusi dalam Islam tidak berdiri pada satu sisi saja, melainkan menyeluruh: membangun individu yang bertakwa, keluarga yang kuat, pengasuh yang amanah, serta negara yang bertanggung jawab. Dengan demikian, perlindungan terhadap anak tidak hanya bergantung pada sistem atau aturan semata, tetapi menjadi kesadaran bersama yang dijalankan sebagai bagian dari ibadah dan tanggung jawab kemanusiaan.[]
