Oleh: Nanda Nabila Rahmadiyanti, Alumnus Universitas Indonesia
Ancaman kasus HIV/AIDS di Indonesia kian mengkhawatirkan. Penyebaran HIV/AIDS terus berlangsung diam-diam menyerang kelompok usia produktif yang menjadi tulang punggung perekonomian daerah.
Dinkes Palu mencatat sebanyak 2.024 kasus HIV yang terakumulasi hingga 2026. Tak hanya Palu, Dinkes Kabupaten Karawang, Jawa Barat mengidentifikasi kasus HIV didominasi oleh kelompok gay yang berada di rentang usia produktif.
Data Kementerian Kesehatan pun mencatat, Jawa Timur menjadi salah satu dari 11 provinsi dengan jumlah kasus HIV tertinggi di Indonesia. Jawa Tengah juga mencatat tiga kabupaten/kota dengan kasus tertinggi di antaranya adalah Kota Semarang 620 kasus, Kota Surakarta 412 kasus, dan Kabupaten Banyumas 361 kasus.
Dari sekian banyak kasus HIV di Indonesia ini, tak hanya usia dewasa, bahkan pelajar SD hingga balita pun terserang HIV. Para Dinkes menjelaskan hal serupa, yakni penyebaran HIV/AIDS mayoritas berasal dari hubungan badan sesama jenis (homoseksual), bergonta-ganti pasangan, penggunaan jarum suntik bersama, hingga penularan dari ibu ke anak saat masa kehamilan, persalinan, dan menyusui.
Pergaulan bebas dan perilaku menyimpang seperti ini menyebabkan kerusakan besar dan mengancam bonus demografi. Jika kerusakan ini terus berlanjut, yang terjadi justru bencana demografi bukan bonus demografi.
Terlebih lagi, kaum homoseksual kian bangga dengan perbuatan menyimpangnya. Mereka meng-upload kemesraan dengan pasangan sejenisnya. Hingga dengan bangga memamerkan kondisi mereka yang positif HIV/AIDS sampai mengonsumsi obat terapi ARV (antiretroviral).
Akar permasalahan HIV berasal dari diterapkannya sistem sekulerisme-liberal yang memisahkan pengaturan agama dari kehidupan dan menjunjung tinggi kebebasan. Namun solusi yang ditawarkan hanya pada aspek cabang saja, yakni bagaimana cara mendeteksinya, penanganannya, hingga pengobatannya. Sehingga masalah ini tidak akan selesai karena tidak menyentuh akar permasalahan sama sekali.
Keberadaan media sosial mempercepat penyebaran ide tanpa adanya filter. Sistem sanksi yang diterapkan pun tidak menjerakan bahkan hampir tidak ada, dengan dalih kebebasan berpendapat dan berekspresi. Sehingga kerusakan pergaulan makin tersebar luas.
Bagaimana Islam memandang hal ini?
Islam sebagai ideologi, tidak hanya mengatur cara manusia beribadah kepada Tuhannya saja (hablum minallah). Namun, mengatur seluruh sistem kehidupan manusia (hablum minannaas), seperti muamalah, pendidikan, politik, hingga sistem pergaulan.
Islam melarang keras pergaulan bebas dan perbuatan menyimpang. Islam mengatur sistem pergaulan antara laki-laki dan perempuan, untuk tidak campur baur (ikhtilat) dan berduaan (khalwat). Sistem ini mengatur kehidupan laki-laki dan perempuan pada dasarnya terpisah, kecuali hal-hal yang diperbolehkan syariat seperti muamalah, pendidikan, pengobatan, dan lain sebagainya.
Pengaturan sistem pergaulan dalam islam merupakan tindakan pencegahan dini agar tidak ada interaksi yang mengarah kepada kemaksiatan. Terlebih lagi, islam mengecam keras hubungan sesama jenis yang menjadi salah satu penyebab utama penyebaran HIV/AIDS. Bahkan Allah berfirman dalam Al-Quran surat Al-A’raf ayat 81 dengan menyebutkan bahwa kaum yang mendatangi sesamanya untuk memuaskan hawa nafsunya sebagai kaum yang melampaui batas.
Selain sistem pergaulan, Islam juga mengatur konten yang beredar di media hanyalah konten bermanfaat seperti konten edukasi dan konten lainnya yang dapat meningkatkan ketaqwaan. Tidak akan ada konten kemaksiatan yang disebarkan bahkan dipamerkan.
Sistem sanksi dalam Islam bagi pelaku zina dan liwath (homoseksual) sangat tegas dan menimbulkan efek jera sehingga efektif mencegah orang melakukan keharaman tersebut. Semua pengaturan tersebut, mulai dari pencegahan hingga penerapan sanksi yang adil dan tegas, hanya dapat dijalankan secara optimal oleh negara yang menerapkan Islam secara menyeluruh (kaffah). Wallahu a’lam bi ash-shawwab.
