Oleh Agnes Benedikta Dae Apenobe, mahasiswa pendidikan Pancasila dan kewarganegaraan S1 universitas Pamulang
Indonesia merupakan negara hukum yang menjunjung tinggi prinsip keadilan dan persamaan di hadapan hukum (equality before the law). Dalam praktiknya, hukum seharusnya diterapkan tanpa memandang status sosial, jabatan, kekayaan, maupun latar belakang seseorang. Namun, di tengah masyarakat masih sering muncul ungkapan “hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas”. Ungkapan ini mencerminkan pandangan bahwa hukum lebih tegas terhadap masyarakat kecil, tetapi cenderung lunak terhadap orang-orang yang memiliki kekuasaan, jabatan, atau pengaruh. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan apakah anggapan tersebut hanya mitos atau justru merupakan realitas yang masih terjadi dalam sistem hukum Indonesia.
Munculnya anggapan bahwa hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas tidak terlepas dari berbagai kasus yang mendapat perhatian publik. Tidak jarang masyarakat melihat pelaku tindak pidana dari kalangan ekonomi lemah mendapatkan proses hukum yang cepat dan hukuman yang berat, sedangkan kasus yang melibatkan pejabat, pengusaha besar, atau tokoh berpengaruh sering kali berjalan lebih lama dan rumit. Perbedaan perlakuan inilah yang memunculkan persepsi adanya ketidakadilan dalam penegakan hukum.
Di sisi lain, tidak dapat dipungkiri bahwa banyak aparat penegak hukum yang bekerja secara profesional dan berupaya menegakkan hukum tanpa diskriminasi. Berbagai kasus korupsi yang melibatkan pejabat tinggi, anggota legislatif, hingga kepala daerah menunjukkan bahwa hukum tetap dapat menjangkau kelompok yang memiliki kekuasaan. Hal ini membuktikan bahwa sistem hukum Indonesia masih memiliki mekanisme untuk menindak pelanggaran hukum tanpa memandang status pelakunya.
Meskipun demikian, kepercayaan masyarakat terhadap hukum akan sulit terwujud apabila masih terdapat praktik penyalahgunaan wewenang, korupsi, atau intervensi kekuasaan dalam proses penegakan hukum. Oleh karena itu, transparansi, akuntabilitas, dan independensi lembaga penegak hukum harus terus diperkuat agar tidak muncul kesan bahwa hukum hanya berpihak kepada kelompok tertentu.
Menurut saya, ungkapan “hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas” tidak sepenuhnya merupakan mitos, tetapi juga tidak dapat digeneralisasikan sebagai gambaran seluruh sistem hukum Indonesia. Ungkapan tersebut muncul karena masih adanya kasus-kasus yang menimbulkan kesan ketidakadilan di mata masyarakat. Namun, banyak pula contoh yang menunjukkan bahwa hukum mampu menindak pelanggar dari kalangan elit. Yang menjadi tantangan saat ini adalah bagaimana memastikan bahwa prinsip persamaan di hadapan hukum benar-benar diterapkan secara konsisten kepada setiap warga negara.
Ungkapan “hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas” merupakan kritik sosial terhadap penegakan hukum di Indonesia. Kritik ini menunjukkan bahwa masyarakat masih mengharapkan sistem hukum yang lebih adil, transparan, dan bebas dari pengaruh kekuasaan. Oleh karena itu, reformasi penegakan hukum, peningkatan integritas aparat, dan pengawasan publik perlu terus dilakukan agar hukum benar-benar menjadi alat untuk mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia tanpa membedakan status sosial maupun kekuasaan.
